Selasa, 22 Januari 2013

Hukum Menisbatkan Nama Selain Nama Ayah Kandung



Banyak wanita muslimah setelah menikah, lalu menisbatkan namanya dengan nama suaminya, misalkan: Maryani menikah dengan Amiruddin, kemudian ia memakai nama suaminya sehingga namanya menjadi Maryani Amiruddin.
Bagaimana hukum Islam mengenai perihal penamaan ini,..?
Dalam ajaran Islam, Hukum Penamaan adalah hal yang penting. Setiap pria ataupun perempuan hanya diperbolehkan menambahkan “Nama Ayah-nya” di belakang nama dirinya dan meng-HARAM-kan menambahkan nama lelaki lain selain ayahnya di belakang namanya, meskipun nama tersebut adalah nama suaminya.
Karena dalam Islam, nama lelaki di belakang nama seseorang berarti keturunan atau anak dari lelaki tersebut. Sehingga, tempat tersebut hanya boleh untuk tempat nama ayah kandungnya sebagai penghormatan anak terhadap orang tua kandungnya.
Berbeda dengan budaya barat, seperti istrinya Bill Clinton: Hillary Clinton yang nama aslinya Hillary Diane Rodham; istrinya Barrack Obama: Michelle Obama yang nama aslinya Michelle LaVaughn Robinson, DLL.
Hadist mengenai perihal penamaan ini sangat SHAHIH. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda:
“Barang siapa yang mengaku sebagai anak kepada selain bapaknya atau menisbatkan dirinya kepada yang bukan walinya, maka baginya laknat ALLAH, malaikat, dan segenap manusia. Pada hari Kiamat nanti, ALLAH tidak akan menerima darinya ibadah yang wajib maupun yang sunnah” (HR. Muslim dlm al-Hajj (3327) dan Tirmidzi)

8 komentar:

  1. bagus sekali infonya... follow ya blog saya... http://resi-krisnadianto.blogspot.com/

    BalasHapus
  2. yak betul, memang begitu yang benar, tapi banyak saya liat istri yang pake nama suaminya di belakang nama dia,

    salam kenal :)

    BalasHapus
  3. itulah, kesalahan dari dulu yang di budayakan sampai sekarang ini, padahal jika melakukan nya laknat Allah, malaikat dan seluruh manusia menyertainya,..
    dan kewajiban kita yang sudah mengetahuinya, yaitu dengan memberi tau saudara2 kita akan kesalahan ini,..

    salam kenal juga :)

    BalasHapus
  4. jadi yang harus di pakai namanya untuk d tempatkan tepat di belakang nama istrinya atau anaknya itu bukan kepanjangannya. tapi nama depannya? begitukah??

    BalasHapus
  5. wah kalo aku kayaknya belum pake tuh.thx

    BalasHapus
  6. wah.. baru tahu nih...
    Islam memang agama yang benar-benar menghargai dan menjunjung kehormatan keluarga dengan menjaga garis keturunan melalui penisbatan nama ayah dibelakang nama seorang anak, ditolak nama lelaki selain ayahnya... memahami hal ini sungguh luarbiasa!

    BalasHapus
  7. @anisi sri latifih: intinya, nama yang ada di belakang nama kita itu adalah nama ayah kita dengan menambahkan kan kata bin/binti

    @huruf timbul: afwan :)

    @Zeal^Liyanfury: itulah islam, agama yang sempurna,.. :)

    BalasHapus

Jangan lupa tinggalkan komentar anda disini dan gunakan kata-kata yang baik dalam berkomentar
dan saya menolak debat kusir
terima kasih

 
Back To Top