Jumat, 31 Januari 2014

Indahnya Hijab - Buruknya Tabaruj


Keutamaan Hijab :
1.        Hijab adalah bentuk ketaatan kepada Allah subhanahu wa ta'ala dan Rasulullah shalallahu alaihi wa sallam, dimana seorang muslim diwajibkan untuk taat kepada Allah subhanahu wa ta'ala dan Rasulullah shalallahu alaihi wa sallam, berfirman Allah subhanahu wa ta'ala :
وَمَا كَانَ لِمُؤْمِنٍ وَلَا مُؤْمِنَةٍ إِذَا قَضَى اللَّهُ وَرَسُولُهُ أَمْرًا أَنْ يَكُونَ لَهُمُ الْخِيَرَةُ مِنْ أَمْرِهِمْ وَمَنْ يَعْصِ اللَّهَ وَرَسُولَهُ فَقَدْ ضَلَّ ضَلَالًا مُبِينًا
"Dan tidaklah patut bagi laki-laki yang mukmin dan tidak (pula) bagi perempuan yang mukmin, apabila Allah dan Rasul-Nya telah menetapkan suatu ketetapan, akan ada bagi mereka pilihan (yang lain) tentang urusan mereka. Dan barangsiapa mendurhakai Allah dan Rasul-Nya maka sungguhlah dia telah sesat, sesat yang nyata." (QS Al Ahzab : 36)
وَقُل لِّلْمُؤْمِنَاتِ يَغْضُضْنَ مِنْ أَبْصَارِهِنَّ وَيَحْفَظْنَ فُرُوجَهُنَّ وَلَا يُبْدِينَ زِينَتَهُنَّ إِلَّا مَا ظَهَرَ مِنْهَا
"Katakanlah kepada wanita yang beriman: "Hendaklah mereka menahan pandangannya, dan kemaluannya, dan janganlah mereka menampakkan perhiasannya, kecuali yang (biasa) nampak dari padanya..." (QS An Nuur : 31)
وَقَرْنَ فِي بُيُوتِكُنَّ وَلَا تَبَرَّجْنَ تَبَرُّجَ الْجَاهِلِيَّةِ الْأُولَى
"Dan hendaklah kamu tetap di rumahmu dan janganlah kamu berhias dan bertingkah laku seperti orang-orang Jahiliyah yang dahulu." (QS Al Ahzab : 33)
وَإِذَا سَأَلْتُمُوهُنَّ مَتَاعًا فَاسْأَلُوهُنَّ مِن وَرَاء حِجَابٍ ذَلِكُمْ أَطْهَرُ لِقُلُوبِكُمْ وَقُلُوبِهِنَّ
"Apabila kamu meminta sesuatu (keperluan) kepada mereka (istri- istri Nabi), maka mintalah dari belakang tabir. Cara yang demikian itu lebih suci bagi hatimu dan hati mereka..." (QS Al Ahzab : 53)
يَا أَيُّهَا النَّبِيُّ قُل لِّأَزْوَاجِكَ وَبَنَاتِكَ وَنِسَاء الْمُؤْمِنِينَ يُدْنِينَ عَلَيْهِنَّ مِن جَلَابِيبِهِنَّ
"Hai Nabi, katakanlah kepada istri-istrimu, anak-anak perempuanmu dan istri-istri orang mukmin : "Hendaklah mereka mengulurkan jilbabnya ke seluruh tubuh mereka..."  (QS Al Ahzab : 59)
Dan bersabda Rasulullah shalallahu alaihi wa sallam :
الْمَرْأَةُ عَوْرَةٌ
" Wanita adalah aurat." (HR Tirmidzi)

2.        Hijab adalah penjagaan, dimana Allah subhanahu wa ta'ala menjadikan hijab salah satu sebab yang dapat menjaga seorang wanita muslimah dari gangguan, Allah subhanahu wa ta'ala berfirman :
يَا أَيُّهَا النَّبِيُّ قُل لِّأَزْوَاجِكَ وَبَنَاتِكَ وَنِسَاء الْمُؤْمِنِينَ يُدْنِينَ عَلَيْهِنَّ مِن جَلَابِيبِهِنَّ ذَلِكَ أَدْنَى أَن يُعْرَفْنَ فَلَا يُؤْذَيْنَ
"Hai Nabi, katakanlah kepada istri-istrimu, anak-anak perempuanmu dan istri-istri orang mukmin : "Hendaklah mereka mengulurkan jilbabnya ke seluruh tubuh mereka." Yang demikian itu supaya mereka lebih mudah untuk dikenal, karena itu mereka tidak di ganggu..." (QS Al Ahzab : 59)
Ayat ini menunjukkan bahwasanya hijab dapat menjaga pemakainya dari gangguan orang-orang fasiq, dan ayat ini juga menunjukkan bahwasanya apabila seorang wanita muslimah mempertontonkan kecantikannya maka hal tersebut merupakan salah satu diantara penyebab datangnya fitnah dan keburukan.

3.        Hijab adalah kesucian, Allah subhanahu wa ta'ala berfirman :
وَإِذَا سَأَلْتُمُوهُنَّ مَتَاعًا فَاسْأَلُوهُنَّ مِن وَرَاء حِجَابٍ ذَلِكُمْ أَطْهَرُ لِقُلُوبِكُمْ وَقُلُوبِهِنَّ
"Apabila kamu meminta sesuatu (keperluan) kepada mereka (istri- istri Nabi), maka mintalah dari belakang tabir. Cara yang demikian itu lebih suci bagi hatimu dan hati mereka..." (QS Al Ahzab : 53)
Disini disifati bahwasanya hijab adalah bentuk penjagaan kesuciaan bagi hati - hati kaum mukminin dan mukminah, karena apabila mata melihat sesuatu maka akan diteruskan kedalam hati, apabila mata ditahan (dari memandang sesuatu yang haram) maka akan lebih mensucikan hati pemiliknya, dan akan bisa lebih jauh dari fitnah.
Dengan hijab maka mata dapat lebih terjaga dan menyebabkan hati dapat lebih menjadi suci, dimana Allah subhanahu wa ta'ala berfirman :
فَلَا تَخْضَعْنَ بِالْقَوْلِ فَيَطْمَعَ الَّذِي فِي قَلْبِهِ مَرَضٌ
"Maka janganlah kamu tunduk dalam berbicara sehingga berkeinginanlah orang yang ada penyakit dalam hatinya..." (QS Al Ahzab : 32)

4.        Hijab adalah penutup, sebagaimana Rasulullah shalallahu alaihi wa sallam bersabda :
إِنَّ اللَّهَ عَزَّ وَجَلَّ حَيِيٌّ سِتِّيرٌ يُحِبُّ الْحَيَاءَ وَالسَّتْرَ
"Sesungguhnya Allah 'Azza wa Jalla Maha Pemalu dan Tertutup, Dia menyukai sifat malu dan tertutup. (HR Abu Dawud)
Rasulullah shalallahu alaihi wa sallam bersabda :
أَيُّمَا امْرَأَةٍ نَزَعَتْ ثِيَابَهَا فِي غَيْرِ بَيْتِ زَوْجِهَا هَتَكَتْ سِتْرَ مَا بَيْنَهَا وَبَيْنَ رَبِّهَا
"Siapapun wanita yang melepas bajunya di selain rumah suaminya, maka ia telah membuka penutup antara dirinya dengan Tuhannya." (HR Ahmad)
Dan ganjaran sesuai dengan amalnya.

5.        Hijab adalah bentuk ketaqwaan, Allah subhanahu wa ta'ala berfirman :
يَا بَنِي آدَمَ قَدْ أَنزَلْنَا عَلَيْكُمْ لِبَاسًا يُوَارِي سَوْءَاتِكُمْ وَرِيشًا وَلِبَاسُ التَّقْوَىَ ذَلِكَ خَيْرٌ
"Hai anak Adam, sesungguhnya Kami telah menurunkan kepadamu pakaian untuk menutup auratmu dan pakaian indah untuk perhiasan. Dan pakaian takwa itulah yang paling baik..." (QS Al A'raaf : 26)

6.        Hijab adalah keimanan, Allah subhanahu wa ta'ala ketika menyebutkan tentang kewajiban hijab tidaklah Dia katakan melainkan dengan menyebutkan : وَقُل لِّلْمُؤْمِنَاتِ (Dan katakanlah kepada wanita-wanita mukminah) dan وَنِسَاء الْمُؤْمِنِين (Dan istri-istri orang beriman)
Ketika hendak masuk wanita-wanita dari Bani Tamim kerumah Aisyah  radhiallahu anha -dan mereka memakai semacam pakaian- maka berkata Aisyah kepada mereka : "Andaikata kalian mukminah, maka pakaian ini bukanlah pakaian kaum mukminah, andaikata kalian bukan mukminah maka hal tersebut menghalangiku (untuk menerima kalian). 1

7.        Hijab adalah bentuk rasa malu, sebagaimana Rasulullah shalallahu alaihi wa sallam bersabda :
إِنَّ لِكُلِّ دِينٍ خُلُقًا وَإِنَّ خُلُقَ الْإِسْلَامِ الْحَيَاءُ
"Sesungguhnya setiap agama memiliki akhlaq, dan akhlaq Islam adalah rasa malu." (HR Ibnu Majah) dan Rasulullah shalallahu alaihi wa sallam bersabda :
الْحَيَاءُ مِنْ الْإِيمَانِ وَالْإِيمَانُ فِي الْجَنَّةِ
"Sifat malu adalah bagian dari iman, sedangkan iman itu tempatnya di dalam surga. " (HR Tirmidzi)

8.        Hijab adalah bentuk kecemburuan, hijab berhubungan erat dengan kecemburuan (yang terpuji), berapa banyak laki-laki yang tidak memiliki rasa kecemburuan membiarkan anak perempuan dan istrinya menampakkan perhiasan dihadapan laki-laki asing, betapa banyak peperangan yang terjadi di jaman jahiliyyah dan ketika telah datang agama Islam terjadi dengan sebab kecemburuan, berkata Ali bin Abi Thalib radhiallahu anhu : "Telah sampai kepadaku bahwasanya istri-istri kalian bercampur baur dengan laki-laki kafir dan ajam di pasar-pasar dan kalian tidak cemburu? sungguh tidak ada kebaikan bagi yang tidak ada kecemburuan..." 2

Keburukan Tabaruj :
1.        Tabaruj adalah maksiat kepada Allah subhanahu wa ta'ala dan Rasulullah shalallahu alaihi wa sallam, barangsiapa yang bermaksiat kepada Allah subhanahu wa ta'ala dan Rasul-Nya tidaklah dia memadharatkan kecuali kepada dirinya sendiri, tidaklah dia memadharatkan Allah subhanahu wa ta'ala.
Bersabda Rasulullah shalallahu alaihi wa sallam :
كُلُّ أُمَّتِي يَدْخُلُونَ الْجَنَّةَ إِلَّا مَنْ أَبَى قَالُوا يَا رَسُولَ اللَّهِ وَمَنْ يَأْبَى قَالَ مَنْ أَطَاعَنِي دَخَلَ الْجَنَّةَ وَمَنْ عَصَانِي فَقَدْ أَبَى
"Setiap umatku masuk surga selain yang enggan," Para sahabat bertanya : "Wahai Rasulullah, lantas siapa yang enggan? "Nabi menjawab : "Siapa yang taat kepadaku masuk surga dan siapa yang membangkang aku berarti ia enggan." (HR Bukhori)

2.        Tabaruj mengundang datangnya laknat dan dijauhkan dari rahmat Allah subhanahu wa ta'ala, Rasulullah shalallahu alaihi wa sallam bersabda :
سَيَكُونُ فِي آخِرِ أُمَّتِي نِسَاؤُهُمْ كَاسِيَاتٌ عَارِيَاتٌ عَلَى رُءُوسِهِمْ كَأَسْنِمَةِ الْبُخْتِ الْعِجَافِ الْعَنُوهُنَّ فَإِنَّهُنَّ مَلْعُونَاتٌ
"Di akhir zaman nanti pada ummatku ada wanita dari golongan mereka berpakaian tapi telanjang, di atas kepala mereka seperti punuk unta yang panjang lehernya dan kurus badannya. Laknatlah mereka (wanita-wanita itu) karena sesungguhnya mereka adalah para wanita yang terlaknat." (HR Ahmad)

3.        Tabaruj adalah sifat penghuni neraka, Rasulullah shalallahu alaihi wa sallam bersabda :
صِنْفَانِ مِنْ أَهْلِ النَّارِ لَمْ أَرَهُمَا قَوْمٌ مَعَهُمْ سِيَاطٌ كَأَذْنَابِ الْبَقَرِ يَضْرِبُونَ بِهَا النَّاسَ وَنِسَاءٌ كَاسِيَاتٌ عَارِيَاتٌ مُمِيلَاتٌ مَائِلَاتٌ رُءُوسُهُنَّ كَأَسْنِمَةِ الْبُخْتِ الْمَائِلَةِ لَا يَدْخُلْنَ الْجَنَّةَ وَلَا يَجِدْنَ رِيحَهَا وَإِنَّ رِيحَهَا لَيُوجَدُ مِنْ مَسِيرَةِ كَذَا وَكَذَا
"Ada dua golongan penduduk neraka yang keduanya belum pernah aku lihat. Kaum yang memiliki cambuk seperti ekor sapi, yang dipergunakannya untuk memukul orang. Wanita-wanita berpakaian, tetapi sama juga dengan bertelanjang, berjalan dengan berlenggok-lenggok, mudah dirayu atau suka merayu, rambut mereka (disasak) bagaikan punuk unta. Wanita-wanita tersebut tidak dapat masuk surga, bahkan tidak dapat mencium bau surga. Padahal bau surga itu dapat tercium dari begini dan begini." (HR Muslim)

4.        Tabaruj mendatangkan kemuraman dan kegelapan pada hari kiamat, Rasulullah shalallahu alaihi wa sallam bersabda :
 مَثَلُ الرَّافِلَةِ فِي الزِّينَةِ فِي غَيْرِ أَهْلِهَا كَمَثَلِ ظُلْمَةِ يَوْمِ الْقِيَامَةِ لَا نُورَ لَهَا
"Perumpamaan wanita yang bangga dan sombong yang menjulurkan (memperlihatkan) perhiasannya kepada selain suaminya seperti kegelapan pada hari kiamat, tidak ada cahaya sedikitpun padanya." (HR Tirmidzi)

5.        Tabaruj adalah bentuk kemunafikan, bersabda Rasulullah shalallahu alaihi wa sallam :
خير نسائكم الودود الولود المواتية المواسية إذا اتقين الله وشر نسائكم المنتبرجات المتخيلات وهن المنافقات لا يدخل الجنة منهن إلا مثل الغراب الأعصم
"Sebaik - baik istri kalian adalah yang penyayang dan banyak anak apabila dia bertaqwa kepada Allah, dan seburuk - buruk istri kalian adalah yang bertabaruj dan merekalah munafik, tidak masuk surga melainkan seperti keledai yang berjalan dengan kaki pincang dan buta." (HR Baihaqi)

6.        Tabaruj mendatangkan musibah dan bencana, Rasulullah shallahu alaihi wa sallam bersabda :
أَيُّمَا امْرَأَةٍ نَزَعَتْ ثِيَابَهَا فِي غَيْرِ بَيْتِ زَوْجِهَا هَتَكَتْ سِتْرَ مَا بَيْنَهَا وَبَيْنَ رَبِّهَا
"Siapapun wanita yang melepas bajunya di selain rumah suaminya, maka ia telah membuka penutup antara dirinya dengan Tuhannya." (HR Ahmad)

7.        Tabaruj adalah bentuk keburukan, sebagaimana telah diketahui bahwasanya wanita adalah aurat dan mempertontonkan aurat adalah bentuk keburukan, Allah subhanahu wa ta'ala berfirman :
وَإِذَا فَعَلُواْ فَاحِشَةً قَالُواْ وَجَدْنَا عَلَيْهَا آبَاءنَا وَاللّهُ أَمَرَنَا بِهَا قُلْ إِنَّ اللّهَ لاَ يَأْمُرُ بِالْفَحْشَاء
"Dan apabila mereka melakukan perbuatan keji, mereka berkata: "Kami mendapati nenek moyang kami mengerjakan yang demikian itu, dan Allah menyuruh kami mengerjakannya." Katakanlah : "Sesungguhnya Allah tidak menyuruh (mengerjakan) perbuatan yang keji." (QS Al A'raaf : 28)
Dan syaitanlah yang memerintahkan wanita untuk bertabaruj, sebagaimana Allah subhanahu wa ta'ala berfirman :
الشَّيْطَانُ يَعِدُكُمُ الْفَقْرَ وَيَأْمُرُكُم بِالْفَحْشَاء
"Syaitan menjanjikan (menakut-nakuti) kamu dengan kemiskinan dan menyuruh kamu berbuat kejahatan..." (QS Al Baqarah : 268)

8.        Tabaruj sunnah iblis, sebagaimana diketahui dari kisah Nabi Adam alaihi sallam bersama iblis, dimana iblis adalah musuh bagi manusia dan telah menipu daya Nabi Adam alaihi sallam, sehingga nampaklah aurat Nabi Adam alaihi sallam dan terbukalah penutupnya, Allah subhanahu wa ta'ala berfirman :
يَا بَنِي آَدَمَ لَا يَفْتِنَنَّكُمُ الشَّيْطَانُ كَمَا أَخْرَجَ أَبَوَيْكُمْ مِنَ الْجَنَّةِ يَنْزِعُ عَنْهُمَا لِبَاسَهُمَا لِيُرِيَهُمَا سَوْآَتِهِمَا
"Hai anak Adam, janganlah sekali-kali kamu dapat ditipu oleh syaitan sebagaimana ia telah mengeluarkan kedua ibu bapamu dari surga, ia menanggalkan dari keduanya pakaiannya untuk memperlihatkan kepada keduanya 'auratnya..." (QS Al A'raaf : 27)
Maka iblislah yang menjadi penyeru kepada tabaruj dan menyingkapkan aurat, dengan slogan kebebasan dan kemerdekaan wanita.

9.        Tabaruj jalan kaum yahudi, yahudi -laknat Allah atas mereka- memiliki peran yang sangat besar didalam usaha menghancurkan kaum muslimin, lewat jalan fitnah wanita, mereka dan para sekutunya berusaha dengan segala daya upaya untuk menghancurkan ummat Islam lewat fitnah wanita, sebagaimana mereka telah binasa dengan sebab ini. Rasulullah shallahu alaihi wa sallam bersabda :
فَاتَّقُوا الدُّنْيَا وَاتَّقُوا النِّسَاءَ فَإِنَّ أَوَّلَ فِتْنَةِ بَنِي إِسْرَائِيلَ كَانَتْ فِي النِّسَاءِ
"Khawatirlah kalian terhadap fitnah dunia dan fitnah wanita, karena sesungguhnya fitnah yang pertama kali menimpa bani israil adalah dengan sebab wanita." (HR Muslim)

10.   10.Tabaruj adalah perilaku jahiliyyah, sebagaimana Allah subhanahu wa ta'ala berfirman :
وَقَرْنَ فِي بُيُوتِكُنَّ وَلَا تَبَرَّجْنَ تَبَرُّجَ الْجَاهِلِيَّةِ الْأُولَى
"Dan hendaklah kamu tetap di rumahmu dan janganlah kamu berhias dan bertingkah laku seperti orang-orang Jahiliyah yang dahulu..." (QS Al Ahzab : 33)

11.   Tabaruj merupakan pintu terhadap banyak keburukan, siapapun yang mau merenungi dengan jujur akan mengakui bahwa keburukan-keburukan dibawah ini penyebab besarnya adalah tabaruj, lihatlah :
a.        Kerusakan akhlaq yang banyak dialami oleh pemuda dan terjatuhnya mereka kepada perkara yang haram.
b.        Dipajangnya wanita - wanita yang bertabaruj di majalah - majalah, iklan - iklan dan yang serupa seakan akan mereka adalah juga barang dagangan.
c.        Disibukkannya para wanita untuk menghabiskan banyak waktunya memperhatikan penampilan dan kemudian memamerkan kepada yang tidak berhak.
d.        Menyebarnya banyak penyakit, Rasulullah shallahu alahi wa sallam bersabda :
لَمْ تَظْهَرْ الْفَاحِشَةُ فِي قَوْمٍ قَطُّ حَتَّى يُعْلِنُوا بِهَا إِلَّا فَشَا فِيهِمْ الطَّاعُونُ وَالْأَوْجَاعُ الَّتِي لَمْ تَكُنْ مَضَتْ فِي أَسْلَافِهِمْ الَّذِينَ مَضَوْا
"Tidaklah kekejian menyebar di suatu kaum, kemudian mereka melakukannya dengan terang-terangan kecuali akan tersebar di tengah mereka penyakit tha'un dan kelaparan yang belum pernah terjadi terhadap para pendahulu mereka." (HR Ibnu Majah), dan kita sama-sama tahu bahwasanya tabaruj adalah salah satu bentuk kekejian yang menyebar ditengah-tengah kita.
e.        Menjadikan suatu kaum bersifat menggampangkan dosa dan maksiat pandangan, bersabda Rasulullah shalallahu alaihi wa sallam :
فَالْعَيْنَانِ زِنَاهُمَا النَّظَرُ
" Zina kedua mata adalah melihat." (HR Muslim)

Catatan Kaki :
1.   Sampai sekarang saya belum mendapatkan sumber riwayat ini - wallahu 'alam.
2.   Sampai sekarang saya belum mendapatkan sumber riwayat ini - wallahu 'alam.


Saya kutib dari catatan : Ustadz Abu Asma Andre

Rabu, 29 Januari 2014

Mengenal Sekilas Para Imam Ahli Qira'at


Al Qurraa’ As Sab’ah (tujuh ahli qira’at) yang terkenal, yang disebutkan oleh Abu Bakr bin Mujahid rahimahullah, dan dikhususkan penyebutan dikarenakan mereka – menurut Abu Bakr bin Mujahid - terkenal dengan ketelitian, amanah, dan lamanya mereka dalam menggeluti ilmu Qira’at, dan kesepakatan pendapat para ulama untuk mengambil Qira’at dari mereka.
Mereka itu adalah sebagai berikut :
Pertama : Abu ‘Amr bin Al ‘Alaa’, (gurunya para perawi)
Beliau adalah Ziyad bin Al ‘Alaa’ bin ‘Ammar Al Mazini Al Bashri rahimahullah. Ada yang mengatakan bahwa namanya adalah Yahya, ada lagi yang mengatakan bahwa namannya adalah kunyahnya. Dia wafat di Kufah pada tahun 154 H.
Dan dua orang yang meriwayatkan qira’at darinya adalah : Ad Duuriyy dan As Suusiyy. Adapun Ad Duuriyy dia adalah Abu ‘Umar Hafsh bin ‘Umar bin ‘Abdil ‘Aziz Ad Duuriyy An Nahwi rahimahullah. Ad Duur adalah nama sebuah tempat di Baghdad. Dia wafat pada tahun 246 H. Sedangkan As Suusiyy adalah Abu Syu’aib Shalih bin Ziyad bin ‘Abdillah As Suusiyy rahimahullah, wafat tahun 261 H.

Kedua : Ibnu Katsir (bukan Ibnu Katsir ahli tafsir)
Beliau adalah ‘Abdullah bin Katsir Al Makkiy, salah seorang tabi’in, dan wafat di Makkah tahun 120 H.
Dua orang yang meriwayatkan qira’at darinya adalah : Al Bazziy dan Qunbul. Adapun Al Bazziyy dia adalah Ahmad bin Muhammad bin ‘Abdillah bin Abi Bazzah Al Muadzin Al Makkiy rahimahullah, dan memiliki nama kunyah Abul Hasan, wafat di Makkah tahun 250 H. Adapun Qunbul dia adalah Muhammad bin ‘Abdirrahman bin Muhammad bin Khalid bin Sa’id Al Makkiy Al Makhzumi rahimahullah, dan memiliki nama kunyah Abu ‘Amr, dan dijuluki Qunbul. Ada yang mengatakan : ”Mereka adalah Ahlul Bait di Makkah yang dikenal dengan Al Qanabilah.” Beliau wafat di Makkah tahun 291 H.

Ketiga : Nafi’ Al Madaniy rahimahullah
Beliau adalah Abu Ruwaim Nafi’ bin ‘Abdirrhaman bin Abi Nu’aim Al Laitsiy, berasal dari Ashfahan, dan wafat di Madinah tahun 169 H.
Dua orang yang meriwayatkan qira’at darinya adalah : Qaaluun dan Warasy. Adapun Qaaluun dia adalah ‘Isa bin Mainaa Al Madaniy rahimahullah seorang pengajar bahasa Arab, dan memiliki nama kunyah Abu Musa, dan Qaaluun adalah julukannya. Dan diriwayatkan bahwa Nafi’ menjulukinya dengan julukan tersebut karena bagusnya bacaannya. Karena kata “Qaaluun” dalam bahasa Romawi berarti bagus. Dia wafat di Madinah tahun 220 H. Sedangkan Warasy dia adalah ‘Utsman bin Sa’id bin Al Mishriy rahimahullah, memiliki nama kunyah Abu Sa’id, dan Warasy adalah nama julukannya. Dia dijuluki dengan julukan tersebut ada yang mengatakan karena kulitnya yang sangat putih. Dia wafat di Mesir tahun 197 H.

Keempat : Ibnu ‘Amir Asy Syaami
Beliau adalah ‘Abdullah bin ‘Amir Al Yahshubiy, seorang hakim di Dimasyq (Damaskus) pada masa kekhalifahan Al Walid bin ‘Abdil Malik. Dia diberi nama kunyah Abu ‘Imraan, beliau termasuk salah seorang tabi’in. Wafat di Dimasyq tahun 118 H.
Dua orang yang meriwayatkan qira’at darinya adalah : Hisyam dan Ibnu Dzakwan. Adapun Hisyam dia adalah Hisyam bin ‘Ammaar bin Nashir Al Qaadhiy Ad Dimasyqiy rahimahullah diberi nama kunyah Abul Walid, dan dia wafat di sana pada tahun 240 H. Sedangkan Ibnu Dzakwan dia adalah ‘Abdullah bin Ahmad bin Basyir bin Zakwan Al Qurasiy Ad Dimasyqiy rahimahullah, dan diberi nama kunyah Abu ‘Amr. Dia lahir tahun 173 dan wafat di Dimasyq (Damaskus) tahun 242 H.

Kelima :  ‘Ashim Al Kuufiy
Beliau adalah ‘Ashim bin Abi An Najuud, ada yang menamainya Ibnu Bahdalah, Abu Bakr dan dia adalah salah seorang tabi’in. Wafat di Kufah tahun 128 H.
Dua orang yang meriwayatkan qira’at darinya adalah : Syu’bah dan Hafsh. Adapun Syu’bah dia adalah Abu Bakr bin Syu’bah bin ‘Abbas bin Salim Al Kuufiy rahimahullah, wafat di Kufah pada tahun 193 H.
Sedangkan Hafsh adalah Hafsh Sulaiman bin Al Mughirah Al Bazzaz Al Kuufiy rahimahullah, diberi nama kunyah Abu ‘Amr, dan dia adalah orang yang tsiqah (kredibel). Ibnu Ma’in rahimahullah berkata : ”Dia lebih menguasai qira’at dibandingkan dengan Abu Bakr”. Dia wafat tahun 180 H.

Keenam : Hamzah Al Kuufiy 
Beliau adalah Hamzah bin Habib bin ‘Imarah Az Zayyat Al Faradhiy At Taimiy, diberi nama kunyah Abu ‘Imarah. Dia wafat di Bahlawan pada masa kekhilafahan Abu Ja’far Al Manshur tahun 156 H.
Dua orang yang meriwayatkan qira’at darinya adalah : Khalaf dan Khalad. Adapun Khalaf dia adalah Khalaf bin Hisyam Al Bazzaz rahimahullah, diberi nama kunyah Abu Muhammad, wafat di Baghdad pada tahun 229 H. Sedangkan Khallad dia adalah Khallad bin Khalid Ash Shairafiy Al Kuufiy rahimahullah, diberi nama kunyah Abu ‘Isa, dan wafat di sana tahun 220 H.

Ketujuh : Al Kisaa’i Al Kuufiy 
Beliau adalah ‘Ali bin Hamzah, Imam ahli Nahwu (tata bahasa Arab) kalangan Kufiyun, diberi nama kunyah Abul Hasan. Dinamakan Al Kissaa’i karena dia ihram memakai Kisaa’ (kain penutup Ka’bah). Dia wafat di Ranbawaih salah satu daerah di perkampungan Ar Ray, ketika hendak menuju ke Khurasan bersama Ar Rasyid tahun 189 H.
Dua orang yang meriwayatkan qira’at darinya adalah : Abul Harits dan Hafsh Ad Duuriy. Adapun Abul Harits dia adalah Al Laits bin Khalid Al Baghdadi rahimahullah, wafat pada tahun 240 H. Sedangkan Hafsh Ad Duuriy dia adalah perawi (yang meriwayatkan qira’at) dari Abi ‘Amr dan telah berlalu penjelasannya.

Adapun tiga imam qira’at sebagai pelengkap (yang menggenapkan) qira’at sepuluh adalah :

Kedelapan : Abu Ja’far Al Madaniy, dia adalah Yazid bin Al Qa’qa’, wafat di Madinah pada tahun 128, dan ada yang mengatakan tahun 132 H.
Dua orang yang meriwayatkan qira’at darinya adalah : Wardan dan Ibnu Jammaaz. Adapun Wardan dia adalah Abul Harits ‘Isa bin Wardan Al Madaniy rahimahullah, wafat di Madinah sekitar tahun 160 H. Sedangkan Ibnu Jammaaz dia adalah Abu Ar Rabi’ Sulaiman bin Muslim bin Jammaaz Al Madaniy, wafat di sana (Madinah) tidak lama setelah tahun 170 H.

Kesembilan : Ya’qub Al Bashriy
Beliau adalah Abu Muhammad Ya’qub bin Ishaq bin Zaid Al Hadrami, wafat di Bashrah pada tahun 205 H, dan ada yang mengatakan tahun 185.
Dua orang yang meriwayatkan qira’at darinya adalah : Ruwais dan Rauh. Adapun Ruwais dia adalah Abul ‘Abdillah Muhammad bin Al Mutawakkil Al Lu’lu Al Bashriy rahimahullah, dan Ruwais adalah julukannya. Dia wafat di Bashrah pada tahun 238 H. Sedangkan Rauh dia adalah Abul Hasan Rauh bin ‘Abdil Mu’min Al Bashriy An Nahwiy, wafat tahun 234 H atau 235 H.

Kesepuluh : Khalaf
Beliau adalah Abu Muhammad Khalaf bin Hisyam bin Tsa’lab Al Bazzaar Al Baghdadiy, wafat tahun 229 H, dan ada yang mengatakan bahwa tahun kematiannya tidak diketahui.
Dua orang yang meriwayatkan qira’at darinya adalah : Ishaq dan Idris. Adapun Ishaq dia adalah Abu Ya’qub Ishaq bin Ibrahim bin’Utsman Al Warraq Al Marwaziy Al Baghdadiy, wafat pada tahun 286 H. Sedangkan Idris dia adalah Abul Hasan Idris bin ‘Abdil Karim Al Baghdadiy Al Haddaad. Dia wafat pada hari ‘Idul Adha tahun 292 H.

Dan sebagian ulama menambahkan empat qira’at lagi di samping kesepuluh qira’at di atas, yaitu:

Pertama : qira’at Al Hasan Al Bashriy, mantan budak kaum Anshar, salah seorang tabi’in senior yang terkenal dengan kezuhudannya. Beliau wafat tahun 110 H.

Kedua : qira’at Muhammad bin ‘Abdirrahman yang dikenal dengan nama Ibnu Muhaishin wafat tahun 123 H. Dan dia adalah salah satu guru dari Abi ‘Amr.

Ketiga : qira’at Yahya bin Al Mubarak Al Yazidi An Nahwiy, dari Baghdad, dan ia mengambil ( belajar qira’at ) dari Abi ‘Amr dan Hamzah. Ia adalah salah satu guru dari Ad Duuriy dan As Suusiy. Beliau wafat tahun 202 H.

Keempat : qira’at Abil Farj Muhammad bin Ahmad Asy Syanbuudziy .Beliau wafat tahun 388 H.

Sumber : Mabahits Fii Ulum Al Qur-an hal 182 - 186, karya syaikh Manna' Al Qaththan.

Saya kutib dari catatan : Ustadz Abu Asma Andre

Selasa, 14 Januari 2014

Mengenal Ummahaatul Mu'miniin


Definisi Ummahaatul Muminiin :
Para ulama ahli fiqih mempergunakan istilah ummahaatul muminiin untuk :
كل امرأة عقد عليها رسول الله صلى الله عليه وسلم ودخل بها ، وإن طلقها بعد ذلك على الراجح
"Setiap wanita yang terikat dengan aqad (nikah) kepada Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam dan telah terjadi dukhul (jima), walaupun terjadi thalaq setelahnya menurut pendapat yang rajih." 1
Dari sini diketahui, bahwa apabila telah terjadi dukhul akan tetapi tidak ada aqad didalamnya maka tidak dimutlakkan istilah ummahaatul muminiin untuknya, semisal bagi Mariyyah Al Qibthiyyah, begitu juga dengan wanita yang telah terjalin aqad didalamnya akan tetapi belum terjadi dukhul.
Istilah ummahaatul muminiin ini terambil dari firman Allah ta'ala:
وَأَزْوَاجُهُ أُمَّهَاتُهُمْ
" ...dan isteri-isterinya adalah ibu-ibu mereka..." (QS Al Ahzab : 6)

Jumlah Ummahaatul Muminiin
Wanita yang telah terjadi aqad (nikah) dengan Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam dan telah terjadi dukhul padanya berjumlah dua belas orang dan merekalah yang dimutlakkan istilah ummahaatul muminiin yaitu (dan penomoran ini berdasarkan tertib dari dukhulnya) :  
1.        Khadijah bintu Khuwailid  
2.        Saudah bintu Zam'ah (dan ada pula yang mengatakan bahwa terjadi dukhulnya setelah Aisyah )  
3.        Aisyah bintu Abi Bakar Ash Shiddiq  
4.        Hafshah bintu Umar bin Khathab  
5.        Zainab bintu Khuzaimah Al Hilaliyyah  
6.        Ummu Salamah Hindun bintu Abu Umayyah  
7.        Zainab bintu Jahsyi  
8.        Juwairiyyah bintu Al Harits Al Khuzaiyyah  
9.        Raihanah bintu Zaid bin Amru  
10.   Ummu Habibah Ramlah bintu Abi Sufyan  
11.   Shafiyyah bintu Huyai  
12.   Maimunah bintu Al Harits Al Hilaliyyah.
Dan ketika Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam wafat beliau meninggalkan sembilan orang istri yakni : Saudah, Aisyah, Hafsah, Ummu Salamah, Zainab bintu Jahsy, Ummu Habibah, Juwairiyyah, Shafiyyah dan Maimunah. Dan terjadi khilaf diantara para ulama tentang Raihanah : ada yang mengatakan bahwa dukhulnya Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam padanya adalah dukhul nikah, dan ada yang mengatakan bahwa dukhul tersebut bukan nikah, akan tetapi pendapat yang rajih adalah pendapat yang awal. 2

Sifat-sifat yang Harus Ada Pada Diri Ummahaatul Muminiin :
1.   Islam
Tidak dijumpai satupun dari ummahaatul muminiin dari golongan ahli kitab,  bahkan mereka seluruhnya muslimah muminaah, dan telah disebutkan dari pendapat Al Malikiyyah dan Asy Syafi'iyyah bahwa diharamkan bagi Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam menikahi wanita ahli kitab, dikarenakan keagungan Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam untuk meletakkan nutfahnya didalam rahim seorang wanita ahli kitab. 3

2.   Wanita merdeka
Tidak ada diantara ummahaatul muminiin yang berstatus sebagai budak, bahkan seluruhnya mereka adalah wanita yang merdeka. Al Malikiyyah dan Asy Syafi'iyyah berpendapat akan keharaman Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam menikahi seorang budak wanita walaupun dia muslimah. 4

3.   Tidak ada penghalangnya untuk hijrah
Allah ta'ala telah mengharamkan bagi Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam untuk menikahi wanita yang tidak bersedia berhijrah walaupun mereka muslimah muminah, sebagaimana Allah ta'ala berfirman :
يَا أَيُّهَا النَّبِيُّ إِنَّا أَحْلَلْنَا لَكَ أَزْوَاجَكَ اللَّاتِي آتَيْتَ أُجُورَهُنَّ وَمَا مَلَكَتْ يَمِينُكَ مِمَّا أَفَاءَ اللَّهُ عَلَيْكَ وَبَنَاتِ عَمِّكَ وَبَنَاتِ عَمَّاتِكَ وَبَنَاتِ خَالِكَ وَبَنَاتِ خَالَاتِكَ اللَّاتِي هَاجَرْنَ مَعَكَ
"Hai Nabi, sesungguhnya Kami telah menghalalkan bagimu isteri-isterimu yang telah kamu berikan mas kawinnya dan hamba sahaya yang kamu miliki yang termasuk apa yang kamu peroleh dalam peperangan yang dikaruniakan Allah untukmu, dan (demikian pula) anak-anak perempuan dari saudara laki-laki bapakmu, anak-anak perempuan dari saudara perempuan bapakmu, anak-anak perempuan dari saudara laki-laki ibumu dan anak-anak perempuan dari saudara perempuan ibumu yang turut hijrah bersama kamu..." (QS Al Ahzab : 50)

Imam At Tirmidzi mengeluarkan hadits yang sanadnya sampai kepada Ibnu Abbas radhiyallahu 'anhu yang berkata : "Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam dilarang dari beberapa jenis wanita : kecuali dia seorang mukminah yang berhijrah."  ( HR Imam At Tirmidzi dan beliau menghasankannya ) 5

Imam Abu Yusuf - dari kalangan Hanafiyyah - berkata :
لا دلالة في الآية الكريمة على أن اللاتي لم يهاجرن كن محرمات على الرسول عليه الصلاة والسلام ؛ لأن تخصيص الشيء بالذكر لا ينفي ما عداه 
"Tidak terdapat dalil dari ayat ini (QS Al Ahzab : 50) atas terlarangnya Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam menikahi wanita yang tidak berhijrah, dikarenakan pengkhususan terhadap sesuatu yang disebutkan tidaklah menafikan apa-apa yang tidak disebutkan." 6

Dan diperbolehkan Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam menikahi wanita Anshar (dimana mereka tidak berhijrah) seperti : Shafiyyah dan Juwairiyyah. Dalam Musnad Imam Ahmad dari Abu Barzah radhiyallahu 'anhu berkata :  "Bahwa kaum Anshar, apabila mereka memiliki anak perempuan - mereka tidak menikahkannya sampai mengetahui apakah Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam berhajat kepadanya atau tidak." (HR Imam Ahmad) 7

Andai kata kaum Anshar tidak memiliki ilmu akan kebolehannya Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam menikah dengan wanita dari kaum mereka niscaya mereka tidak menunggu untuk menikahkan putrinya.

4.   Jauhnya mereka dari kemungkinan berzina
Ummahaatul muminiin sehubungan dengan status mereka sebagai istri Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam maka jauhnya mereka dari zina dan kemungkinan berzina, dan inilah konsekuensi dari firman Allah ta'ala :
وَالطَّيِّبَاتُ لِلطَّيِّبِينَ وَالطَّيِّبُونَ لِلطَّيِّبَاتِ
" ...wanita-wanita yang baik adalah untuk laki-laki yang baik dan laki-laki yang baik adalah untuk wanita-wanita yang baik..." (QS An Nuur : 26)

Adapun tuduhan yang dialamatkan kepada Aisyah, maka Allah ta'ala telah membebaskannya dari tuduhan tersebut, sebagaimana terdapat didalam Al Qur'an surat An Nuur ayat ke-17.

Ummahaatul Muminiin Bersama Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam :
Tidak menjadi hak bagi ummahaatul muminiin dalam pembagian bermalamnya Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam dengan mereka dan Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam tidak dituntut untuk itu. Boleh bagi beliau untuk mengutamakan siapa yang beliau kehendaki dari mereka, dalam bermalam, pakaian ataupun nafkah. Hal ini sebagaimana firman Allah ta'ala:
تُرْجِي مَنْ تَشَاءُ مِنْهُنَّ وَتُؤْوِي إِلَيْكَ مَنْ تَشَاءُ وَمَنِ ابْتَغَيْتَ مِمَّنْ عَزَلْتَ فَلَا جُنَاحَ عَلَيْكَ 
"Kamu boleh menangguhkan menggauli siapa yang kamu kehendaki di antara mereka (isteri-isterimu) dan (boleh pula) menggauli siapa yang kamu kehendaki..." (QS Al Ahzab : 51) 
Dikeluarkan oleh Ibnu Sa'ad dari Muhammad bin Ka'ab Al Qurazhi (wafat tahun 108 H) beliau berkata :
كان رسول الله موسعا عليه في قسم أزواجه يقسم بينهن كيف شاء
"Bahwa Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam diberikan keluasan atasnya untuk membagi istrinya sesuai dengan pembagian yang beliau kehendaki." 8

Kedudukan Mereka Yang Tinggi : 
Apabila telah terjadi akad dan dukhulnya Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam kepadanya, maka telah dimutlakkan lafadz ummul muminiin dan muminaat  kepada mereka. Pendapat ini dikuatkan oleh Al Qurthubi berdasarkan firman Allah ta'ala :
 النَّبِيُّ أَوْلَى بِالْمُؤْمِنِينَ مِنْ أَنْفُسِهِمْ وَأَزْوَاجُهُ
"Nabi itu (hendaknya) lebih utama bagi orang-orang mukmin dari diri mereka sendiri dan isteri-isterinya adalah ibu-ibu mereka..." (QS Al Ahzab : 6) 
Adapun pendapat yang lain, maka disebutkan bagi mereka ummul muminiin bukan ummul muminiin dan muminaat - dan ini dikuatkan oleh Ibnul Arabi, berdasarkan riwayat yang dia bawakan dari Aisyah radhiyallahu 'anha yang berkata seorang wanita kepadanya : "Wahai ibu." Maka berkata Aisyah :
 لست لك بأم ، إنما أنا أم رجالكم        
"saya bukan ibu kalian, akan tetapi aku adalah ibu dari laki - laki kalian." 9

Apakah Ummahatul Muminiin Termasuk Dari Ahlul Bait ?
Telah berbeda pendapat para ulama, apakah ummul muminiin termasuk ahlul bait atau tidak, diantara mereka ada yang berkata bahwa ummul muminiin adalah ahlul bait, yang berpendapat seperti ini adalah Aisyah, Ibnu Abbas, ' Ikrimah, 'Urwah bin Zubeir, Ibnu Athiyyah dan Ibnu Taimiyyah. Mereka berdalil dengan sebuah atsar yang dikeluarkan oleh Al Khalal dari Ibnu Abi Mulaikah sebagai berikut :
أن خالد بن سعيد بن العاص بعث إلى عائشة سفرة من الصدقة فردتها وقالت : إنا آل محمد لا تحل لنا الصدقة 
"Bahwa Khaalid bin Sa'id bin Al Ash diutus kepada Aisyah dengan membawa harta shadaqah, akan tetapi Aisyah menolak dan berkata : Sesungguhnya keluarga Muhammad tidak halal bagi kami shadaqah."
'Ikrimah menjadikan ayat :
إِنَّمَا يُرِيدُ اللَّهُ لِيُذْهِبَ عَنْكُمُ الرِّجْسَ أَهْلَ الْبَيْتِ وَيُطَهِّرَكُمْ تَطْهِيرًا...
Sesungguhnya Allah bermaksud hendak menghilangkan dosa dari kamu, hai ahlul bait dan membersihkan kamu sebersih-bersihnya. (QS Al Ahzab : 33)
Sebagai dalil bahwa ummul muminiin adalah ahlul bait, dikarenakan ayat ini susunan sebelum dan sesudahnya jelas-jelas menunjukkan diturunkan kepada istri-istri Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam saja. 10
Sebagian ulama mengatakan bahwa ummul muminiin tidak termasuk ahlul bait, mereka berdalil dengan sebuah riwayat yang dikeluarkan oleh Imam At Tirmidzi dari 'Umar bin Abi Salamah yang berkata :
نَزَلَتْ هَذِهِ الآيَةُ عَلَ
ى النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ { إِنَّمَا يُرِيدُ اللَّهُ لِيُذْهِبَ عَنْكُمُ الرِّجْسَ أَهْلَ الْبَيْتِ وَيُطَهِّرَكُمْ تَطْهِيرًا } فِي بَيْتِ أُمِّ سَلَمَةَ ، فَدَ النَّبِيُّ فَاطِمَةَ وَحَسَنًا وَحُسَيْنًا فَجَلَّلَهُمْ بِكِسَاءٍ وَعَلِيٌّ خَلْفَ ظَهْرِهِ ، فَجَلَّلَهُمْ بِكِسَاءٍ ثُمَّ قَالَ : اللَّهُمَّ هَؤُلاءِ أَهْلُ بَيْتِي ، فَأَذْهِبْ عَنْهُمُ الرِّجْسَ وَطَهِّرْهُمْ تَطْهِيرًا ، قَالَتْ أُمُّ سَلَمَةَ : وَأَنَا مَعَهُمْ يَا نَبِيَّ اللَّهِ ؟ قَالَ : أَنْتِ عَلَى مَكَانِكِ ، وَأَنْتِ إِلَى خَيْرٍ
"Tatkala turun ayat ( Sesungguhnya Allah bermaksud hendak menghilangkan dosa dari kamu, hai ahlul bait dan membersihkan kamu sebersih-bersihnya ) di rumah Ummu Salamah, maka Nabi memanggil Fathimah, Hasan dan Husein dan memasukkan mereka kedalam jubahnya dan Ali ada dibelakang punggung beliau, kemudian beliau berkata : "Ya Allah - merekalah ahli baitku, maka hilangkanlah dari mereka dosa dan bersihkanlah mereka sebersih bersihnya. Maka berkata Ummu Salamah : "Adapun aku bersama mereka wahai Nabi Allah ? "Berkata Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam, engkau berada dikedudukanmu, dan engkau adalah baik." 11

Hak - Hak Ummahaatul Muminiin 
Ummahaatul muminiin memiliki hak-hak yang besar disisi kaum muslimin, mereka wajib diagungkan dan dihormati, dan dibersihkan dari celaan dan cacian, perkara ini adalah hal yang wajib atas setiap muslim. Dan disana ada pembicaraan yang panjang di dalam menuduh zina salah seorang dari mereka, para ulama membedakan antara tuduhan berzina yang dialamatkan kepada Aisyah dan kepada selain beliau.
Siapa yang menuduh Aisyah berzina - dimana Allah ta'ala telah bebaskan dia dari tuduhan tersebut - maka dia kafir dan ganjarannya adalah dibunuh. 12 dan perkara ini dihikayatkan oleh Al Qadhi Abu Ya'la dan selainnya sebagai ijma.13, karena yang menuduh Aisyah berzina maka pada hakikatnya telah mendustakan Al Qur'an dimana Allah ta'ala berfirman :
 يَعِظُكُمُ اللَّهُ أَنْ تَعُودُوا لِمِثْلِهِ أَبَدًا إِنْ كُنْتُمْ مُؤْمِنِينَ
"Allah memperingatkan kamu agar (jangan) kembali memperbuat yang seperti itu selama-lamanya, jika kamu orang-orang yang beriman. " (QS An Nuur : 17)
Adapun menuduh berzina salah seorang dari ummahatul muminiin - selain Aisyah - maka telah berbeda pendapat ulama didalamnya. Ibnu Taimiyyah berkata : "Sesungguhnya hukum bagi yang menuduh berzina salah seorang dari mereka sama seperti hukum menuduh berzina Aisyah radhiyallahu 'anha - yakni dibunuh, karena hal ini menyakiti Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam, bahkan hal ini merupakan celaan yang jelas bagi agama Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam." 
Adapun yang lainnya berpendapat bahwa menuduh berzina salah seorang diantara ummahatul muminiin - selain Aisyah - sama hukumnya dengan menuduh berzina salah seorang shahabat atau menuduh berzina seorang muslimah. Mereka berhujjah dengan ayat :
وَالَّذِينَ يَرْمُونَ الْمُحْصَنَاتِ ثُمَّ لَمْ يَأْتُوا بِأَرْبَعَةِ شُهَدَاءَ فَاجْلِدُوهُمْ ثَمَانِينَ جَلْدَةً وَلَا تَقْبَلُوا لَهُمْ شَهَادَةً أَبَدًا وَأُولَئِكَ هُمُ الْفَاسِقُونَ
"Dan orang-orang yang menuduh wanita-wanita yang baik-baik (berbuat zina) dan mereka tidak mendatangkan empat orang saksi, maka deralah mereka (yang menuduh itu) delapan puluh kali dera, dan janganlah kamu terima kesaksian mereka buat selama-lamanya. Dan mereka itulah orang-orang yang fasik. " (QS An Nuur : 4),
mereka yang berhujjah dengan ayat ini mengatakan : bahwa keutamaan ummahatul muminiin tidaklah kemudian membuat perbedaan disisi hukum bagi orang yang menuduh mereka berzina.
Adapun Masruq dan Sa'id bin Jubeir memiliki pendapat : siapa yang menuduh berzina salah seorang ummahatul muminiin - selain Aisyah - maka hukumannya dicambuk sebanyak 160 kali. 14
Adapun mencela ummahatul muminiin dengan tuduhan selain zina, tanpa ada penghalalan dari dirinya untuk mencela mereka, maka hal ini merupakan kefasikan, dan hukumnya sama dengan mencela salah seorang shahabat  radhiyallahu 'anhum, hal ini disebutkan oleh Ibnu Hazm. 15

Wallahu 'alam.
Catatan kaki : 
1. Tafsir Al Qurthubi 14/125 - cetakan Darul Kitab Al Mishriyyah, Ahkamul Qur-an 3/1496 karya Imam Ibnul Arabi - cetakan Darul Fikr.
2. Hasyiah Al Adawi Lil Kharasy 3/163.
3. Khasaaisul Kubra 3/276 karya Imam As Suyuthi 3/276.
4. Syarhul Kharasy 3/161, Khasaaisul Kubra 3/278.
5. Asy Abdul Qadir Al Arnauth : di dalam sanadnya ada Syahr bin Hausyab dia adalah shaduq dan banyak melakukan mursal, dan padanya ada wahm. Bersamaan dengan itu Asy Syaikh Abdul Qadir Al Arnauth menghasankan hadits yang lainnya didalam Jami'ul Ushul 2/320. 
6. Ahkamul Qur-an 3/449 karya Al Jashaash.
7. Imam Al Haitsami berkata dalam Majmauz Zawa'id 9/367 - 368 : "Rijalnya-rijal shahih."
8. Ucapan Muhammad bin Ka'ab Al Qurazhi ini dikeluarkan oleh Imam Ibnu Sa'ad dalam Thabaqat - nya 8/172 dengan sanad yang mursal.  
9. Tafsir Al Qurthubi 14/123, Ahkamul Qur-an 3/1496 karya Imam Ibnul Arabi.
10. Al Mughni 2/657 karya Imam Ibnu Qudamah, Tafsir Al Qurthubi 14/184, Tafsir Ath Thabari 25/8 dan lain - lain.
11. Hadits ini dikatakan oleh Al Imam Al Baghawi dalam Syarhus Sunnah 15/117 : "Hadits ini isnadnya shahih." 
12. Hasyiah Ibnu Abidin 3/167, Shaarimul Masluul hal 566 karya Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah dan lain - lain.
13. Shaarimul Masluul hal 565.
14. Khasaaisul Kubra 3/179. 
15. Al Muhalla 11/409.


Saya kutib dari catatan : Ustadz Abu Asma Andre

 
Back To Top