Jumat, 03 Oktober 2014

Bagaimana Hukum Mengambil Riwayat Dari Ahli Bid’ah ?


Riwayat dan persaksian, meski berbeda dalam beberapa sisi tapi memiliki kesamaan dalam sisi yang lain. Al-Imam An-Nawawiy rahimahullah berkata:
“Ketahuilah, bahwa riwayat hadits dan persaksian memiliki kesamaan dalam beberapa sifat dan memiliki perbedaan dalam beberapa sifat pula. Keduanya memiliki kesamaan dalam hal persyaratan: Islam, berakal, baligh, ‘adalah, muru’ah, ke-dhabith-an khabar, memiliki saksi ketika ia membawa (khabar tersebut), atau ketika menyampaikannya. Sedangkan keduanya berbeda dalam hal kemerdekaan (dari status budak), kedewasaan, jumlah, adanya tuduhan, dan penerimaan cabang (fara’) bersamaan dengan keberadaan ashl.”
Dan dari sinilah dapat terhukumi riwayat seorang ahli bid’ah di sisi ahlussunnah, tidaklah berbeda dengan hukum persaksian mereka, dan jika pun ada perbedaan di antara keduanya hanya dalam sebagian tafshil-nya. Maka hukum riwayat dari ahli bid’ah sangat tergantung pada keadaan dari ahli bid’ah tersebut, apakah dia kafir atau tidak, apakah dia menghalalkan kedustaan atau tidak, dan apakah ia mendakwahkan kepada bid’ahnya atau tidak.
Maka seorang ahli bid’ah yang kafir : Sesungguhnya riwayatnya tertolak dikarenakan termasuk syarat penerimaan sebuah riwayat adalah keislaman sebagaimana yang telah lewat.
Telah dinukil kesepakatan atas penolakan riwayat ahli bid’ah yang kafir, Al-Imam An-Nawawiy dalam Syarh Shahih Muslim berkata :
“Para ulama dari golongan ahli hadits, ahli fiqh, dan ahli ushul berkata : seorang ahli bid’ah yang melakukan kekafiran dengan bid’ahnya, jangan kau terima riwayatnya menurut kesepakatan (para ulama).”
Dan beliau menukil pula dalam kitab (At-Taqriib):
“Barangsiapa yang dengan bid’ahnya menjadikan kafir, janganlah berhujjah dengannya sesuai kesepakatan (para ulama).”
Lalu nampak dari perkataan Ibnu Ash-Shalaah menunjukkan pula atas kesepakatan penolakan riwayat ahli bid’ah yang kafir, beliau berkata:
“Mereka (para ulama) berbeda pendapat dalam hal penerimaan riwayat ahli bid’ah yang bid’ahnya tidak menyebabkan kekafiran.”
Maka dapat dipahami bahwasanya ahli bid’ah yang kafir disepakati atas penolakan riwayatnya, oleh karenanya Ibnu Katsiir berkata dalam kitab Ikhtishar-nya dengan perkataan Ibnu Ash-Shalaah:
“Persoalan : seorang ahli bid’ah yang kafir dengan bid’ahnya, maka tidak ada keraguan dalam hal penolakan riwayatnya.”
Ibnu Hajar Al-’Asqalaaniy berpendapat bahwa pendapat yang menolak riwayat dari ahli bid’ah yang kafir adalah pendapat Jumhur Ulama, Al-Haafizh berkata:
“Kemudian untuk bid’ah, jika menjadikan pelakunya kafir sebagaimana bid’ah dalam aqidah yang melazimkan kekafiran atau kefasikan, maka untuk yang pertama, jumhur tidak menerima riwayatnya, dan dikatakan diterima secara muthlaq, dan dikatakan jika ia tidak berkeyakinan menghalalkan kedustaan dengan pembelaan (terhadap bidahnya) maka diterima perkataannya.”
Oleh karenanya, As-Suyuthiy membantah perkataan An- Nawawiy pada nukilannya mengenai kesepakatan atas penolakan riwayat mereka yang kafir dengan bid’ahnya, beliau berkata:
“Dinyatakan klaim atas kesepakatan pelarangan (menerima riwayat ahli bid’ah yang kafir), maka sungguh telah dikatakan pula bahwa ia diterima secara muthlaq, lalu dikatakan bahwa jika ia meyakini haramnya berdusta ...”
kemudian beliau membawakan perkataan Ibnu Hajar yang telah berlalu. Adapun perkataan Ibnu Hajar:
“Penelitian menyeluruh menunjukkan bahwa tidaklah ditolak seluruh riwayat dari pelaku yang menjadi kafir dengan bid’ahnya...(hingga akhir),”
Maka perkataannya ini tidak menunjukkan kemuthlakan atas pendapat yang menerima riwayat orang kafir dengan bid’ahnya. Karena sebab inilah, beliau mengatakan:
“Tidaklah ditolak seluruh riwayat dari pelaku yang menjadi kafir dengan bid’ahnya,”
Dan beliau tidak berkata:
“Orang kafir dengan bid’ahnya.”
Perbedaannya sangat jelas antara kedua lafazh ini, karena sebenarnya lafazh pertama tersebut dimaksudkan untuk menghindari penolakan semua riwayat dari orang-orang yang dikafirkan dengan bid’ahnya tanpa pijakan yang kuat -atas segala perbuatan bid’ah yang telah dikenal di sisi ahli bid’ah-, maka dalam sifat-sifat tersebut berlaku hukum takfir orang-orang yang menyelisihi dengan menelanjangi penyelisihan-penyelisihannya -tidak dengan dikafirkan dengan dalil- atas apa yang ahlussunnah berpijak atasnya. Perkataannya:
“Maka yang dapat dijadikan dasar adalah menolak riwayat-riwayat dari ahli bid’ah dengan pengingkaran perkara-perkara yang telah mutawatir dari syari’at yang telah dimaklumi,”
Dari sini jelas bahwa sesungguhnya tidaklah tertolak semua riwayat dari orang yang dikafirkan dengan bid’ahnya hingga telah tetap kekafirannya tersebut dengan keyakinan dan dalil. Adapun jika seorang ahli bid’ah menghalalkan berdusta, seperti mereka yang menghalalkan berdusta demi membela madzhabnya atau membela pengikut madzhabnya, maka tak disangkal lagi, tertolaknya riwayat mereka dan tidak diterima karena penghalalan berdusta (dalam periwayatan hadits) adalah kekufuran dan telah ditetapkan atasnya hujjah pada perbuatan yang demikian, maka riwayatnya marduud karena sebab kekufuran dan kedustaannya. Dan jika ia tidak dihukumi dengan kekufuran -karena adanya penghalang dari sekian penghalang-penghalang takfir-, riwayatnya tetap marduud karena sebab kedustaannya. Lalu, tidaklah diterima riwayatnya atas segala keadaan dan dengan kesepakatan para ulama.
Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah rahimahullah berkata:
“Perlu adanya persaksian orang yang dikenal dengan kedustaan, tersepakati baginya kedustaan tersebut diantara para fuqaha’.”
Dengan inilah para ulama Jarh wa Ta’diil tidak berselisih dalam menolak riwayat dari mereka yang menghalalkan kedustaan, atas apa yang para ulama perselisihkan dalam hal riwayat ahli bid’ah. Al-Khathiib rahimahullah berkata:
“Segolongan ulama berpendapat akan penerimaan khabar-khabar ahlul hawa’ yang mana mereka tidak dikenal menghalalkan dusta, dan membuat kesaksian palsu untuk para pengikutya.”
Ibnu Ash-Shalaah rahimahullah berkata pada pemaparan pendapat-pendapat ulama dalam hal hukum riwayat ahli bid’ah:
“Dan diantara mereka ada yang menerima riwayat ahli bid’ah jika ia tidak menghalalkan kedustaan demi membela madzhabnya atau membela pengikut madzhabnya.”
An-Nawawiy rahimahullah berkata:
“Dan sesiapa yang tidak kafir (dengan perbuatan bid’ahnya), dikatakan riwayatnya tidak dijadikan hujjah secara muthlaq, dan dikatakan : dijadikan hujjah jika ia tidak termasuk orang yang menghalalkan kedustaan demi membela madzhabnya atau pengikut madzhabnya.”
Ibnu Katsiir rahimahullah berkata dalam Mukhtashar-nya:
“Ahli bid’ah jika ia kufur dengan bid’ahnya, maka tidak diragukan lagi untuk ditolak riwayatnya, begitu juga ahli bid’ah yang tidak kafir namun ia menghalalkan kedustaan, riwayatnya tertolak pula.”
As-Suyuuthiy rahimahullah berkata terkait kalam Imam An-Nawawiy : dijadikan hujjah jika ia tidak termasuk orang yang menghalalkan kedustaan demi membela madzhabnya atau pengikut madzhabnya:
“Sama saja apakah ia menyerukan kepada bid’ahnya ataukah tidak, dan tidak diterima jika ia menghalalkan yang demikian (yaitu berdusta).”
Maka yang nampak dengan kesepakatan ulama ahli hadits dan ahli kritik riwayat adalah :
Penolakan riwayat orang-orang yang menghalalkan berdusta dari golongan ahli bid’ah dan yang selain mereka, dan bahwasanya khabar-khabar mereka tidaklah dijadikan hujjah di sisi para ulama secara umum hingga di sisi orang yang mengijazahi riwayat si ahli bid’ah tersebut, secara muthlaq.
Karena periwayatan menandakan pembenaran sang perawi dan mereka telah menampakkan hakikat kedustaan mereka, bahkan penghalalan mereka akan perbuatan dusta dan keterikatan mereka dengannya bahwa mereka membela madzhab mereka dan pengikut madzhab mereka.
Dengan inilah telah dikenal dari para imam salaf bahwa mereka meninggalkan riwayat Raafidhah karena legitimasi mereka akan kedustaan demi membela madzhab mereka tersebut.
Seorang lelaki bertanya kepada Abu Hanifah rahimahullah:
“Dari siapakah kau perintahkan diriku ini untuk mendengar atsar-atsar?”
Abu Hanifah menjawab:
“Dari semua yang ‘adil terhadap hawa nafsunya kecuali golongan syi’ah, karena dasar keyakinan mereka adalah menganggap sesat sahabat-sahabat Muhammad Shalallahu ‘alaihi wasallam.”
Malik rahimahullah ditanya mengenai Raafidhah, Malik berkata:
“Janganlah kau membicarakan mereka dan jangan meriwayatkan dari mereka karena mereka adalah pendusta.”
Dari Syariik bin ‘Abdillaah rahimahullah, ia berkata:
“Bawalah ilmu dari semua yang kau jumpai kecuali Raafidhah, karena mereka gemar memalsukan hadits dan mereka mengambil agama mereka dari hadits dusta tersebut.”
Dari Yazid bin Harun rahimahullah, ia berkata:
“Ditulis hadits dari semua pelaku bid’ah jika ia tidak mendakwahkan (bid’ahnya tersebut) kecuali Raafidhah.”
Dan dari Al-Imam Asy-Syaafi’iy rahimahullah, ia berkata:
“Tidak pernah aku melihat sebuah kaum ahli hawa’ yang (menghalalkan) berbohong melainkan Raafidhah.”
Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah berkata:
“Telah bersepakat para ulama ahli riwayat dan isnad bahwa Raafidhah adalah kaum paling berani pendusta, dan kedustaan yang ada pada mereka telah ada sejak dahulu. Dengan inilah para ulama Islam mengetahui perbedaan mereka (dengan madzhab-madzhab bid’ah yang lain) karena saking banyaknya kedustaan mereka.”
Dalam kesempatan lain, beliau berkata, “Maksudnya adalah para ulama semuanya sepakat bahwa kaum Raafidhah lebih suka berdusta daripada kelompok bid’ah yang lainnya. Siapa saja yang sering membaca kitab-kitab Jarh wa Ta’diil, terlihat bahwasanya sudah ma’ruf di sisi mereka (para ulama Jarh wa Ta’dil) bahwa syi’ah lebih dikenal sebagai pendusta, hingga pemilik kitab Shahih seperti Al-Bukhoriy tidak mau meriwayatkan dari para perawi pendahulu syi’ah, seperti ‘Aashim bin Dhamrah, Al-Haarits Al-A’war, ‘Abdullaah bin Salamah dan yang semisal mereka, bersamaan dengan dikenalnya para perawi tersebut termasuk kaum syi’ah yang paling baik. Adapun Raafidhah, maka ashl bid’ah mereka adalah zindiq, ilhaad, dan banyak menyengaja berdusta, mereka pun mengakui hal yang demikian dengan mengatakan bahwa agama kami adalah taqiyyah, yaitu mengucapkan sesuatu yang berbeda dengan apa yang ada dalam hati, ini adalah kedustaan dan kemunafikan yang nyata.”


Saya kutib dari Majalah Riwayah Edisi 3, Penulis Asli Tommi Marsetio

0 komentar:

Jangan lupa tinggalkan komentar anda disini dan gunakan kata-kata yang baik dalam berkomentar
dan saya menolak debat kusir
terima kasih

 
Back To Top