Anggapan
bahwa donor darah membatalkan puasa masih ada pada sebagian kaum muslimin,
namun yang pendapat yang paling kuat -insyaAllah- bahwa Donor Darah Tidak Membatalkan
Puasa. Adapun Transfusi Darah Maka Dia Membatalkan Puasa. Berikut
sedikit pembahasannya:
Donor
Darah Tidak Membatalkan Puasa
Terdapat
perbedaan pendapat di antara ulama, pendapat yang lebih kuat adalah tidak
membatalkan puasa
Pendalilan
: diqiyaskan dengan berbekam yang menurut pendapat terkuat, bekam
tidaklah membatalkan puasa.
Berikut
penjelasan lebih rinci :
Pendapat Yang
Menyatakan Batalnya Puasanya :
Ini adalah
pendapat mazhab Hanabilah, Ishaq, Ibnu Al-Mundzir dan sebagian besar fuqaha
Ahli Hadits, dan menjadi pilihan syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah dalilanya sabda
Rasulullah shalallahu alaihi
wasalam :
“Orang
yang membekam dan dibekam batal puasanya” ( HR Abu Daud, Ibnu Majah
dan Ad Darimi. Syaikh Al Albani dalam Irwa’ no.
931 mengatakan bahwa hadits ini shohih)
Pendapat
Yang Menyatakan Tidak Batalnya Puasa :
Ini adalah
pendapat Mazhab Jumhur ulama salaf dan khalaf. Pendalilan sebagai berikut:
1. Hadits
Tentang Batalnya Berbekam Dimansukh (Dihapuskan)
Terdapat
hadits riwayat Syaddad bin Aus disebutkan bahwa pada tahun penaklukkan kota
mekkah, tepatnya hari kedelapan belas bulan Ramadhan, Nabi shalallahu alaihi wasalam berjalan melewati seorang
laki-laki yang sedang berbekam lalu beliau bersabda : “Orang yang membekam dan dibekam
batal puasanya”. Selanjutnya
Ibnu Abbas bersama-sama beliau melaksanakan Haji wada’. Pada saat haji ini
beliau berbekam dalam keadaan ihram dan berpuasa. Apabila tindakan bekam
rasulullah shalallahu alaihi
wasalam dilakukan pada musim haji Wada’ maka riwayat ini menjadi nasikh atau penghapus riwayat
sebelumnya. Karena setelah kejadian itu beliau tidak lagi menjumpai Ramadhan,
di mana beliau wafat pada bulan Rabi’ul Awwal.
2.
Ada Rukhshah (Keringanan)
Mengenai Bekam
“Nabi shallallahu ‘alaihi wa
sallam memberi keringanan (rukhsoh) bagi orang yang berpuasa untuk mencium
istrinya dan berbekam.” (HR. Ad Daruquthni, An
Nasa’i dalam Al Kubro, dan
Ibnu KhuzaimahSyaikh Al Albani dalam Irwa’ (4/74) mengatakan bahwa semua
periwayat hadits ini tsiqoh/terpercaya, akan tetapi dipersilihkan apakah
riwayatnya marfu’ -sampai pada Nabi- atau mawquf -sampai
sahabat-)
3. Makruh Jika Melemahkan Badan
Maka hukumnya
tidak sampai mengharamkan. dikuatkan riwayat lain dalam shahih Bukhari dari
Anas bin Malik,
“Apakah
kalian tidak menyukai berbekam bagi orang yang berpuasa?” Anas mengatakan : “Tidak, kecuali jika bisa menyebabkan lemah.” (HR. Bukhari no. 1940)
Catatan tambahan :
Ada juga pendapat yang merinci yaitu Jika
Darah Yang Didonor Dalam Jumlah Besar Kemudian Memperlemah Tubuh Maka
Membatalkan Dan Darah Yang Didonor Sedikit Maka Tidak Membatalkan.
Pertanyaan:
“Apa
hukum mendonorkan darah pada siang hari bulan Ramadhan ?”
Jawab:
“Jika
seseorang mendonorkan darahnya pada siang hari bulan Ramadhan maka membatalkan
puasanya. (rincian pertama) jika darah yang didonor dalam jumlah
besar dan memberikan pengaruh padanya (kelemahan tubuh) maka membatalkan puasa (rincian kedua) jika dalam jumlah kecil maka tidak
membatalkan puasa.”
Maka kenyataannya bahwa orang yang
melakukan donor darah tidak merasa lemah sekali, silahkan bertanya kepada
mereka yang sudah rutin, merasa lemah setelah donor darah mungkin bisa jadi
karena syarat-syarat menjadi donor tidak terlalu terpenuhi, misalnya tensi agak
rendah, Hb agak rendah dan lain-lain. Atau bisa jadi ia agak takut dengan
darah.
Bahkan
terkadang merasa lebih segar dari sebelumnya terutama mereka yang rutin donor
darah, kecuali beberapa orang yang melakukan donor darah pertama kali mungkin
merasa agak lemah sedikit (tidak sampai lemah sekali dan kepayahan) . Maka
donor darah tidak membatalkan puasa.
Lebih
amannya lakukan donor darah ketika malam hari misalnya setelah shalat tawarih,
selain tubuh juga sudah segara karena mendapat makanan berbuka. Ini juga bisa
keluar dari khilaf ulama. Wallahu
a’lam.
Menerima Transfusi Darah Membatalkan Puasa
Menerima
darah saat transfusi jelas membatalkan puasa. Karena darah pada hakikatnya
adalah tempat sari- sari makanan, terutama pada bagian yang disebut plasma
darah. Maka menerima darah sama hakikatnya dengan mendapatkan sari-sari makanan
yang ini disamakan dengan makan dan minum yang membatalkan puasa.
Sebagaimana
infus sari-sari makanan (misalnya infus glukosa dan infus elektrolit), ini juga
hakikatnya sama dengan makan dan minum karena ini adalah tujuan dari makanan
yaitu bisa memberikan sari-sari makanan ke seluruh tubuh melalui darah. Sebagai
bukti kita bisa melihat seseorang yang tidak makan dan minum selama beberapa
hari karena penyakit akan tetapi tetap bisa bertahan karena mendapat infus.
Syaikh
Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin rahimahullah berkata :
“Suntikan
atau infus yang bisa memberikan energi makanan dan mencukupkan dari makan dan
minum. Jika dilakukan maka membatalkan puasa walaupun hakikatnya bukan
makanan dan minuman, karena hal tersebut sama maknanya dengan makan dan minum
sehingga berlaku hukum makan dan minum.
Adapun
suntikan atau infus yang tidak memberikan energi makanan maka bukan termasuk
pembatal puasa, sama saja jika dimasukan melalui otot
(intramuskular-pent) ataupun melalui pembuluh darah (intravena-pent) walaupun
ia mendapati rasanya di kerongkonganya. Maka tidak membatalkan puasa karena
bukan termasuk makanan dan minuman dan bukan pula semakna dengan makan dan
minum.
Tidak
dianggap keberadaan rasa makanan di kerongkongan selain melalui makan dan
minum. Oleh karena itu para ahli fiqh berkata, “seandainya dioleskan buah Khandzal (buah yang sangat pahit rasanya dan
digunakan dahulu sebagai obat pemicu muntah) pada telapak kaki, kemudian ia
dapati rasanya di kerongkongan maka puasanya tidak batal.”
Sumber
: di sini
0 komentar:
Jangan lupa tinggalkan komentar anda disini dan gunakan kata-kata yang baik dalam berkomentar
dan saya menolak debat kusir
terima kasih