Membuat
organisasi untuk tujuan-tujuan kebaikan terutama dalam rangka dakwah dan
menolong agama Islam adalah sebuah kebaikan. Namun yang menjadi masalah
apakah anggota organisasi wajib taat kepada pimpinan organisasi sebagaimana
wajibnya taat kepada pimpinan negara ?
Hukum
Organisasi
Membuat
organisasi adalah perkara muamalah, dan muamalah itu hukum asalnya mubah. Dan
tentu saja membuat organisasi untuk dakwah dan menolong Islam adalah bentuk
saling tolong-menolong dalam kebaikan. Allah Ta’ala berfirman:
“Tolong-menolonglah dalam
kebaikan dan taqwa, dan janganlah tolong-menolong dalam dosa dan permusuhan” (QS. Al Maidah: 2)
Para
ulama mengatakan bahwa membuat organisasi atau yayasan atau
perkumpulan dalam rangka kebaikan adalah hal yang dibolehkan, selama tidak
dijadikan sarana tahazzub (Fanatik
Kelompok), dan tidak dijadikan patokan al wala wal bara’ sehingga
sesama anggota organisasi dianggap teman dan di luar organisasi dianggap lawan.
Syaikh Abul Hasan Al Ma’ribi mengatakan:
“Disyariatkannya organisasi, yayasan, atau perkumpulan sosial adalah
perkara yang tidak diingkari oleh siapapun. Selama aktifitas
organisasi-organisasi tersebut dalam rangka menolong, membelanya dan mendukung
al haq. Dengan syarat, anggotanya bebas dari sifat tahazzub (fanatik kelompok) yang
tercela, dan dari finah harta, dan hal-hal yang memperburuk dakwah di setiap
tempat. Adapun jika aktifitas organisasi ini hanya untuk pencitraan, padahal di
balik itu ada perkataan-perkataan menyimpang seperti mencela para ulama bahwa
mereka murji’ah atau jahmiyah atau mengatakan bahwa mereka itu bodoh terhadap
realita umat, atau organisasi tersebut menggiring umat kepada
fitnah terhadap penguasa, lalu mulailah fitnah takfir dan berakhir dengan
pembunuhan, penghalalan darah dan pengeboman, atau organisasi yang
memerintahkan anggotanya untuk berbaiat sehingga memecah belah kaum muslimin,
maka organisasi yang demikian ini semua bukanlah aktifitas dari organisasi yang
baik. Dan tidak selayaknya para donatur menyalurkan dana-dana mereka pada
organisasi-organisasi yang demikian” (Siraajul Wahhaj Bi Shahihil Minhaj, 99).
Syaikh Abdul
Aziz bin Baz menyatakan:
“Organisasi jika memang sudah banyak tersebar di berbagai negeri Islam
dan dibangun dalam rangka memberi bantuan dan dalam rangka saling
tolong-menolong dalam kebaikan dan taqwa antar sesama muslim, tanpa diselipi
dengan hawa nafsu, maka ini sebuah kebaikan dan keberkahan. Dan manfaatnya
sangat besar. Adapun jika antar organisasi menyesatkan organisasi yang lain dan
saling mencela aktifitas organisasi lain, maka ini bahayanya besar dan fatal
akibatnya” (Majmu’ Fatawa Mutanawwi’ah 5/202-204)
Dan
tidak benar sebagian orang yang menuduh orang yang ikut dalam organisasi Islami
telah terjerumus dalam hizbiyah dan bid’ah yang tercela. Syaikh Muhammad
Nashiruddin Al Albani mengatakan:
“Organisasi apapun yang dibangun dengan asas Islam yang shahih, yang
hukum-hukumnya diambil dari Kitabullah dan sunnah Rasulullah sesuai dengan apa
yang dipahami orang salafus shalih, maka organisasi apapun yang dibangun dengan
asas ini tidak ada alasan untuk mengingkarinya. Dan tidak ada alasan untuk
menuduhnya dengan hizbiyyah. Karena ini semua termasuk dalam firman Allah
Ta’ala: “tolong-menolonglah dalam kebaikan dan taqwa". Dan saling tolong-menolong itu
adalah tujuan yang syar’i. Dan organisasi ini telah berbeda-beda sarananya dari
zaman ke zaman dan dari satu tempat ke tempat lain, dari satu negara ke negara
lain. Oleh karena itu menuduh organisasi yang memiliki asas demikian dengan
tuduhan hizbiyyah atau bid’ah adalah hal yang tidak ada alasan untuk
mengatakannya. Karena ini menyelisihi apa yang dinyatakan oleh para ulama dalam
membedakan antara bid’ah yang disifati sesat dengan sunnah hasanah” (Silsilah Huda Wan Nuur, no.590)
Oleh
karena itu, kita pun melihat para ulama dari zaman ke zaman mereka juga membuat
organisasi diantaranya Al Lajnah Ad Daimah Lil Buhuts Wal Ifta, Hai’ah
Kibaril Ulama, Majma’ Fiqhil Islami, dll.
Wajibkah
Taat Kepada Pimpinan Organisasi ?
Secara
umum, taat kepada pimpinan organisasi hukumnya wajib karena hal-hal
berikut:
1. Sebagai bentuk taat pada ketentuan
yang disepakati ketika menjadi anggota organisasi.
Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam bersabda:
“Kaum Muslimin itu wajib mematuhi persyaratan yang
mereka sepakati”
(HR. Abu Daud 3594, dishahihkan Al Albani dalam Shahih Sunan Abi Daud).
2.
Menghindari
Bahaya
Ketidak-patuhan terhadap
pimpinan organisasi bisa menyebabkan bahaya diantaranya:
·
Sulitnya mencapai tujuan baik dari
organisasi tersebut.
·
Membuka pintu-pintu
perselisihan dan perpecahan.
·
Hilangnya wibawa pimpinan.
·
Urusan tidak teratur dan menjadi cerai
berai.
(lihat kitab Akhlaqiyatul Mihnah Fil Islam, DR.
Asham bin Abdil Muhsin Al Humaidan).
Padahal Rasulullah Shallallahu’alaihi
Wasallam bersabda:
“Jangan membahayakan diri sendiri dan orang lain” (HR. Ibnu Majah 1910, An Nawawi
dalam Al Arbain mengatakan: “hasan”)
3. Pemimpin diangkat untuk ditaati
Rasulullah Shallallahu’alaihi
Wasallam bersabda:
“Jika tiga orang bersafar, hendaknya salah seorang dari
mereka menjadi amir (pemimpin)” (HR. Abu Daud 2609, dishahihkan Al Albani dalam Shahih Abu
Daud).
Para
ulama berdalil dari hadits ini bahwa pemimpin safar wajib ditaati, demikian
juga pemimpin dari kumpulan manusia lainnya untuk mencapai suatu tujuan. Syaikh
Abdul Muhsin Al Abbad ketika ditanya mengenai hukum taat kepada pimpinan
organisasi, beliau menjawab:
“Manusia diperintahkan untuk memilih amir (pimpinan) dalam safar untuk
didengar dan ditaati. Tidak
ada artinya jika pimpinan tidak didengar dan tidak ditaati. Jika demikian maka
adanya kepemimpinan seperti tidak adanya”
Tidak
ada artinya jika pimpinan tidak didengar dan tidak ditaati. Jika demikian maka
adanya kepemimpinan seperti tidak adanya
Syaikh
Muhammad bin Shalih Al Utsaimin juga menjelaskan:
“Zhahir hadits ini, bahwa pimpinan itu jika para anggota telah ridha (ia
jadi pimpinan) maka wajib ditaati dalam hal-hal yang terkait dengan maslahat
safar. Karena ia adalah pimpinannya. Adapun hal-hal yang tidak terkait dengan
urusan safar maka tidak wajib taat, semisal dalam masalah pribadi seseorang
anggota” (Syarh Riyadish Shalihin,
4/586).
Dengan
demikian, kita juga bisa simpulkan bahwa ketaatan kepada pimpinan
organisasi bukanlah ketaatan yang mutlak, namun ketaatan yang terbatas hanya
pada urusan organisasi. Adapun di luar urusan organisasi maka tidak ada
kewajiban untuk taat. Dalam urusan organisasi pun ketaatan pada pimpinan
organisasi dibatasi oleh syariat, tidak boleh taat kepadanya pada hal-hal yang
bertentangan dengan syariat.
“Tidak ada ketaatan pada makhluk
dalam perkara maksiat kepada Al Khaliq” (dishahihkan Al Albani dalam Shahih Al Jami’, 7520).
Namun
mengenai ketaatan pada pimpinan organisasi, para ulama merinci :
1. Jika
organisasi tersebut adalah organisasi pemerintah atau milik pemerintah, maka
taat pada pemimpin organisasi ketika itu sebagaimana taat kepada pemerintah.
2. Jika
organisasi tersebut adalah organisasi bukan milik pemerintah (NGO), maka taat
pada pemimpin organisasi wajib namun terbatas pada urusan organisasi
dan tidak sama seperti taat kepada pemerintah.
Syaikh
Ubaid Al Jabiri menyatakan:
“Kepala sekolah atau rektor universitas, ketaatan pada mereka adalah
ketaatan kepada regulasi yang diberlakukan waliyul amr pada mereka. Dan
ini bukanlah ketaatan yang mutlak, namun ketaatan yang muqayyad. Demikian juga
kepala sekolah dan kepala departemen pemerintah. Adapun keataatan yang mutlak
itu kepada waliyul amr. Adapun mereka-mereka itu, mereka memiliki kekuasaan,
namun terbatas pada ruang lingkup kerja mereka. Demikian juga kepada kampung,
kalau tidak salah disebagian daerah disebut umdatul qaryah, mereka memiliki ruang lingkup yang
terbatas. Maka tidak dikatakan mereka itu memerintahkan atau melarang ini dan
itu, mereka hanya sekedar menyampaikan. Dan kepala kabilah itu hendaknya dimuliakan
dan dihormati, mereka juga ditaati dalam urusan menyatukan kabilah, bukan dalam
semua hal”
Syaikh
Muhammad bin Shalih Al Utsaimin menjelaskan:
“Jika organisasi itu berasal dari waliyul amr, maka wajib menaati apa
yang ia perintahkan. Karena ia adalah wakil dari waliyul amr, yang wajib
ditaati selain dalam perkara maksiat kepada Allah. Namun jika organisasi itu
independen, tidak ada hubungan dengan pemerintah, maka jika para anggotanya
ridha bahwa si fulan ini jadi pimpinan mereka, maka menaatinya wajib.
Namun jika anggotanya tidak ridha, maka tidak wajib menaatinya.”
Demikian
semoga bermanfaat, wabillahi at taufiq was
sadaad.
Penulis:
Ustdaz Yulian Purnama
0 komentar:
Jangan lupa tinggalkan komentar anda disini dan gunakan kata-kata yang baik dalam berkomentar
dan saya menolak debat kusir
terima kasih