Pada hari
Minggu, 18 Jumadal Ula 1375 H/Januari 1956 M, Komite Fatwa Al-Azhar mengadakan
pertemuan khusus yang diikuti oleh anggota dewan ulama-ulama senior Al-Azhar
dan dipimpin oleh Prof. Sheikh Mohammed Hassanein Makhlouf, salah seorang ulama
senior Al-Azhar, yang juga mantan mufti Mesir. Pertemuan itu dihadiri oleh
Syaikh Isa Manun, Dekan Fakultas Syariah dari Mazhab Syafi’i, Syaikh Mahmoud
Shaltout, dari Mazhab Hanafi, Sheikh Mohamed Thaneikhi, Direktur Lembaga Dakwah
dan Bimbingan Keagamaan, dari mazhab Maliki, Syaikh Muhammad Abdullathif
As-Subki, Direktur Tim Inspeksi di Universitas Al-Azhar dari mazhab Hanbali dan
Syaikh Zakaria Al-Birri, Sekjen Komite Fatwa.
Telah
dipertimbangakan pertanyaan di bawah ini dan dikeluarkan fatwa sebagai berikut:
Bismillahirrahmanirrahim
Segala puji bagi Allah Swt, Shalawat dan salam semoga dihaturkan kepada
penghulu para nabi Muhammad Saw, dan juga kepada keluarga dan para sahabatnya.
Komite Fatwa Al-Azhar Asy-Ayarif telah memperhatikan beberpa pertanyaan tentang
pandangan Syariat Islam seputar hukum berdamai dengan Israel yang telah
merampas tanah Palestina, kemudian mengusir penduduknya, membantai para wanita,
anak-anak, orang tua dan pemuda, merampas harta benda mereka dan melakukan
perbuatan-perbuatan keji di tempat-tempat ibadah dan tempat suci kaum muslimin.
Juga tentang
hukum saling mencintai dan tolong menolong dengan negeri-negeri penjajah yang
membantu Yahudi dalam agresinya, membantu mereka dengan sokongan politik dan
materi untuk mendirikan negara Yahudi di jantung kawasan negara-negara Islam.
Dan juga tentang hukum bersekutu yang digembar-gemborkan negara-negara kolonial
yang tujuannya tidak lain agar Yahudi tetap eksis di tanah Palestina, guna
memudahkan mereka menjalankan misi kolonialisme.
Dan juga
tentang kewajiban kaum muslimin terhadap tanah Palestina dan upaya
mengembalikan rakyat Palestina yang terusir dari negeri mereka, serta kewajiban
kaum muslimin terhadap proyek Israel memperluas tanah jajahannya dan upaya
mereka untuk menarik orang Yahudi di manca negara untuk bermukim di Palestina,
yang tentunya akan memperkokoh keberadaan dan kekuatannya serta menjadi ancaman
bagi negara-negara disekelilingnya.
Komite Fatwa
menyatakan bahwa perdamaian dengan Israel–sebagaimana yang dinginkan oleh
orang-orang yang menyeru kepada hal tersebut–tidak diperbolehkan secara hukum
syara’, karena di dalamnya terdapat pembenaran terhadap penjajah untuk meneruskan
upaya penjajahannya, pengakuan keberhakannya terhadap tanah jajahannya, dan
dukungan kepada mereka untuk meneruskan agresinya. Padahal semua agama samawi
dan agama-agama non samawi sepakat mengharamkan penjajahan dan mewajibkan
dikembalikannya tanah jajahan kepada pemiliknya. Komite juga menyerukan kepada
pemilik hak (rakyat Palestina, penj-) untuk membela dan merebut haknya. Karena
di dalam Hadits ditegaskan, “Barang siapa yang terbunuh karena membela
kehormatannya maka ia syahid.” Dalam Hadits lain, “Bagi tangan (pemilik) apa
yang diambilnya (dimilikinya) sampai dikembalikan.”
Maka tidak
boleh bagi kaum muslimin untuk upaya damai dengan Yahudi yang merampas tanah
Palestina, menzalimi rakyatnya dan mengambil secara paksa harta benda mereka upaya
yang mengokohkan Yahudi untuk tetap tinggal di tanah Palestina dan mendirikan
sebuah negara di atas tanah suci negeri Islam ini. Bahkan wajib bagi kaum
muslimin semuanya untuk saling membantu tanpa memandang suku, bangsa, perbedaan
bahasa dan warna kulit untuk mengembalikan rakyat Palestina ke negeri mereka,
menjaga kesucian masjid Al-Aqsha yang merupakan tempat turunnya wahyu, tempat
shalatnya para nabi yang diberkahi oleh Allah Swt, dan menjaga
peninggalan-peninggalan sejarah Islam dari tangan para penjajah.
Wajib juga
bagi mereka untuk menolong para mujahidin dengan senjata dan kekuatan untuk
berjihad, dan hendaknya mereka mengeluarkan segala kemampuan yang dimiliki
untuk mensucikan negeri Islam dari tangan penjajah yang zalim. Allah Swt
berfirman:
“Dan
persiapkanlah bagi mereka (musuh-musuh Allah) kekuatan, apa saja yang engkau
bisa, dan dari kuda-kuda perang yang ditambat, yang dengannya engkau membuat
gentar musuh Allah dan musuh kalian…” (At-Anfal: 60)
Barang siapa
yang tidak mendukung hal ini atau menyepelekannya atau mencela kaum muslimin
karenanya, atau mengajak kepada hal-hal yang dapat memecah belah persatuan kaum
muslimin, dan mendukkung usaha-usaha negara-negara penjajah dan Zeonis untuk
merealisasikan rencana mereka terhadap negara-begara Arab dan Islam, terutama
negara Palestina ini, maka dia dalam hukum Islam telah keluar dari Jama’atul
Muslimin dan telah melakukan dosa yang besar.
Bagaimana
tidak, semua orang tahu bahwa Yahudi selalu berbuat makar terhadap Islam, kaum
muslimin dan negara-negara Islam, sejak dari zaman kenabian sampai sekarang,
dan bahwasanya mereka tidak cukup sekedar menzalimi rakyat palestina dan
mengotori Masjid Al-Aqsha saja, melainkan, rencana besar mereka adalah
menguasai seluruh wilayah negara-begara Islam yang berada di antara sungai Nil
dan Eufrat. Maka wajib bagi kaum Muslimin untuk menyatukan kata guna
menghilangkan bahaya besar ini, membela negeri-negeri Islam dan
menyelamatkannya dari tangan-tangan penjajah. Allah Swt berfirman:
“Dan
berpegang teguhlan kamu sekalian pada tali Allah dan janganlah berpecah belah…”
(Ali Imran: 103)
Adapun
bekerjasama dengan negara-negara yang membantu ekstrimis zalim ini dengan
materi dan persenjataan sehingga tetap eksis di tanah kaum musllimin, hal itu
tidak diperbolehkan menurut syara’, karena merupakan upaya saling
bantu-membantu dalam kezaliman dan mendukung mereka dalam permusuhannya
terhadap Islam dan negeri-negeri Islam. Allah Swt berfirman:
“Sesungguhnya
Allah hanya melarang kalian menjadikan teman orang-orang yang memerangi kalian
dan mengeluarkan kamu dari negerimu sendiri serta orang-orang yang membantu
orang lain untuk mengusir kamu. Barang siapa yang mendukung mereka, maka mereka
itulah orang-orang yang zalim.” (Al-Mumtahanah: 9)
Dalam ayat
lain Allah berfirman:
“Tidak akan
engkau temukan suatu kaum yang beriman kepada Allah dan hari akhir yang
mencintai orang-orang yang melawan Allah dan Rasulnya, walau mereka adalah
bapak, anak, saudara dan keluarga mereka. Mereka itulah orang-orang yang telah
ditetapkan oleh Allah iman dalam hatinya dan menguatkannya dengan pertolongan
dari pada-Nya, dan Dia akan memasukkan mereka ke dalam surga yang mengalir di
bawahnya sungai-sungai, mereka kekal di dalamnya. Allah ridha kepada mereka dan
merekapu ridha kepada-Nya. Mereka itulah golongan Allah, mereka itulah
orang-orang yang beruntung.” (Al-Mujadalah: 22)
Tidak diragukan lagi bahwa mendukung musuh dan mencintai mereka sama dengan membantu mereka dengan sesuatu yang dapat menguatkan posisi mereka baik dengan pikiran, senjata dan kekuatan, baik secara tersembunyi atau terang-terangan, langsung atau tidak langsung, semua itu diharamkan bagi setiap muslim apapun alasannya.
Tidak diragukan lagi bahwa mendukung musuh dan mencintai mereka sama dengan membantu mereka dengan sesuatu yang dapat menguatkan posisi mereka baik dengan pikiran, senjata dan kekuatan, baik secara tersembunyi atau terang-terangan, langsung atau tidak langsung, semua itu diharamkan bagi setiap muslim apapun alasannya.
Bgs artikel nya sobb...
BalasHapusHttp://ripcurl-crom.blogspot.com
syukron :)
BalasHapus