Kamis, 30 Mei 2013

Akidah Aliran Islam Jama'ah


Materi ini saya tulis sebagai wawasan bagi saudara saudara sekalian untuk mengetahui modus operasi dari aliran Islam Jama’ah dalam mencari pengikut, atau sebagai peringatan bagi umat Muslim yang baru saja mengikuti aliran tersebut (muallaf) agar segera meninggalkan firqoh tersebut. Semoga tulisan ini bisa bermanfaat bagi umat Muslim agar tidak sampai terjerat dalam belenggu penyimpangan aliran Islam Jamaah.
Dalam menggaet target atau muallaf, Islam Jama’ah mempunyai semboyan:
“Kebo Kebo maju, barongan barongan mundur” yang artinya kalau menghadapi orang-orang awam dalam agama (kerbau), maka harus maju, dekati terus, pengaruhi terus sampai dapat. Tetapi kalau menghadapi orang pandai, apalagi ulama yang mempunyai dalil dan mampu mendebat atau membantah (barongan atau rumpun bambu yang banyak durinya), maka pihak Islam Jamaah lebih baik mundur.
Istilah muallaf itu sendiri, diambil dari pemahaman dari orang islam jama’ah bahwa umat muslim di luar golongannya dianggap kafir, sehingga ketika mulai mengaji di Islam Jamaah, maka disebut muallaf.
Adapun modus operasinya secara garis besar adalah sebagai berikut:
1.        Orang orang Islam Jama’ah yang hendak mengajak beramar ma’ruf biasanya akan bersikap baik kepada calon muallafnya. Hal ini dilakukan untuk menarik simpati dari muallafnya. (ini adalah bagian dari taqiyyah Islam Jamaah)
2.        Muallaf akan dijelaskan bahwa sebagai orang Islam, landasan dalam beramal harus berdasarkan Qur’an dan Hadits.
3.        Muallaf dikenalkan tentang bid’ah, yaitu setiap amal ibadah yang tidak berdasarkan tuntunan dari Qur’an Hadits akan dikategorikan bid’ah, dan amalan bid’ah akan tertolak.
4.        Jika Muallaf menanyakan tentang isu negative, muallaf akan diberi penjelasan bahwa isu-isu negatif yang beredar di masyarakat umum adalah fitnah, dimana pembawa kebenaran pasti akan mendapatkan cobaan dan rintangan. Dalam hal ini, mereka akan menganalogikan bahwa cobaan dan rintangan yang mereka alami sama dengan cobaan dan rintangan yang dialami Rosulullah Shallallahu’alayhiwasallam dalam mendakwahkan Islam, dan mereka mengambil atsar tentang nasehat Waraqah Bin Naufal kepada Rosulullah Shallallahu ’alayhiwasallam di awal masa kenabian.
     Untuk membuktikannya, biasanya orang Islam Jama'ah akan mengajak calon target atau muallaf untuk menghadiri tempat kajian Islam Jamaah.
5.        Muallaf diberi penjelasan bahwa dalam belajar ilmu agama harus mempunyai guru agar dapat memahami agama pemahaman yang benar. Syarat syarat dalam ilmu dan guru adalah, ilmunya harus Qur’an Hadits, gurunya harus mempunyai sanad, sanadnya harus bersambung hingga Rosulullah Shallallahu’alayhiwasallam. Jargon yang terkenal di kalangan mereka adalah Mankul Musnad Muthasil (MMM). Dengan metode ini, menurut klaim mereka, maka ilmu Qur’an Hadits yang dipelajari akan terjaga kemurniannya.
6.        Muallaf juga diberi pemahaman, bahwa jika dalam mencari ilmu agama dengan selain metode sebagaimana disebutkan point no 5 di atas, maka ilmu agama yang dipelajarinya tidak sah, sehingga berimbas kepada amalan ibadahnya yang juga tidak sah.
7.        Merujuk pada point no 6, maka muallaf diarahkan untuk tidak mengambil sumber ilmu agama dari selain Islam Jama’ah, termasuk larangan untuk membaca buku buku karya tulis Ulama’ Salafussholih yang biasanya disebut di kalangan Islam Jama’ah sebagai kitab karangan. Larangan membaca kitab karangan ini berlaku untuk semua kitab karangan tanpa terkecuali. Sementara, kalangan Islam Jamaah sendiri tidak menjelaskan apa definisi tentang kitab karangan secara detail.
8.        Disampaikan pada muallaf bahwa, dalam belajar agama di Islam Jamaah semuanya gratis, tidak dipungut biaya.
9.        Muallaf  kemudian akan diajari secara privat oleh seorang guru yang biasa disebut muballigh dengan materi pertama berupa tuntunan Shalat. Alasannya, karena amal ibadah pertama kali yang dihisab di akherat adalah shalat. Buku materi yang digunakan sebagai bahan mengaji disebut kitab himpunan, jika kitab tentang shalat, berarti kitab kitabussholah. Biasanya, di halaman paling belakang, terdapat tulisan “TIDAK DIPERJUAL BELIKAN, KHUSUS INTERN WARGA”
10.        Sistem mengaji di Islam Jama’ah menggunakan system menerjemahkan Al Qur’an dan Al Hadits secara perkata. Ketika sudah selesai satu hadits atau ayat, akan dijelaskan atau diterangkan maksud ayat atau hadits tersebut. System ini akan membuat para muallaf senang, karena mereka merasa dipermudah dalam mempelajari ayat Qur’an dan Hadits yang menggunakan bahasa Arab.
11.        Jika sudah selesai dengan dengan kitabussholah, materi selanjutnya adalah kitabul adab, yaitu kitab yang berisi tentang tuntunan berakhlakul karimah.
12.        Jika kitabul adilah telah selesai, materi yang disampaikan adalah kitabu shifatil jannah wan naar, yaitu sebuah kitab yang berisi tentang sifat surga dan neraka.
13.         Jika sudah selesai dengan dengan kitabu shifatil jannah wan naar, materi selanjutnya adalah kitabul adillah, yaitu kitab yang berisi tentang kumpulan ayat Qur’an dan Hadits yang sesuai dengan program kegiatan mereka yang disebut 5 Bab, yaitu:
a.    Mengaji Qur’an Hadits,
b.   Mengamalkan Qur’an Hadits,
c.    Membela Qur’an Hadits,
d.   Sambung Qur’an Hadits dan
e.    Ta’at Allah, Rosul dan Imam secara Qur’an Hadits.
     Namun tentu saja, Al Qur’an dan Alhadits yang disampaikan sesuai dengan pemahaman pendirinya, yaitu H Nurhasan Ubaidah.
14.         Letak penyesatan terhadap para muallaf bersumber pada kitab adilah ini. Dalam kitab ini, terjadi pemelintiran pemahaman terhadap Al Qur’an dan Al Hadits agar sesuai dengan pemahaman mereka.
     Dalam ajaran yang disampaikan kepada muallaf, Islam Jamaah menyampaikan hadits Rasulullah shallallahu‘alaihiwasallam tentang akan berpecah belahnya Islam menjadi 73 pecahan, 72 di neraka dan 1 golongan di surga.
     Dari ’Auf bin Maalik ia berkata: Telah bersabda Rasulullah shallallaahu ’alaihi wasallam: ”Sesungguhnya umatku akan terpecah menjadi 73 (tujuh puluh tiga) golongan, satu golongan masuk surga dan tujuh puluh dua golongan masuk neraka”. Ditanyakan : ”Ya Rasulullah, siapakah satu golongan itu ?”. Rasulullah shallallaahu ’alaihi wasallam menjawab: ”Al-Jama’ah.”
     Dalam menjelaskan pengertian Al-Jama’ah, H. Nurhasan menggunakan Atsar (Ucapan Shahabat) Umar Bin Khattab Rodhiyallohu’anhu yang berasal dari kitab Hadits Ad Darimi yang tercantum pada Kitabul Adilah halaman 43 dengan HANYA menyantumkan bagian:
     “Sesungguhnya tidak ada Islam kecuali dengan Al-Jama’ah dan tidak ada Al-Jama’ah kecuali dengan imarah, dan tidak ada imarah kecuali dengan ketaatan, barang siapa menjadikan amir pada kaumnya dengan kefahaman agama maka itu adalah kehidupan baginya dan bagi mereka dan barang siapa menjadikan amir pada kaumnya dengan selain kefahaman agama maka itu adalah kehancuran bagi dia dan mereka”
     Dalam menjelaskan maksud Atsar ini, penekanan penjelasan difokuskan pada bagian atsar:
      “Sesungguhnya tidak ada Islam kecuali dengan jama’ah dan tidak ada jama’ah kecuali dengan imarah, dan tidak ada imarah kecuali dengan ketaatan”
     Dimana pada bagian "Tidak ada Islam kecuali dengan jama’ah" dijelaskan dengan pengertian bahwa Islam seseorang belum wujud, belum sah kecuali dengan berjama’ah
     Pada bagian "jama’ah dan tidak ada jama’ah kecuali dengan imarah" dijelaskan dengan pengertian bahwa tidaklah dikatakan berjama’ah kecuali dengan keamiran.
     Dengan menggunakan penjelasan no 1 dan 2, H Nurhasan Ubaidah mengajarkan pengertian mendefinisikan Islam dan Al-Jama’ah kepada pengikutnya sebagaimana berikut
     “Islam yang jama’ah adalah Islam yang mempunyai keamiran”
     Dan dari penjelasan diatas, aqidah atau keyakinan khawarij juga mulai ditanamkan, yaitu
     “Seorang muslim yang tidak mempunyai keamiran maka Islamnya belum wujud, belum sah alias KAFIR”
     Catatan: keamiran disini adalah keamiran yang diimami oleh H Nurhasan dan penerusnya, karena H Nurhasan telah menanamkan pemikiran pada pengikutnya, bahwa dia adalah satu satunya pembawa ajaran Islam yang berdasarkan Qur’an Hadits yang benar.
     Dalil lain yang dipelintir adalah hadits dari Imam Bukhori yang pada kitab mereka terletak pada halaman 31,
     "Barang siapa yang melihat sesuatu yang dia benci dari amirnya, maka hendaklah dia bersabar, karena sesungguhnya, barang siapa yang memisahi jamaah satu jengkal, maka dia mati, kecuali matinya mati jahiliyyah"
     Dimana pada bagian mati jahiliyyah dipelintir dengan pemahaman mati sebagai orang kafir
     Dan untuk menegaskan pentingnya mempunyai keamiran atau keimaman, H Nurhasan masih mempunyai dalil andalan yaitu:
     “Tidaklah halal bagi tiga orang yang sedang berada di permukaan bumi melainkan bila mereka mengangkat salah satu dari mereka sebagai pemimpin.” (HR Ahmad)
     Hadits di atas tercantum di Kitabul Adilah halaman 42-43.
     Dimana pada bagian "Tidaklah halal" dijelaskan dengan pengertian bahwa tidak halal itu berarti haram, jadi orang yang tidak mempunyai amir itu hidupnya tidak halal alias hidupnya haram, nafasnya haram, ibadahnya haram, shalatnya haram, hajinya haram, yang namanya barang haram tidak bisa masuk surga, tempatnya di neraka, yang di neraka siapa lagi kalau bukan orang KAFIR.
     Pada berbagai kesempatan nasehat atau ceramah agama di kalangan Islam Jama’ah, istilah Al-Jama’ah juga sering dianalogikan dengan shalat ber-Jama’ah, dimana yang namanya berjama’ah itu harus ada imam dan ada makmum, jika ada banyak orang yang shalat bersama sama didalam masjid, kalau tidak ada imamnya hukumnya tetap bukan shalat berjama’ah, tapi itu namanya shalat bersama sama.
     Dalam menjelaskan pengertian keamiran, H. Nurhasan memlintir pengertian ulil amri yang terdapat pada surat An-Nisaa’ ayat 59, yang pada kitabul adilah, terletak pada halaman 34.
     “Hai orang-orang yang beriman, taatilah Allah dan taatilah Rasul (Nya), dan ulil amri di antara kamu. Kemudian jika kamu berlainan pendapat tentang sesuatu, maka kembalikanlah ia kepada Allah (Al Qur'an) dan Rasul (sunnahnya), jika kamu benar-benar beriman kepada Allah dan hari kemudian. Yang demikian itu lebih utama (bagimu) dan lebih baik akibatnya. “ (QS: Ani-Nisaa’:59)”
     Dalam menjelaskan ayat ini, pada bagian ulil amri di antara kamu, dijelaskan dengan penjelasan sebagaimana berikut:
     “Ulil amri di antara kamu artinya kamu sekalian, jadi ulil amri itu harus dari kalangan kamu sekalian, sementara, presiden itu dipilih oleh orang kafir seperti orang Kristen, orang Hindu, dan orang Budha, jadi presiden itu ulil amri minhum, tidak cocok dengan ayatnya. Karena ayatnya berbunyi minkum, bukan minhum.”
     Dengan penjelasan yang sedemikian rupa, maka penguasa Indonesia, dalam hal ini adalah presiden, bukanlah ulil amri yang dimaksud pada surat An Nisaa’ ayat 59.
     Sebagai penegasan, dari pembahasan di atas, kesimpulan utama tentang definisi Islam yang Jama’ah yang diajarkan H. Nurhasan Ubaidah kepada pengikutnya adalah:
·      Islam yang berbentuk Jama’ah adalah Islam yang mempunyai keamiran.
·      Seorang muslim yang tidak dibawah suatu keamiran jika mati sewaktu waktu, maka matinya mati jahiliyyah yaitu mati KAFIR.
·      Seorang muslim yang tidak dibawah suatu keamiran berarti keIslamannya belum wujud, belum sah.
·      Seorang muslim keIslamannya tidak wujud atau belum sah maka hukumnya KAFIR.
   Demikianlah ringkasan secara garis besar tentang modus operasi aliran Islam Jamaah dalam menjerat mangsanya.
Yang perlu diwaspadai dari aliran Islam Jamaah ini, selain mengusung aqidah takfir ala khawarij, aliran ini juga mempunyai aqidah Taqiyyah ala Syiah. Dalam aliran Islam Jamaah, Taqiyyah dikemas dalam bentuk Ijtihad Imamnya, yaitu Ijtihad Fathonnah Bithonnah Budi Luhur, atau disingkat FBBL
Istilah istilah yang populer di kalangan Islam Jamaah antara lain:
354, Jokam, Sambung, mbah man,
Jika saudara saudara pernah berdiskusi dengan mereka tentang Islam yang benar, mereka akan menggiring untuk berdiskusi tentang jamaah, imamah dan bai’at.


Dari Nugroho, Mantan Anggota Islam Jamaah

3 komentar:

  1. Terima kasih telah menjelaskan dengan cukup gamblang dengan segala perbedaannya, saya jadi lebih semangat untuk mempelajarinya.

    Dari paparan diatas, saya melihat, dalil yang di paparkan cukup jelas, sungguh disayangkan, saat ini imam anda adalah presiden yang mengharamkan anda untuk tidak taat dengan peraturan lalulintas, padahal anda sering naik angkot di tempat yang tidak semestinya naik angkot, dan itu menjadikan dosa bagi anda :D

    Terima kasih telah menguatkan ke imanan saya akan pentingnya islam itu harus berjamaah.

    Tidak Halal itu bukan haram, tapi makruh, dan Alloh tidak suka itu :D

    salam

    BalasHapus
  2. maaf ya mas setelah saya membaca artikel dari mas nugroho ini kok saya malah cenderung heran yaaa....
    lhaa kalo emang ada dalil dari Al quran & Al hadis trus knapa mesti didebat...
    kalo memang ayatnya berbunyi seperti itu yaa sudah...ga usah didebat cari salahnya...sebaliknya seharusnya kita yaa memang harus melaksanakan....gimana lagi...Allah dan Rosulnya sudah memerintahkan begitu kok....
    saya korang awam nii tentang islam....
    saya belum tau banyak masalah hukum hukum islam...
    dari membaca uraian mas nugroho diatas kok saya malah cenderung tertarik saya isalm ldii itu yaaa....
    selama ini saya belajar agama cuman disekolahan saja...dimasjid lingkungan saya ga ada pembahasan kitab Al quran dan Hadist..
    lihat Hadist asli saja belom pernah niih.....
    mungkin dari temen temen ada yang punya hadist assli tolong kasi info dong carinya dimana..?
    saya pingin belajar dari kitabnya yng asli...bukan dari katanya-katanya....
    terimakasih infonya...mungkin ada yang menambahkan...?

    BalasHapus
  3. Assalamualaikum mas Anto memangnya kesibukannya sekarang apa?

    Apabila mas Anto tertarik untuk mempelajari lebih dalam bisa hubungi saya di: 081288339354. InshaaAllah nanti diperkenalkan dengan ustad yang dekat dengan tempat tinggal mas Anto.

    Jazakallahu khairan :)

    BalasHapus

Jangan lupa tinggalkan komentar anda disini dan gunakan kata-kata yang baik dalam berkomentar
dan saya menolak debat kusir
terima kasih

 
Back To Top