Minggu, 26 Mei 2013

Klasifikasi Hadis Menurut Ilmu Musthalah Hadis





Klasifikasi hadits menurut dapat (diterima) atau ditolaknya hadits sebagai hujjah (dasar hukum) adalah:
Hadits Shahih adalah hadits yang diriwayatkan oleh rawi yang adil, sempurna ingatan sanadnya bersambung, tidak ber-’illat dan tidak janggal. Illat hadits yang dimaksud adalah suatu penyakit yang samar-samar yang dapat menodai keshahihan suatu hadits.
Hadits Maqbul adalah hadits-hadits yang mempunyai sifat-sifat yang dapat diterima sebagai Hujjah. Yang termasuk hadits makbul adalah Hadits Shahih dan Hadits Hasan.
Hadits Hasan adalah hadits yang diriwayatkan oleh Rawi yang adil, tapi tidak begitu kuat ingatannya (hafalan), bersambung sanadnya dan tidak terdapat illat serta kejanggalan pada matannya. Hadits Hasan termasuk hadits yang Maqbul, biasanya dibuat hujjah untuk sesuatu hal yang tidak terlalu berat atau terlalu penting.
Hadits Dha’if  adalah hadits yang kehilangan satu syarat atau lebih dari syarat-syarat hadits shahih atau hadits hasan. Hadits Dha’if  banyak macam ragamnya dan mempunyai perbedaan derajat satu sama lain, disebabkan banyak atau sedikitnya syarat-syarat hadits shahih atau hasan yang tidak dipenuhinya.

Syarat-syarat Hadits Shahih
Suatu hadits dapat dinilai shahih apabila telah memenuhi 5 Syarat :
1.   Rawinya bersifat Adil
2.    Sempurna Ingatan (dhobit)
3.    Sanadnya Tidak Terputus / Muttasil
4.    Hadits itu Tidak Berillat dan
5.    Hadits itu Tidak Janggal (tidak Syadz)

Arti Adil dalam periwayatan, seorang rawi harus memenuhi 4 syarat untuk dinilai adil, yaitu :
1.   Selalu memelihara perbuatan taat dan menjahui perbuatan maksiat.
2.   Menjauhi dosa-dosa kecil yang dapat menodai agama dan sopan santun.
3.   Tidak melakukan perkara-perkara Mubah yang dapat menggugurkan iman kepada qadar dan mengakibatkan penyesalan.
4.   Tidak mengikuti pendapat salah satu madzhab yang bertentangan dengan dasar Syara’.

Klasifikasi Hadits Dha’if  berdasarkan kecacatan perawinya
1.        Hadits Maudhu’ adalah hadits yang diciptakan oleh seorang pendusta yang ciptaan itu mereka katakan bahwa itu adalah sabda Nabi Shallallaahu ‘alaihi wasallam, baik hal itu disengaja maupun tidak.
2.        Hadits Matruk adalah hadits yang ditinggalkan karena menyendiri dalam periwayatan, yang diriwayatkan oleh orang yang dituduh dusta atau ia memang perawi yang statusnya ditinggalkan oleh para imam.
3.        Hadits Munkar adalah hadits yang menyendiri dalam periwayatan,  yang diriwayatkan oleh orang yang banyak kesalahannya, banyak kelengahannya atau jelas kefasiqannya yang bukan karena dusta. Di dalam satu jurusan jika ada hadits yang diriwayatkan oleh dua hadits lemah yang berlawanan, misal yang satu lemah sanadnya, sedang yang satunya lagi lebih lemah sanadnya, maka yang lemah sanadnya dinamakan hadits Ma’ruf dan yang lebih lemah dinamakan hadits Munkar.
4.        Hadits Mu’allal (Ma’lul) adalah hadits yang tampaknya baik, namun setelah diadakan suatu penelitian dan penyelidikan ternyata ada cacatnya. Hal ini terjadi karena salah sangka dari rawinya dengan menganggap bahwa sanadnya bersambung, padahal tidak. Hal ini hanya bisa diketahui oleh orang-orang yang ahli dalam ilmu hadits.
5.        Hadits Mudraj adalah hadits yang disadur dengan sesuatu yang bukan hadits atas perkiraan bahwa saduran itu termasuk hadits.
6.        Hadits Maqlub adalah hadits yang terjadi mukhalafah (menyalahi hadits lain yang lebih shahih), disebabkan mendahului atau mengakhirkan. Maqlub bisa terjadi pada sanad dan matan.
7.        Hadits Mudhtharib adalah hadits yang menyalahi dengan hadits lain terjadi dengan pergantian pada satu segi yang saling dapat bertahan, dengan tidak ada yang dapat ditarjihkan (dikumpulkan).
8.        Hadits Muharraf adalah hadits yang menyalahi hadits lain terjadi disebabkan karena perubahan Syakal kata, dengan masih tetapnya bentuk tulisannya.
9.        Hadits Mushahhaf adalah hadits yang mukhalafahnya karena perubahan titik kata, sedang bentuk tulisannya tidak berubah.
10.   Hadits Mubham adalah hadits yang didalam matan atau sanadnya terdapat seorang rawi yang tidak dijelaskan apakah ia laki-laki atau perempuan atau dengan kata lain, tidak disebutkan namanya.
11.   Hadits Syadz (janggal) adalah hadits yang diriwayatkan oleh seorang yang maqbul (tsiqah) akan tetapi menyalahi riwayat yang lebih rajih, lantaran mempunyai kelebihan kedhabithan atau banyaknya sanad atau lain sebagainya, dari segi pentarjihan.
12.   Hadits Mukhtalith adalah hadits yang rawinya buruk hafalannya, disebabkan sudah lanjut usia, tertimpa bahaya, terbakar atau hilang kitab-kitabnya.

Klasifikasi hadits Dha’if  berdasarkan gugurnya rawi
1.   Hadits Muallaq adalah hadits yang gugur (inqitha’) rawinya seorang atau lebih dari awal sanad.
2.   Hadits Mursal adalah hadits yang gugur dari akhir sanadnya yaitu seseorang setelah tabi’in, biasanya yang digugurkan adalah sahabat.
3.   Hadits Mudallas adalah hadits yang diriwayatkan menurut cara yang diperkirakan, bahwa hadits itu tiada bernoda. Rawi yang berbuat demikian disebut Mudallis.
4.   Hadits Munqathi’ adalah hadits yang gugur rawinya sebelum sahabat, disatu tempat, atau gugur dua orang pada dua tempat dalam keadaan tidak berturut-turut.
5.   Hadits Mu’dhal adalah hadits yang gugur rawi-rawinya, dua orang atau lebih berturut turut, baik sahabat bersama tabi’in, tabi’in bersama tabi’ut tabi’in, maupun dua orang sebelum sahabat dan tabi’in.

Klasifikasi hadits Dha’if  berdasarkan sifat matannya
1.   Hadits Mauquf adalah hadits yang hanya disandarkan kepada sahabat saja, baik yang disandarkan itu perkataan atau perbuatan dan baik sanadnya bersambung atau terputus.
2.   Hadits Maqthu’ adalah perkataan atau perbuatan yang berasal dari seorang tabi’in serta di mauqufkan padanya, baik sanadnya bersambung atau tidak.

Klasifikasi hadits dari segi sedikit atau banyaknya rawi
Hadits Mutawatir adalah suatu hadits hasil tanggapan dari panca indra, yang diriwayatkan oleh sejumlah besar rawi, yang menurut adat kebiasaan mustahil mereka berkumpul dan bersepakat dusta.
Syarat syarat hadits mutawatir :
1.   Berita yang disampaikan oleh rawi-rawi tersebut harus berdasarkan tanggapan panca indra. Yakni berita yang mereka sampaikan itu harus benar benar hasil pendengaran atau penglihatan mereka sendiri.
2.   Jumlah rawi-rawinya harus mencapai satu ketentuan yang tidak memungkinkan mereka bersepakat bohong atau dusta.
3.   Adanya keseimbangan jumlah antara rawi-rawi dalam lapisan pertama dengan jumlah rawi-rawi pada lapisan berikutnya. Kalau suatu hadits diriwayatkan oleh 5 sahabat maka harus pula diriwayatkan oleh 5 tabi’in demikian seterusnya, bila tidak maka tidak bisa dinamakan hadits mutawatir.

Hadits Ahad adalah hadits yang tidak memenuhi syarat syarat hadits mutawatir.
Macam-macam hadits Ahad
Hadits Masyhur adalah hadits yang diriwayatkan oleh 3 orang rawi atau lebih, serta belum mencapai derajat mutawatir.
Hadits Aziz adalah hadits yang diriwayatkan oleh 2 orang rawi, walaupun 2 orang rawi tersebut pada satu thabaqah (lapisan) saja, kemudian setelah itu orang-orang meriwayatkannya.
Hadits Gharib adalah hadits yang dalam sanadnya terdapat seorang yang menyendiri dalam meriwayatkan, dimana saja penyendirian dalam sanad itu terjadi.

Hadits Qudsi atau Hadits Rabbani atau Hadits Ilahi
Definisinya adalah sesuatu yang dikabarkan oleh Allah kepada Nabi-Nya dengan melalui ilham atau mimpi, yang kemudian Nabi menyampaikan makna dari ilham atau mimpi tersebut dengan ungkapan kata beliau sendiri.

Perbedaan Hadits Qudsi dengan hadits Nabawi
Pada hadits qudsi biasanya diberi ciri ciri dengan dibubuhi kalimat-kalimat :
1.   Qala ( yaqalu ) Allahu
2.   Fima yarwihi ‘anillahi Tabaraka wa Ta’ala
3.   Lafadz lafadz lain yang semakna dengan apa yang tersebut diatas.

Perbedaan Hadits Qudsi dengan Al-Qur’an
1.   Semua lafazh-lafazh Al-Qur’an adalah mu’jizat dan mutawatir, sedang hadits qudsi tidak demikian.
2.   Ketentuan hukum yang berlaku bagi Al-Qur’an, tidak berlaku pada hadits qudsi, seperti larangan menyentuh, membaca pada orang yang berhadats, dll.
3.   Setiap huruf yang dibaca dari Al-Qur’an memberikan hak pahala kepada pembacanya.
4.   Meriwayatkan Al-Qur’an tidak boleh dengan maknanya saja atau mengganti lafazh sinonimnya, sedang hadits qudsi tidak demikian.

Sumber Rujukan:
Kitab Hadits Dhaif dan Maudhlu – Muhammad Nashruddin Al-Albany
Kitab Hadits Maudhlu – Ibnu Qoyyim Al-Jauziyah
Kitab Mengenal Hadits Maudhlu – Muhammad bin Ali Asy-Syaukaaniy
Kitab Kalimat-kalimat Thoyiib – Ibnu Taimiyah (tahqiq oleh Muhammad Nashruddin Al-Albany)

0 komentar:

Jangan lupa tinggalkan komentar anda disini dan gunakan kata-kata yang baik dalam berkomentar
dan saya menolak debat kusir
terima kasih

 
Back To Top