Kamis, 09 Mei 2013

Hukum Meriwayatkan Hadis Maudhu’





Umat islam telah sepakat, bahwa membuat hadis maudhu’ hukumnya haram secara mutlak, tidak ada perbedaan antara mereka. Menciptakan hadis maudhu’ sama dengan mendustakan kepada Rasulullah, karena perkataan itu dari pencipta sendiri atau dari perkataan orang lain kemudian diklaim bahwa Rasulullah bersabda demikian, berarti ia berdusta atas nama Rasulullah. Orang yang melakukan hal demikian diancam dengan api nereka, sebagaimana sabda beliau:
“Barangsiapa yang mendustakanku dengan sengaja, maka ia hendaklah siap-siap tempat tinggalnya di dalam neraka.“
Jumhur Ulama Sunni telah sepakat bahwa bohong termasuk berdosa besar, semua ahli hadis menolak khabar yang dibawa oleh para pendusta Rasul, bahkan Abu Muhammad Al-Juwaini menyatakan bahwa ia KAFIR.
Hanya kelompok sesat yang memperbolehkan membuat hadis maudhu’ seperti Al-Karramiyah, yaitu pengikut Muhammad bin Karram As-Sijistani seorang tokoh anthropomorfisme (mujassimah) dalam teologi. Mereka membolehkan membuat hadis maudhu’ dalam masalah ketaatan dalam ibadah dan mengancam orang yang meninggalkan ibadah. Dalil mereka membolehkan membuat hadis maudhu’ seperti hadis diatas, hanya saja ada tambahan “untuk menyesatkan manusia”. Namun menurut penelitian para ulama, ini termasuk tambahan dan tidak terdapat dalam periwayatan para huffazh al-hadis, maka ini di sebut juga suatu kebohongan. Lengkapnya hadis periwayatan mereka, yaitu:
“Barangsiapa yang mendustakanku dengan sengaja, untuk menyesatkan manusia maka ia hendaklah siap-siap tempat tinggalnya di dalam neraka.“
Berdasarkan ini di antara mereka mengatakan: “Kami bohong untuk kebaikan bukan untuk kejelekan.” Alasan ini tentu sangat rendah dan hina, karena agama Allah itu suci dan tidak perlu ada kebohongan.
Cara membuat hadis maudhu’ terkadang disusun sendiri kemudian dipasang sanad dan diriwayatkannya atau dengan mengambil perkataan sebagian ulama kemudian dipasang sanad
Sebagaimana haram membuat hadis maudhu’, para ulama juga sepakat haram meriwayatkannya tanpa menjelaskan ke-maudhu’-an atau kebohongannya baik dalam targhib, tarhib, fadha’il a’mal, ahkam, kisah dll. Sebagaimana hadis Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam:
“Barangsiapa yang memberitakan dari padaku suatu hadis yang diketahui bahwa ia bohong, maka ia tergolong salah seorang pembohong.“ (HR Muslim)
Meriwayatkan hadis maudhu’ dengan menjelaskan ke-maudhu’-annya di bolehkan, karena dengan memberi penjelasan seperti ini akan dapat di bedakan dengan hadis yang benar dari Rasul dalam rangka menjaga Sunnah.

Wallahu a’lam

0 komentar:

Jangan lupa tinggalkan komentar anda disini dan gunakan kata-kata yang baik dalam berkomentar
dan saya menolak debat kusir
terima kasih

 
Back To Top