Uban
Tidak Boleh Dicabut
Dari
‘Amr bin Syu’aib, dari ayahnya, dari kakeknya berkata bahwa Rasulullah
shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:
“Janganlah mencabut uban. Tidaklah
seorang muslim yang beruban dalam Islam walaupun sehelai, melainkan uban
tersebut akan menjadi cahaya baginya pada hari kiamat nanti.” (HR. Abu Daud dan
An Nasa’i. Syaikh Al Albani dalam Al Jami’ Ash Shagir mengatakan bahwa hadits
ini shahih)
Hukuman bagi orang yang mencabut ubannya
adalah kehilangan cahaya pada hari kiamat nanti. Dari Fudholah bin ‘Ubaid, Nabi
shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:
“Barangsiapa memiliki uban di jalan
Allah walaupun hanya sehelai, maka uban tersebut akan menjadi cahaya baginya
pada hari kiamat.” Kemudian ada seseorang yang berkata ketika disebutkan hal
ini: “Orang-orang pada mencabut ubannya.” Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa
sallam lantas bersabda, “Siapa saja yang ingin, silakan dia memotong cahaya
(baginya di hari kiamat).” (HR. Al Bazzar, At Thabrani dalam Al Kabir dan Al Awsath
dari riwayat Ibnu Luhai’ah, namun perowi lainnya tsiqoh –terpercaya-. Syaikh Al
Albani dalam Shahih At Targib wa At Tarhib mengatakan bahwa hadits ini hasan)
Perkataan Nabi shallallahu ‘alaihi wa
sallam: “Siapa saja yang ingin, maka silakan dia memotong cahaya (baginya di
hari kiamat)”; tidak menunjukkan bolehnya mencabut uban, namun bermakna
ancaman.
Rambut uban mana yang dilarang dicabut?
Larangan mencabut uban mencakup uban
yang berada di kumis, jenggot, alis, dan kepala. (Al Jami’ Li Ahkami Ash Shalat,
Muhammad ‘Abdul Lathif ‘Uwaidah, 1/218, Asy Syamilah)
Apa hukum mencabut uban apakah haram
ataukah makruh?
Para ulama Malikiyah, Syafi’iyah, dan
Hanabilah berpendapat bahwa mencabut uban adalah makruh.
Abu Dzakaria Yahya bin Syarf An Nawawi
rahimahullah mengatakan, “Mencabut ubat dimakruhkan berdasarkan hadits dari
‘Amr bin Syu’aib dari ayahnya dari kakeknya. Para ulama Syafi’iyah mengatakan bahwa
mencabut uban adalah makruh dan hal ini ditegaskan oleh Al Ghozali sebagaimana
penjelasan yang telah lewat. Al Baghowi dan selainnya mengatakan bahwa
seandainya mau dikatakan haram karena adanya larangan tegas mengenai hal ini,
maka ini juga benar dan tidak mustahil. Dan tidak ada bedanya antara mencabut
uban yang ada di jenggot dan kepala (yaitu sama-sama terlarang). (Al Majmu’
Syarh Al Muhadzdzab, 1/292-293, Mawqi’ Ya’sub)
Namun jika uban tersebut terdapat di
jenggot atau pada rambut yang tumbuh di wajah, maka hukumnya jelas haram karena
perbuatan tersebut termasuk an namsh yang dilaknat.
Dari Ibnu Mas’ud radhiyallahu ‘anhu,
Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:
“Allah melaknat riba, pemakan riba (rentenir),
orang yang menyerahkannya (nasabah), orang yang mencatatnya (sekretaris) dan
yang menjadi saksi dalam keadaan mereka mengetahui (bahwa itu riba). Allah juga
melaknat orang yang menyambung rambut dan yang meminta disambungkan rambut,
orang yang mentato dan yang meminta ditato, begitu pula wanita yang mencabut
rambut pada wajah dan wanita yang meminta dicabut.” (Diriwayatkan dalam Musnad
Ar Robi’ bin Habib. Syaikh Al Albani dalam Al Jami’ Ash Shagir mengatakan bahwa
hadits ini shahih)
Syaikh Muhammad bin Sholeh Al Utsaimin
rahimahullah mengatakan, “Adapun mencabut uban dari jenggot atau uban dari
rambut yang tumbuh di wajah, maka perbuatan seperti ini diharamkan karena
termasuk an namsh. An namsh adalah mencabut rambut yang tumbuh di wajah dan
jenggot. Padahal terdapat hadits yang menjelaskan bahwa Nabi shallallahu
‘alaihi wa sallam melaknat orang yang melakukan an namsh.” (Majmu’ Fatawa wa
Rosa’il Ibnu ‘Utsaimin, 11/80, Asy Syamilah)
Kesimpulan: hukum mencabut uban dapat
dikatakan haram karena ada dalil tegas mengenai hal ini, sedangkan mayoritas
ulama mengatakan hukumnya adalah makruh. Namun sebagai seorang muslim yang
ingin selalu mengikuti petunjuk Nabinya shallallahu ‘alaihi wa sallam dan agar
tidak kehilangan cahaya di hari kiamat kelak, maka seharusnya seorang muslim
membiarkan ubannya (tidak perlu dicabut).
Dengan inilah dia akan mendapat tiga
keutamaan:
1.
Allah
akan mencatatnya kebaikan
2.
Menghapuskan
kesalahan
3.
Serta
akan meninggikan derajat seorang muslim karena uban yang dia jaga di dunia.
Namun, jika uban tersebut berada pada jenggot atau rambut yang tumbuh di wajah,
maka ini jelas haramnya.
Wallahu
a’lam.
Subhanallah, ternyata ada keutamaannya ya :)
BalasHapusNice post
kalau di potong sama dengan di cabut ngga yah?!
BalasHapusmasalahnya kalau di cabut itu kan menghilangkan sampai pada akarnya, tapi kalau di potong, masih bisa tumbuh lagi, karna tidak samapai hilang semuanya..
bisa di jelaskan pak..
ini kunjungan pertama saya, menyimak dulu...
BalasHapussalam,
@Efriyanti Zahra: syukron dah berkunjung :)
BalasHapus@nothingS notyou:di potong sama cabut berbeda makna
ada ulama yang mengatakan, selama ia potong rambut tidak karena malu dengan uban nya (merapikan) maka boleh, tapi jika ia malu, maka hukum nya tetap haram
Wallahu a’lam
@ujungkelingking: syukron dah berkunjung :)