Ada
sebuah pertanyaan yang diajukan kepada Fadlilatusy -Syaikh Muhammad bin Shaalih
Al- ‘Utsaimin rahimahullah :
Tanya
: Apakah diperbolehkan mengkopi program komputer yang bersamaan dengan itu,
perusahaan dan sistem atau peraturan tidak memperbolehkannya ? Apakah hal itu
bisa diperhitungkan sebagai satu bentuk monopoli ? Mereka menjualnya dengan
harga yang mahal, namun jika mereka menjual dalam bentuk kopian, maka mereka
bisa menjualnya dengan harga yang lebih murah ?
Jawab
: Apakah program itu adalah program Al-Qur’an ?
Tanya
: Program komputer secara umum.
Jawab
: Apakah program itu adalah program Al-Qur’an ?
Tanya
: Program Al-Qur’an, hadits, dan banyak program lainnya.
Jawab
: Apakah yang engkau maksud adalah isi dari program tersebut ?
Tanya
: Ya, apa-apa yang termuat dalam CD-nya.
Jawab
: Apabila negara melarangnya, maka tidak diperbolehkan mengkopinya, karena
Allah telah memerintahkan kita untuk mentaati waliyyul-amri, kecuali dalam hal
kemaksiatan kepada Allah. Dan pelarangan pengkopian bukan termasuk perbuatan
maksiat kepada Allah.
Adapun
dari sisi perusahaan, maka aku berpendapat bahwa jika seseorang mengkopi hanya
untuk dirinya sendiri, maka tidak mengapa. Namun jika ia mengkopinya untuk
diperdagangkan, maka tidak boleh, karena itu akan merugikan bagi yang lain.
Perbuatan itu menyerupai penjualan terhadap penjualan seorang muslim. Karena
jika mereka menjualnya dengan harga seratus, kemudian engkau mengkopinya dan
menjualnya dengan harga limapuluh, maka ini namanya penjualan terhadap
penjualan saudaramu.
Tanya
: Dan apakah diperbolehkan saya membelinya kopian dengan harga limapuluh dari
pemilik toko ?
Jawab
: Tidak diperbolehkan, kecuali jika engkau ketahui bahwa si penjual telah
memperoleh idzin. Namun jika ia tidak punya bukti (bahwa ia telah diijinkan),
maka ini termasuk anjuran untuk berbuat dosa dan permusuhan.
Tanya
: Apabila ia tidak mempunyai ijin - jazaakallaahu khairan ?
Jawab
: Seandainya engkau tidak mengetahuinya, kadang-kadang seseorang memang tidak
mengetahuinya, dan ia melewati sebuah toko, lalu ia membeli sedangkan ia tidak
tahu; maka tidak mengapa dengannya. Orang yang tidak tahu, maka tidak ada dosa
baginya”.
[Silsilah
Liqaa’ Al-Baab Al-Maftuuh, juz 178]
Di
lain kesempatan beliau juga berkata :
“…..
Tinggallah satu permasalahan bagiku atas orang yang ingin mengkopinya bagi
dirinya sendiri saja tanpa menimbulkan kerugian bagi perusahaan yang
bersangkutan. Apakah diperbolehkan atau tidak (jika ia mengkopinya tanpa ijin
darinya) ? Yang nampak bagiku, insyaa Allah, bahwa hal ini tidaklah mengapa
selama tidak ditujukan mengambil keuntungan. Engkau hanya ingin mengambil
manfaat bagi dirimu saja, maka aku berharap hal itu tidak mengapa, walaupun itu
berat bagiku. Akan tetapi, aku berharap bahwa hal itu tidak mengapa, insya
Allahu ta’ala….. “
Ada
fatwa lain semisal dari Asy-Syaikh Dr. Sa’d bin ‘Abdillah Al-Humaid
hafidhahullah :
Tanya
: Apabila seseorang mengkopi kitab atau program dalam bentuk CD tanpa ada ijin
dari si Penulis atau perusahaan atau penerbit, bahkan jika si Penulis atau
perusahaan atau penerbit itu bukan dari kalangan muslim. Apakah hal itu
diperbolehkan atau tidak ?
Jawab
: Mengkopi kitab atau CD dengan tujuan untuk diperdagangkan atau merugikan si
Penulis asli, maka tidak diperbolehkan. Adapun jika seseorang membuat satu
kopian bagi dirinya sendiri, maka kami berharap hal itu tidak apa-apa. Namun
meninggalkan perbuatan tersebut lebih utama dan lebih baik.
Sumber:
di sini
saya baru tahu hukumnya ...
BalasHapushmmm
minta komentarnya kue ini
http://resepberbagaikueenak.blogspot.com/2014/07/cara-membuat-banana-cake.html