Jumat, 22 Maret 2013

Antara Adat dan Syari'at




Orang sulawesi mengatakan tabe', orang jawa bilang kulo nuwun, sedangkan orang sunda menyebutnya punten, dll.
Inilah salah satu dari beberapa kebiasaan yang diajarkan oleh orang tua kita dahulu, turun temurun sampai hari ini.
Yakni mengucapkan "permisi" apabila lewat didepan orang yang lebih tua dari kita.
Namun, pernahkah terfikirkan, sebenarnya bagaimana hukum mengucapkan atau melakukan kebiasaan tersebut dalam timbangan syari'at? Yuk kita kaji,..
Pertama, memuliakan orang tua adalah wajib bagi setiap anak, banyak sekali dalil-dalil tentang hal ini diantaranya sabda Rasulullah shallallahu alaihi wasallam: “Keridhaan Allah adalah keridhaan orangtua dan kemurkaan Allah adalah kemurkaan orangtua.” (riwayat Tirmidzi).
Begitu juga dengan menghargai orang yang lebih tua, dalilnya:
"Bukan termasuk golonganku orang yang tidak menyayangi orang muda diantara kami dan tidak menghormati orang yang tua" (Riwayat Tirmidzi).
Dan salah satu bentuk pemuliaan terhadap orang tua (baik kandung maupun bukan) adalah dengan seperti contoh diatas yakni mengucapkan permisi apabila hendak melaluinya.
Kedua, persoalan "permisi" adalah terkait dengan muamalah, artinya tidak dinilai sebagai ibadah secara langsung maka kita perlu mengembalikan kehukum asalnya yakni mubah (boleh), selama tidak ada dalil yang melarangnya.
Namun tentunya praktek "permisi" tersebut perlu kita rinci lebih dalam lagi agar kita mendapat hukum yang jelas maka saya akan membaginya menjadi dua sejauh pengetahuan dan pengamatan saya:
1.   Orang yang sekedar mengucapkan salam dan permisi ketika melintas didepan seseorang yang dihormatinya.
2.   Orang yang mengucapkan salam, permisi, sambil menundukan atau membungkukkan badan (sebagai bentuk penghormatan) tatkala melintas didepan seseorang.
Golongan pertama yakni mengucapkan salam, permisi, senyum tentunya boleh karena tidak ada dalil baik secara khusus maupun umum yang mengharamkannya.
Bagaimana dengan golongan kedua? Yakni golongan yang "permisi" sambil menunduk-nunduk atau membungkukkan badan?
Mari kita simak hadits berikut ini:
Diriwayatkan dari Anas Bin Malik radhiyallahu ‘anhu, ia berkata:
“Seorang lelaki bertanya kepada Rasulullah, “Wahai Rasulullah, adakah kami boleh saling menundukkan (atau membungkukkan) badan apabila salah seorang dari kami bertemu dengan saudaranya atau sahabatnya?” Rasulullah menjawab: “Tidak.” Lelaki tersebut bertanya lagi, “Adakah boleh mendakapnya (memeluknya) dan menciumnya?” Rasulullah menjawab: “Tidak.” Lelaki itu bertanya lagi, “Adakah boleh mengambil tangannya dan bersalaman dengannya?” Rasulullah menjawab: “Ya.”.” (riwayat Tirmidzi).
·      Hadits semakna diatas juga banyak diriwayatkan melalui jalur-jalur periwayatan yang lain
Imam al-Qurthubi mengatakan:
“Tidak boleh bersalaman (atau menghulur tangan) di iringi dengan membungkukkan badan dan mencium tangan. Membungkukkan badan dalam maksud atau tujuan kerendahan hati hanya boleh ditujukan kepada Allah (Subhanahu wa Ta’ala). Adapun mencium tangan, itu adalah perbuatan orang-orang ajam (selain ‘Arab) yang dilakukan dengan maksud memuliakan orang-orang tuanya.” (Tafsir al-Qurthubi, 9/266).
Dari nash sunnah diatas maka jelaslah bahwa menundukkan atau membungkukkan badan didepan manusia adalah terlarang dan haram dilakukan oleh kaum muslimin dikarenakan dua hal:
1.      Tasyabbuh terhadap orang kafir yakni dimana kita ketahui bahwa kebiasaan mereka adalah saling menundukkan badan atau mengangkat topi dan semisalnya dalam rangka saling menghormati.
2.      Menundukkan atau membungkukkan badan didepan makhluk juga menyerupai syariat ruku' yang dimana sifat menghinakan atau menghambakan diri hanya patut dipersembahkan kepada Allah azza wajalla semata.
Kesimpulannya kita lebih pilih dikatakan tidak "beradat" atau tidak "beragama"???

Wallahu a'lam

Inspirasi dari kajian Al ustadz muhammad afifuddin dengan judul yang sama "antara adat dansyari'at"

0 komentar:

Jangan lupa tinggalkan komentar anda disini dan gunakan kata-kata yang baik dalam berkomentar
dan saya menolak debat kusir
terima kasih

 
Back To Top