Dari Anas bin Malik radliallahu ‘anhu, beliau
mengatakan:
Kami pernah shalat bersama Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam di hari yang sangat
panas. Jika ada sahabat yang tidak mampu untuk meletakkan dahinya di tanah,
mereka membentangkan ujung bajunya, kemudian bersujud. (HR. Bukhari dan Muslim)
Dari Ibn Abbas radliallahu ‘anhu, beliau
mengatakan,
Bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam
pernah shalat dengan satu pakaian, yang beliau gunakan untuk membungkus
dirinya. Beliau gunakan ujung-ujung pakaiannya untuk menghindari panas dan
dinginnya tanah. (HR. Ahmad dan dinilai hasan li ghairihi oleh Syuaib
al-Arnauth).
Dan bebrapa hadis lainnya.
Hadis ini menunjukkan bahwa sujud dengan
kondisi dimana anggota sujud tertutupi pakaian shalat tidaklah membatalkan
shalatanya. Namun perlu diingat bahwa hal ini diperbolehkan JIKA dibutuhkan.
Sebagaimana rincian pada pembahasan di bawah ini.
Sujud Menggunakan Alas
Syaikh Muhammad bin Shaleh al-Utsaimin
memberikan rincian tentang hukum bersujud di atas alas. Beliau mengatakan:
Alas untuk sujud ada tiga macam:
Pertama, alas
tersebut merupakan salah satu anggota sujud. Misalnya sujud sambil meletakkan
tangan di dahi, sehingga dahinya tertutup tangan. Atau meletakkan tangan kiri
di atas tangan kanan, atau mengangkat salah satu kaki dan diletakkan di atas
kaki satunya. Sujudnya dengan kondisi seperti ini hukumnya terlarang dan
sujudnya tidak sah. Karena berarti ada anggota sujud yang tidak menempel tanah.
Kedua, alas
tersebut bukan anggota sujud, namun melekat di badan orang yang shalat.
Misalnya: peci, surban, baju, dsb. Bersujud di atas alas semacam ini hukumnya
makruh, kecuali jika ada kebutuhan. Misalnya, untuk menahan panasnya lantai.
Anas bin Malik tmengatakan: “Kami shalat bersama Nabi shallallahu ‘alaihi wa
sallam pada kondisi terik yang sangat panas. Jika diantara kami ada yang tidak
kuat meletakkan dahinya di tanah, mereka menghamparkan ujung pakaiannya dan
sujud di atasnya.”
Hadis ini menunjukkan bahwa menggunakan
alas ketika sujud ketika TIDAK dibutuhkan adalah makruh. Karena para sahabat
yang menghamparkan pakaiannya untuk digunakan alas sujud hanya mereka yang
merasa tidak kuat menahan panasnya tanah masjid. Sementara mereka yang tidak
merasa kepanasan, tidak menghamparkan bajunya untuk alas dahi ketika sujud.
Ketiga, bersujud
dengan alas yang tidak termasuk pakaian yang melekat pada tubuh orang yang
shalat. Misalnya: tikar, sajadah, karpet, keramik, sandal, dan semacamnya.
Alas-alas sujud semacam ini BOLEH digunakan untuk sujud. (Simak asy-Syarh
al-Mumthi’, 3:114 – 115)
Wallahu a’lam
Baca
selengkapnya: di sini
0 komentar:
Jangan lupa tinggalkan komentar anda disini dan gunakan kata-kata yang baik dalam berkomentar
dan saya menolak debat kusir
terima kasih