Sabtu, 19 Juli 2014

5 Hal yang Tidak Boleh Diucapkan Orangtua Kepada Anak


Bukan rahasia lagi, orangtua harus memperhatikan cara mereka berkomunikasi dengan anak-anak mereka. Apa yang kita katakan -dan cara kita mengatakannya- adalah masalah penting. Cara komunikasi orangtua akan memberi dampak pada hubungan orangtua-anak dalam jangka panjang.
Kalimat sederhana yang keluar dari mulut orangtua saat sedang frustrasi dapat berdampak besar.
"Kata-kata bisa menyakitkan dan tidak bisa ditarik ulang, jadi berhati-hatilah," ujar Debbie Pincus, seorang terapis, pembimbing orangtua dan penulis "The Calm Parent: AM & PM".
"Kita manusia. Kehidupan kita gila-gilaan dan kadang kita tidak memberikan waktu beristirahat dan berpikir kepada diri sendiri," ujar Pincus. “Hanya berhati-hatilah dan bertanggung jawab, dengan siapa pun kita berbicara."

Berikut ini lima hal yang tidak boleh diucapkan orangtua kepada anak mereka.
" Aku Tidak Peduli "Anak kecil senang bercerita tentang segala sesuatu. Tentang pembicaraan mereka dengan teman-temannya, bentuk awan yang mereka rasa mirip dengan ular laut, alasan mereka menekan seluruh isi pasta gigi ke dalam bak mandi. 
Tetapi terkadang orangtua tidak ingin mendengarkan mereka. Jangan pernah mengatakan Anda tidak peduli dengan cerita mereka. Itu akan membuat anak-anak merasa tidak penting dan menghilangkan rasa percaya.
Saran : Beritahulah anak Anda bahwa masalah itu bisa dibahas di lain waktu, ketika Anda dapat fokus pada pembicaraan sang anak. Tetapi jangan ingkar janji. Jangan lupa membahas.

“ Kamukan Sudah Besar! " Putri Anda berusia 7 tahun tapi masih bertingkah selayaknya anak umur 3. Jangan pernah menyalahkan tingkahnya sembari mengatakan “Kamu kan sudah besar!” Ini akan membuat anak-anak merasa dikritik padahal mereka bisa saja sedang punya masalah dan butuh bantuan untuk menyelesaikannya.
Saran : “Ketika Anda hendak bereaksi, ambillah jeda waktu sebentar,” kata Pincus. Pikirkan matang-matang dampak perkataan Anda, jadi bukan asal reaksi spontan. Jeda membantu menurunkan adrenalin sehingga otak bisa berpikir tanpa emosi.

" Minta Maaf " Anak Anda merebut mainan temannya dan membuatnya menangis. Anda langsung memerintahkan sang anak untuk meminta maaf atas tindakannya. Anda memang bermaksud mulia, tetapi memaksa anak untuk meminta maaf tidak mengajari mereka kemampuan sosial, kata Bill Corbett, penulis buku dan pendidik.
Anak kecil tidak dapat langsung mengerti kenapa mereka harus meminta maaf. Bila selalu disuruh, mereka bisa saja makin lambat memahami alasan meminta maaf bila telah melakukan tindakan buruk
Saran : Anda meminta maaf kepada anak kecil yang dibuat menangis oleh anak Anda, sehingga pada saat bersamaan Anda memberi dia contoh bagus kelakuan yang ingin ditanamkan.

" Masak Nggak Bisa Juga? " Anda mengajari anak menangkap bola lima kali berturut-turut, dan dia belum mahir juga. Atau, ketika belajar soal matematika, dia tak kunjug paham. Anda pun langsung bertanya “Masak nggak bisa juga?” Komentar ini akan menjatuhkan mental mereka.
Sebab, sebagaimana dikatakan pakar pembelajaran Jill Laurean, anak-anak akan menangkap pertanyaan itu dengan berbeda. Mereka akan mengira Anda bertanya “Kenapa nggak bisa juga? Apa yang salah dengan kamu sehingga nggak bisa?”
Saran: Ambil waktu istirahat. Jika Anda sudah tidak tahu cara lain mengajari anak mengenai sesuatu, berhentilah. Lanjutkan pelajaran ketika Anda sudah siap untuk mencobanya lagi, mungkin setelah mencari pendekatan lain untuk mengajar apa pun yang sedang dipelajari anakmu.

" Ditinggal Ya! " Anak Anda menolak meninggalkan toko mainan atau taman, sementara Anda telat janjian. Jadi Anda memberikan ultimatum untuk menakut-nakuti dia: "Ditinggal ya!" Untuk anak yang masih kecil, ketakutan ditinggalkan orangtua adalah sesuatu yang sangat nyata. Tapi apa yang terjadi saat ancaman tidak berhasil? Anak dengan cepat belajar kalau ayah atau ibu memberikan ancaman kosong. 
Saran : Jangan bilang kepada anak bahwa Anda akan meninggalkan mereka. Sebaiknya, bikin rencana perjalanan (dari toko mainan ke tempat selanjutnya) sebelum berangkat dari rumah.


Saya kutib dari catatan Ustadz Doni Arif Wibowo

Senin, 14 Juli 2014

Wahabi, Mohammad Natsir dan Indonesia


Sejak dulu sampai masa kampanye Pilpres 2014 di Negeri kita tak jemu-jemunya mengangkat tema lama yaitu Wahabi. Spanduk salah satu Capres dengan bunyi “Menolak Ajaran Wahabi, Menjaga Tradisi” terpampang mesra disudut kota. Wahabi seolah seperti hantu yang menakutkan. Di Negeri ini Wahabi diidentikkan dengan Islam Garis Keras yang suka memaksakan kehendaknya, gemar menyesatkan sesama muslim dengan cap ahli bid'ah, takfiri dan tuduhan lainnya. Seolah-olah kaum Wahabi ini tidak layak tinggal di Republik Indonesia yang kita cintai. Padahal ajaran Wahabisme atau yang sering disebut Salafisme/ Salafi-Wahabi tidak lain hanya ingin mengajarkan semangat Purifikasi Agama. Mengajarkan Tauhid yang lurus yang menghindarkan manusia dari penghambaan kepada sesama makhluk.
Barangkali kita lupa akan sejarah Bangsa, atau kita yang malas membaca. Kaum Wahabi ikut serta dalam memerdekakan Bangsa ini dari Penjajahan Kolonial Belanda, baik jaman pra-kemerdekaan maupun pasca-kemerdekaan. Tidak usahlah kita sebut siapa-siapanya, karena buku-buku sejarah sudah menuliskannya. Tinggal kita mau membacanya atau tidak.
Saya hanya ingin sedikit bercerita, tentang sosok Pahlawan Bangsa yang terkenal dengan Mosi Integralnya yang berhasil menyatukan kembali keseluruhan wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia setelah dipecah belah oleh Belanda. Beliau adalah Mohammad Natsir -rahimahullahu ta'ala rahmatan wasi'atan-, Natsir muda belajar Agama kepada Ustadz A. Hassan -rahimahullahu ta'ala rahmatan wasi'atan- salah satu Ulama' Reformis di Indonesia. Pemikiran dan ajaran keislaman A. Hassan tertancap kuat didada Natsir. A. Hassan yang lancar berbahasa Arab dan Inggris itu, bersama para pendiri Persis, memang memelopori pendekatan baru dalam Agama. Dia melarang taqlid (membebek) pada pendapat Ulama', menghilangkan batas-batas madzab yang membelenggu dan juga banyak mengkritik kaum 'Alawiyyin yang selalu meminta kedudukan lebih tinggi dalam urusan Agama. Ajaran-ajaran A. Hassan ini sangat mencerahkan bagi Natsir, sampai-sampai beliau memutuskan untuk melempar kuliah hukum. Padahal menjadi ahli hukum adalah cita-cita Natsir. Saking kuatnya pengaruh A. Hassan dalam diri Natsir, beliau tuangkan dalam salah satu surat kepada anaknya, “Percakapan dan pertukar pikiran dengan Tuan A. Hassan itu banyak sekali pengaruhnya bagi jiwa dan arah hidup Abah selanjutnya. Sudah tentu yang dibicarakan soal agama. Dicampur dengan soal politik, soal pergerakan kemerdekaan.”
Kita bisa simpulkan bahwa ajaran Guru Agama Natsir ini dalam kacamata lawan-lawan politiknya pasti akan disebut ajaran Wahabi. Namun, apakah beliau mengajarkan pengrusakan dan pemecah belah persatuan ummat dan bangsa? Tentu tidak, beliau hanya mengajarkan pentingnya ummat akan kesadaran kembali kepada ajaran Islam yang murni yang bebas dari Takhayul, Bid'ah dan Khurafat.
Semangat pembelaan Natsir terhadap ajaran Islam salah satunya lewat tulisan. Beliau menggagas Madjallah Comitte "Pembela Islam". Natsir bahkan sempat mengkritik dengan keras kaum bid'ah dalam pergerakan. Menurut dia, kaum bid'ah adalah mereka yang suka mengadakan kegiatan maulud, pesta besar khatam Qur'an anak-anaknya, dan pesta perkawinan yang berlebihan. Natsir menganggap kaum bid'ah banyak bergabung dalam Partai Syarekat Islam Indonesia. Dalam tulisan di Pembela Islam edisi 62 misalnya: “kalaoe pergerakan politiek Islam membenarkan kaoem ahli bid'ah masuk djadi anggotanja, apakah beda pergerakan politik Islam ini dengan partij politik jang berasas kebangsaan jang menerima anggotanja dari orang-orang Islam tjap 'hanja bibir'?”
Itu semua merupakan secuil dari salah satu kisah kaum Islamiyyin pemersatu bangsa. Menyebut bid'ah terhadap sebuah amalan dan menyebut ahli bid'ah secara umum sudah mereka lakukan hampir satu abad yang lalu sebagai bentuk kritik dan pembelaan terhadap Islam. Oleh karena itu, tidak usahlah kita alergi dengan istilah bid'ah dan ahli bid'ah, yang ujung-ujungnya akan ditelikung ke isu Wahabi pemecah belah ummat dan bangsa. Bagi yang gemar mencap bahwa ajaran Purifikasi (Wahabi) adalah pemecah belah ummat dan bangsa silakan baca sejarah Mosi Integral dari seorang Natsir, yang corak keislamannya moderat sekaligus puritan yang identik dengan Wahabisme. Beliaulah yang menggagas bersatunya kembali wilayah-wilayah Republik setelah dipecah menjadi Republik Indonesia Serikat (RIS). Pada 15 Agustus 1950, Presiden Soekarno membacakan Piagam Pembentukan Negara Kesatuan dalam sidang bersama parlemen dan senat Republik Indonesia Serikat. Dua hari kemudian, saat perayaan ulang tahun kelima proklamasi kemerdekaan, Presiden Soekarno mengumumkan lahirnya Negara Kesatuan Republik Indonesia. Momen bersejarah itu dikenang sebagai Proklamasi Kedua Republik Indonesia. Dan Mohammad Natsir patut dicatut sebagai sang arsitek utama.
Jikalau yang dimaksud Wahabi itu adalah sebuah manifestasi gerakan keislaman dengan semangat pembaharuan dan melawan segala jenis bid'ah dan macam-macamnya, dan corak keislaman Mohammad Natsir adalah demikian. Maka, kesimpulannya Wahabi adalah sebagai Pemersatu Republik. Titik.
Untuk lebih memuaskan kita tentang permasalahan dan pembahasan bid'ah, mari kita sama-sama mencari dan membaca tulisan Prof. Tengku Hasbi Ash Shiddiqie tentang macam-macam bid'ah dan pembahasannya yang ditulis sekitar tahun 1939. Juga buku yang ditulis KH. Moenawar Chalil berjudul Kembali Kepada Al Qur-an dan As-Sunnah yang terbit pertama kali sekitar tahun 1956. Juga buku-buku dan tulisan Buya Hamka dan A. Hassan. Ingat kata Bung Karno, "Jasmerah!"


Saya kutib dari tulisan Ustadz Muhammad Fikri Hidayatullah

Selasa, 08 Juli 2014

Beberapa Faedah Hadits ‘Amru Bin Syariid Tentang Pengharaman Isbaal


Telah menceritakan kepada kami Rauh: Telah menceritakan kepada kami Zakariyyaa bin Ishaaq: Telah menceritakan kepada kami Ibraahiim bin Maisarah: Bahwasannya ia pernah mendengar ‘Amr bin Syariid menceritakan dari ayahnya: Bahwasannya Nabi shalallaahu ‘alaihi wasallam pernah mengikuti seorang laki-laki dari Tsaqiif dengan berlari-lari kecil hingga beliau memegang pakaian yang dikenakan orang tersebut. Lalu beliau bersabda: “Angkatlah kain sarungmu !”. Perawi berkata: Maka laki-laki tersebut menyingkap kedua lututnya seraya berkata: “Wahai Rasulullah, sesungguhnya kakiku bengkok dan saling beradu kedua lututku tersebut (yaitu : cacat)”. Rasulullah shalallaahu ‘alaihi wasallam bersabda: “Setiap ciptaan Allah ‘azza wa jalla itu baik”. Perawi berkata: Maka orang tersebut tidak pernah terlihat sejak itu melainkan kain sarungnya hanya sampai pertengahan betisnya hingga ia meninggal dunia” [Al-Musnad, 4/390].

Pengkajian Sanad
Sanad hadits ini adalah shahih, semua perawinya adalah tsiqah. Berikut keterangan ringkasnya:
1.        Rauh, ia adalah Ibnu ‘Ubaadah bin Al-‘Alaa’ bin Hassaan bin ‘Amr bin Martsad Al-Qaisiy, Abu Muhammad Al-Bashriy (wafat tahun 207 H).
Termasuk perawi yang dipakai Al-Bukhari dan Muslim dalam Shahiih-nya.
Ia telah di-tsiqah-kan oleh jumhur ulama. Al-Khathiib berkata: “Mempunyai banyak hadits, menulis kitab-kitab sunan dan ahkaam (hukum-hukum), dan menghimpun tafsir. Dan ia seorang yang tsiqah”. An-Nasaa’iy berkata: “Laisa bil-qawiy (tidak kuat)”. Yahya bin Ma’iin berkata: “Laisa bihi ba’s (tidak mengapa dengannya)”. Di lain kesempatan ia berkata: “Shaduuq (jujur), tsiqah”. Al-‘Ijliy berkata: “Orang Bashrah yang tsiqah” [selengkapnya lihat Taariikh Baghdaad, 9/385-391].
Ibnu Sa’d berkata: “Tsiqah in syaa Allah” [Ath-Thabaqaat, 7/296].
Adz-Dzahabiy berkata: “Al-Haafidh, menulis banyak kitab, dan termasuk ulama (yang diakui)” [Al-Kaasyif, 1/398 no. 1593].
Ibnu Hajar berkata: “Tsiqah, faadlil” [Taqriibut-Tahdziib, hal. 329 no. 1973].
Al-Albaniy berkata: “Tsiqah, termasuk rijaal Shahihain” [Mu’jamu Asamiyir-Ruwaat, 2/30].
2.        Zakariyya bin Ishaaq Al-Makkiy.
Termasuk perawi yang dipakai oleh Al-Bukhaariy dan Muslim dalam Shahih-nya.
Ahmad bin Hanbal berkata: “Tsiqah”. Yahyaa bin Ma’iin berkata: “Tsiqah”. Abu Haatim berkata: “Orang Makkah, tidak mengapa dengannya (laisa bihi ba’s)”. Abu Zur’ah berkata: “Tidak mengapa dengannya” [Al-Jarh wat-Ta’diil, 3/593 no. 2684].
Ibnu Syaahiin berkata: “Tsiqah” [Taariikh Asmaa’ Ats-Tsiqaat, hal. 138 no. 391].
Al-Juzjaaniy berkata: “Tertuduh berpemahan qadariyyah” [Ahwaalur-Rijaal, hal. 136 no. 339].
Adz-Dzahabiy berkata: “Tsiqah” [Al-Kaasyif, 1/405 no. 1641]. Ibnu Hajar berkata: “Tsiqah, tertuduh berpemahaman qadariyyah” [Taqriibut-Tahdziib, hal. 338 no. 2031].
Al-Albaniy berkata: “Disepakati ke-tsiqah-annya” [Mu’jamu Asamiyir-Ruwaat, 2/46].
3.        Ibrahim bin Maisarah Ath-Thaa’iy (131 H).
Termasuk perawi yang dipakai oleh Al-Bukhaariy dan Muslim dalam Shahih-nya.
Ibnu ‘Uyainah berkata: “Ibrahim bin Maisarah adalah orang yang paling benar (perkataannya) dan paling tsiqah”. Ahmad bin Hanbal berkata: “Tsiqah”. Yahyaa bin Ma’iin berkata: “Tsiqah”. Abu Haatim berkata: “Shaalih” [lihat Al-Jarh wat-Ta’diil, 2/133-134 no. 423].
Al-‘Ijliy berkata: “Tsiqah” [Ma’rifatuts-Tsiqaat, 1/208 no. 42].
Ibnu Syaahiin berkata: “Tsiqah” [Taariikh Asmaa’ Ats-Tsiqaat, hal. 59 no. 41].
Adz-Dzahabiy berkata dengan menukil perkataan Al-Humaidiy: “Sufyaan (bin ‘Uyainah) pernah berkata kepadaku: ‘Matamu tidak akan pernah melihat orang semisal dengannya” [Al-Kaasyif, 1/226 no. 212].
Ibnu Hajar berkata: “Tsabt haafidh” [Taqriibut-Tahdziib, hal. 117 no. 262].
Al-Albaniy berkata: “Tsiqah tsabt haafidh” [Mu’jamu Asamiyir-Ruwaat, 1/78].
4.        ‘Amru bin Asy-Syariid, ia adalah Ibnu Suwaid Ats-Tsaqafiy Abul-Waliid Ath-Thaa’iy.
Termasuk perawi yang dipakai oleh Al-Bukhaariy dan Muslim dalam Shahih-nya.
Al-‘Ijliy berkata: “Tabi’iy tsiqah” [Ma’rifatuts-Tsiqaat, 2/177 no. 1387].
Ibnu Hiban memasukkannya dalam Ats-Tsiqaat (5/180). Ibnu Hajar berkata : “Tsiqah” [Taqriibut-Tahdziib, hal. 738 no. 5084].
5.        Asy-Syariid bin Suwaid Ats-Tsaqafiy, salah seorang shahabat Nabi shalallaahu ‘alaihi wasallam.
(Lihat biografinya dalam Asadul-Ghaabah 2/629 no. 2430, Tahdziibul-Kamaal 12/458-459 no. 2732, dan Al-Ishaabah 3/204 no. 3887.)
Diriwayatkan juga oleh Ath-Thahaawiy dalam Syarh Musykiilil -Atsar no. 1708 dari jalan Rauh- selanjutnya dengan riwayat di atas.
Diriwayatkan juga oleh Al-Humaidiy no. 829 -dan dari jalannya Ath-Thabaraaniy dalam Al-Kabiir 7/377-378 no. 7240- dari jalan Sufyaan bin ‘Uyainah, dari Ibrahim bin Maisarah, dari ‘Amru bin Asy-Syariid atau Ya’quub bin ‘Aashim. Al-Humaidiy mengatakan bahwa Sufyan telah ragu-ragu dalam periwayatan ini.
Al-Haitsamiy membawakannya dalam Majma’uz-Zawaaid 5/124 dan berkata: “Para perawi Ahmad adalah para perawi Ash-Shahiih”.

Fiqh Hadits
Pertama, kasih sayang Nabi shalallaahu ‘alaihi wasallam terhadap umatnya dan beliau khawatir mereka terkena ‘adzab.
Dari Abu Hurairah radhiyallaahu ‘anhu, dari Nabi shallallaahu ‘alaihi wasallam: “Apa-apa yang berada di bawah mata kaki dari kain, maka tempatnya adalah di neraka" [Diriwayatkan oleh Al-Bukhari, Ahmad, ‘Abdurrazaq, dan yang lainnya].
Kedua, pengingkaran Nabi shalallaahu ‘alaihi wasallam semata-mata karena melihat orang tersebut melakukan isbal, tanpa membedakan apakah orang tersebut melakukannya dengan sombong atau tidak sombong. Sombong adalah adalah amal hati yang tidak ada yang mengetahuinya kecuali Allah ta’ala.
Ketiga, shahabat Nabi shalallaahu ‘alaihi wasallam tersebut melakukan isbal bukan karena sombong, namun karena cacat pada kakinya. Akan tetapi beliau tetap memerintahkan mengangkat kain yang dipakainya.
Keempat, isbal termasuk masalah yang harus diingkari sebagai pelaksanaan kewajiban amar ma’ruf nahi munkar.
Dari Abu Sa’iid: Aku mendengar Rasulullah shalallaahu ‘alaihi wasallam bersabda: “Barangsiapa yang melihat kemunkaran maka rubahlah dengan tangannya, jika tidak mampu maka rubahlah dengan lisannya, jika tidak mampu maka (tolaklah) dengan hatinya dan hal tersebut adalah selemah-lemahnya iman”.
Kelima, Nabi shalallaahu ‘alaihi wasallam bersegera dalam merubah kemunkaran.
Keenam, As-Salafush-shaalih bersegera dalam memenuhi perintah Allah dan Rasul-Nya. Hal itu ditunjukkan oleh persaksian perawi: “Maka orang tersebut tidak pernah terlihat sejak itu melainkan kain sarungnya hanya sampai pertengahan betisnya...”. Yaitu, sejak ditegur oleh beliau shalallaahu ’alaihi wasallam. Mereka takut akan ancaman yang difirman Allah ta’ala:
Maka hendaklah orang-orang yang menyalahi perintah Rasul takut akan ditimpa cobaan atau ditimpa adzab yang pedih” [QS. An-Nuur: 63].
Ketujuh, Tsabat (tetap) dalam sunnah hingga meninggal dunia. Hal itu ditunjukkan oleh persaksian perawi: “Maka orang tersebut tidak pernah terlihat sejak itu melainkan kain sarungnya hanya sampai pertengahan betisnya hingga ia meninggal dunia”.
Kedelapan, Berhias tidak boleh menyalahi perintah Allah ta’ala.
Kesembilan, Setiap ciptaan Allah ta’ala itu indah.
Tidak ada ruang untuk mengatakan dalam hadits ini bahwa isbal diperbolehkan asalkan tidak sombong.
Inilah ringkasan faedah yang sempat terekam di memori dan catatan dari penjelasan Ustadzuna Yazid Jawas -semoga Allah senantiasa menjaga beliau- pada hari Ahad, 25 April 2010 pukul 10.00 -adzan Dhuhur di Masjid Imam Ahmad bin Hanbal, Bogor- dengan beberapa keterangan tambahan dari Abul-Jauzaa’ (Ustadz Doni Arif Wibowo).
Wallahu a’lam bish-shawwaab.


Saya kutib dari catatan Ustadz Doni Arif Wibowo

Rabu, 02 Juli 2014

Hukum Mengkopi Program atau Buku


Ada sebuah pertanyaan yang diajukan kepada Fadlilatusy -Syaikh Muhammad bin Shaalih Al- ‘Utsaimin rahimahullah :
Tanya : Apakah diperbolehkan mengkopi program komputer yang bersamaan dengan itu, perusahaan dan sistem atau peraturan tidak memperbolehkannya ? Apakah hal itu bisa diperhitungkan sebagai satu bentuk monopoli ? Mereka menjualnya dengan harga yang mahal, namun jika mereka menjual dalam bentuk kopian, maka mereka bisa menjualnya dengan harga yang lebih murah ?
Jawab : Apakah program itu adalah program Al-Qur’an ?
Tanya : Program komputer secara umum.
Jawab : Apakah program itu adalah program Al-Qur’an ?
Tanya : Program Al-Qur’an, hadits, dan banyak program lainnya.
Jawab : Apakah yang engkau maksud adalah isi dari program tersebut ?
Tanya : Ya, apa-apa yang termuat dalam CD-nya.
Jawab : Apabila negara melarangnya, maka tidak diperbolehkan mengkopinya, karena Allah telah memerintahkan kita untuk mentaati waliyyul-amri, kecuali dalam hal kemaksiatan kepada Allah. Dan pelarangan pengkopian bukan termasuk perbuatan maksiat kepada Allah.
Adapun dari sisi perusahaan, maka aku berpendapat bahwa jika seseorang mengkopi hanya untuk dirinya sendiri, maka tidak mengapa. Namun jika ia mengkopinya untuk diperdagangkan, maka tidak boleh, karena itu akan merugikan bagi yang lain. Perbuatan itu menyerupai penjualan terhadap penjualan seorang muslim. Karena jika mereka menjualnya dengan harga seratus, kemudian engkau mengkopinya dan menjualnya dengan harga limapuluh, maka ini namanya penjualan terhadap penjualan saudaramu.
Tanya : Dan apakah diperbolehkan saya membelinya kopian dengan harga limapuluh dari pemilik toko ?
Jawab : Tidak diperbolehkan, kecuali jika engkau ketahui bahwa si penjual telah memperoleh idzin. Namun jika ia tidak punya bukti (bahwa ia telah diijinkan), maka ini termasuk anjuran untuk berbuat dosa dan permusuhan.
Tanya : Apabila ia tidak mempunyai ijin - jazaakallaahu khairan ?
Jawab : Seandainya engkau tidak mengetahuinya, kadang-kadang seseorang memang tidak mengetahuinya, dan ia melewati sebuah toko, lalu ia membeli sedangkan ia tidak tahu; maka tidak mengapa dengannya. Orang yang tidak tahu, maka tidak ada dosa baginya”.
[Silsilah Liqaa’ Al-Baab Al-Maftuuh, juz 178]

Di lain kesempatan beliau juga berkata :
“….. Tinggallah satu permasalahan bagiku atas orang yang ingin mengkopinya bagi dirinya sendiri saja tanpa menimbulkan kerugian bagi perusahaan yang bersangkutan. Apakah diperbolehkan atau tidak (jika ia mengkopinya tanpa ijin darinya) ? Yang nampak bagiku, insyaa Allah, bahwa hal ini tidaklah mengapa selama tidak ditujukan mengambil keuntungan. Engkau hanya ingin mengambil manfaat bagi dirimu saja, maka aku berharap hal itu tidak mengapa, walaupun itu berat bagiku. Akan tetapi, aku berharap bahwa hal itu tidak mengapa, insya Allahu ta’ala….. “

Ada fatwa lain semisal dari Asy-Syaikh Dr. Sa’d bin ‘Abdillah Al-Humaid hafidhahullah :
Tanya : Apabila seseorang mengkopi kitab atau program dalam bentuk CD tanpa ada ijin dari si Penulis atau perusahaan atau penerbit, bahkan jika si Penulis atau perusahaan atau penerbit itu bukan dari kalangan muslim. Apakah hal itu diperbolehkan atau tidak ?
Jawab : Mengkopi kitab atau CD dengan tujuan untuk diperdagangkan atau merugikan si Penulis asli, maka tidak diperbolehkan. Adapun jika seseorang membuat satu kopian bagi dirinya sendiri, maka kami berharap hal itu tidak apa-apa. Namun meninggalkan perbuatan tersebut lebih utama dan lebih baik.


Sumber: di sini

 
Back To Top