Pertanyaan :
Apakah
hukumnya memejamkan mata saat sholat,..?
Karena saat memejamkan mata rasanya lebih khusyuk,..?
Jawaban :
Bismillah
was shalatu was salamu ‘ala rasulillah, amma ba’du,
Terdapat sebuah hadis dari sahabat
Ibnu Abbas radhiyallahu ‘anhuma,
bahwa Rasulullah shallallahu
‘alaihi wa sallam bersabda:
”Apabila
kalian melakukan shalat makan janganlah memejamkan kedua mata kalian.”
Hadis ini diriwayatkan oleh
at-Thabrani (w. 360 H) dalam Mu’jam as-Shagir no. 24. dari jalur Mus’ab bin
Said, dari Musa bin A’yun, dari Laits bin Abi Salim.
Hadis ini dinilai DHAIF oleh para ulama pakar hadis, karena
dua alasan,
1. Laits bin Abi Salim dinilai dhaif
karena mukhtalat (hafalannya kacau), dan dia perawi mudallis (suka menutupi)
2. Mus’ab bin Said, dinilai sangat
lemah oleh para ulama. Ibnu Adi mengatakan tentang perawi ini:
”Beliau
membawakan hadis-hadis munkar atas nama perawi terpercaya dan menyalahi ucapan
mereka. Status dhaif hadisnya sangat jelas.”
(al-Fatawa al-Haditsiyah, al-Huwaini, 1/45
– 46).
Kesimpulannya, hadis di atas adalah
hadis dhaif dan Imam ad-Dzahabi (w. 748 H) menilainya munkar. Karena itu, hadis
ini tidak bisa dijadikan dalil.
Memejamkan Mata Ketika Shalat Hukumnya MAKRUH
Hanya saja para ulama menegaskan,
memejamkan mata ketika shalat hukumnya makruh. Kecuali ketika hal ini
dibutuhkan, karena pemandangan di sekitarnya sangat mengganggu konsentrasi
shalatnya.
Mengenai alasan dihukumi makruh, ada
beberapa keterangan dari para ulama, diantaranya,
a.
Memejamkan mata ketika shalat, bukan termasuk sunah
Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Ibnul Qoyim (w. 751 H) mengatakan:
”Bukan termasuk sunah Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam,
memejamkan mata ketika shalat.” (Zadul Ma’ad, 1/283)
b.
Memejamkan mata ketika shalat, termasuk kebiasaan
shalat orang yahudi. Dalam ar-Raudhul Murbi’ -kitab fikih madzhab hambali- pada
penjelasan hal-hal yang makruh ketika shalat, dinyatakan:
”Makruh
memejamkan mata ketika shalat, karena ini termasuk perbuatan orang yahudi.” (ar-Raudhul
Murbi’, 1/95).
c. Karena memejamkan mata bisa menyebabkan orang
tertidur, sebagaimana keterangan dalam Manar as-Sabil (1/66).
Untuk itu, sebagian ulama
membolehkan memejamkan mata ketika ada kebutuhan. Misalnya, dengan memejamkan
mata, dia menjadi tidak terganggu dengan pemandangan di sekitarnya. Ibnul Qoyim
mengatakan:
Kesimpulan
yang benar, jika membuka mata (ketika shalat) tidak mengganggu kekhusyuan, maka
ini yang lebih afdhal. Tetapi jika membuka mata bisa mengganggu kekhusyuan,
karena di arah kiblat ada gambar ornamen hiasan, atau pemandangan lainnya yang
mengganggu konsentrasi hatinya, maka dalam kondisi ini tidak makruh memejamkan mata.
Dan pendapat yang menyatakan dianjurkan memejamkan mata karena banyak gangguan
sekitar, ini lebih mendekati prinsip ajaran syariat dari pada pendapat yang
memakruhkannya. (Zadul Ma’ad, 1/283).
Wallahu
a’lam
Dijawab
oleh : Ustadz Ammi Nur Baits
duh,ini artikel sangat bermanfaat banget ..
BalasHapusmakasih sudah share,semoga admin mendapatkan rezeki yang banyak :)