Minggu, 02 Maret 2014

Beberapa Sikap Khianat dalam Karya Tulis


Dalam menulis artikel atau karya ilmiah yang ditujukan untuk umat, diperlukan keikhlasan dan sikap inshaf (objektif) serta menjauhkan diri dari hawa nafsu dan upaya mencari pembenaran. Namun, seorang da’i atau juru dakwah hanyalah manusia biasa yang tidak maksum dari kekeliruan, atau bahkan tidak luput dari sikap khianat akibat fanatisme madzhab atau kelompok. Berikut beberapa contohnya:
1.      Khianat dalam Penerjemahan
Kasus khianat dalam terjemahan ini banyak sekali, mungkin termasuk yang terbanyak di antara yang lain. Salah satu contohnya adalah ketika menerjemahkan kalimat Ibnu Hajar Al ‘Asqalani:
"Adapun Mu'awiyah dan orang-orang sesudahnya kebanyakan berada pada thariqah para raja, sekalipun mereka disebut khalifah."
Ternyata ada yang menerjemahkan berbeda:
"Adapun Muawiyah dan orang-orang setelahnya sebagian besar mereka menggunakan metode kerajaan, sekalipun demikian mereka tetap disebut Khalifah."
Perhatikan kata yang dicetak tebal. Beda satu kata saja namun membuat kedua terjemahan di atas mempunyai sisi penekanan yang berkebalikan. Sehingga artinya pun akan berbeda dan menggiring kepada opini yang berbeda pula.

2.      Memotong Kalimat Ulama
Ini terjadi ketika ada seorang penulis yang mengambil potongan kalimat Ibnu 'Abdil Barr dalam rangka menjelaskan mengenai status hadits ahad:
"Pendapat yang dipegang oleh ahli ilmu, diantaranya adalah ulama-ulama madzhab Maliki, adalah hadits ahad wajib diamalkan, tetapi tidak menghasilkan keyakinan.  Ini juga merupakan pendapat Imam Asy Syafi'i dan mayoritas ahli fikih dan tahqiq. Hadits ahad tidak menghasilkan ilmu kecuali yang disaksikan Allah subhanahu wa ta'ala, telah lenyap halangan (kesamaran) secara pasti, dan tidak ada perbedaan pendapat di dalamnya."
Perkataan beliau ini dicatut dalam rangka berhujjah bahwa hadits ahad tidak bisa digunakan untuk mengitsbat perkara aqidah. Seolah bahwa beliau, Imam Syafi’I dan mayoritas ahli fiqih berpendapat bahwa aqidah tidak bisa ditetapkan dengan hadits ahad. Padahal jika ditengok kelanjutan kalimat beliau:
"Berkata Abu 'Umar -yakni Ibnu 'Abdil Barr- : Yang kami katakan mengenainya adalah bahwasanya khabar ahad itu mengkonsekuensikan amal, bukan ilmu, seperti halnya persaksian dua orang dengan empat orang adalah sama. Itulah yang menjadi pegangan jumhur ahli fiqh dan atsar. Semuanya berpegang kepada satu riwayat satu orang yang adil dalam hal 'aqidah; membela, mempertahankannya, serta menjadikannya sebagai syari’at dan agama. Seperti itu pula pendapat jama'ah Ahlus Sunnah” [At-Tamhid oleh Ibnu ‘Abdil Barr 1/8].
Demikianlah apa yang sebenarnya menjadi pendirian Ibnu ‘Abdil Barr, bahwa hadits ahad diitsbat sebagai dasar aqidah. Begitu pula Imam Asy Syafi’I yang tidak membedakan penggunaan hadits ahad yang shahih dalam perkara aqidah dan selainnya. Pemotongan kalimat ulama ini memberi konsekuensi yang berlawanan dengan fakta yang ada.

3.       Mencampur Aduk antara Definisi dan Penjelasan dari Ulama yang Berbeda
Telah diketahui bahwa para ulama telah banyak berbeda dalam menjelaskan satu istilah yang sama. Dengan kata lain, untuk satu istilah bisa banyak definisi, tergantung dari ulama yang menjelaskannya. Makanya, ketika seorang ulama menyebut suatu istilah, ia itu tidak boleh dibawa dengan semena-mena ke definisi yang dipakai ulama lain yang bisa saja berbeda mengartikannya. Setiap istilah harus dikembalikan pada pengucapnya.
Misalnya, istilah "makruh" di kalangan ulama salaf mutaqaddimin seperti Imam Malik, Asy Syafi’I, dan selainnya. Mereka sering memutlakkan istilah itu untuk perkara yang diharamkan. Sedangkan bagi ulama mutaakhirin, istilah makruh artinya "boleh walaupun meninggalkannya adalah lebih utama". Ini dijelaskan panjang lebar oleh Ibnul Qayyim dalam I’lamul Muwaqqi’in halaman 39. Beliau menjelaskan bahwa diantara sikap lalai yang menghasilkan kesalahan adalah membawa istilah makruh dari ulama salaf kepada definisi ulama khalaf atau mutaakhirin, sehingga mengira bahwa ulama salaf membolehkan sesuatu padahal mereka mengharamkannya.
Sebagaimana ilmu fiqih seperti di atas, demikian pula pada ilmu hadits terdapat istilah-istilah yang sama namun pengertiannya berbeda di antara ulama. Misalnya istilah “munkar”, “syadz”, “hasan”, “fihi nazhar”, dan lain-lain dimana satu ulama berbeda pengertian dengan yang lain. Maka setiap definisi harus dikembalikan pada ulama yang bersangkutan tidak boleh membawa definisi satu ke definisi lain sehingga campur aduk.

4.      Berlebihan dalam Menyikapi Pendapat yang Berseberangan
Pengertian berlebihan di sini adalah bersikap tidak adil dalam menyikapi perkara ijtihadiyah. Perbedaan itu sebenarnya wajar, dan saling mengkritik pendapat satu sama lain juga tidak dilarang. Namun ada sebagian orang menampakkan sikap bijak yang dibuat-buat, dengan 'melarang' -menggunakan bahasa diplomatis- pihak lain mengemukakan pendapat yang berbeda, yang tentunya didukung oleh pendapat ulama yang mu’tabar.
Contohnya adalah ketika ada seorang penulis yang menjelaskan disyariatkannya adzan di kedua telinga bayi. Sebenarnya jika ia menyebutkan pendapat-pendapat ulama yang mendukung ritual tersebut, niscaya sudah cukup. Karena memang itu termasuk ikhtilaf yang mu’tabar (diakui).
Namun anehnya, ia menyesalkan pihak yang membid’ahkan adzan di kedua telinga bayi, yaitu pendapat Imam Malik! Seolah mengatakan bid’ah adalah sikap gegabah. Padahal jika ia memang menghormati perbedaan pendapat, tidak perlulah ia katakan penyesalannya itu. Karena ulama yang membid'ahkan pun hujjahnya kuat, bahkan saya katakan ia lebih kokoh hujjahnya dari sisi ilmu hadits. Karena memang hadits-hadits yang menjelaskan itu tidak ada yang shahih, sehingga tidak bisa dipakai dan oleh karenanya adzan di telinga bayi tidaklah berdasar dan termasuk bid'ah.

5.      Menyembunyikan Sebagian Bayan (penjelasan) untuk Mendukung Pendapatnya
Kembali perkataan Ibnu Hajar dipakai untuk mendukung sebuah artikel yang mempertanyakan "Bid’ahkah waktu Imsak..?". Artikel tersebut hendak membantah bahwa waktu imsak bukanlah bid’ah. Dalam hal ini ia menukil perkataan Ibnu Hajar yang mengutip penjelasan Al Qurthubi:
Padanya (yakni hadits di atas) terdapat dalalah (dalil) bahwasanya berhenti dari sahur adalah sebelum terbitnya fajar.
Tentu menimbulkan kesan bagi kita semua bahwa Ibnu Hajar termasuk jajaran ulama yang kalamnya dipakai untuk mendukung bahwa imsak bukanlah bid’ah. Akan tetapi ia tidak mencantumkan kalam Ibnu Hajar pada halaman-halaman selanjutnya, yaitu:
"Termasuk bid'ah yang munkar adalah apa yang terjadi di zaman ini yaitu adanya pengumandangan adzan kedua kira-kira tiga perempat jam sebelum waktu fajar bulan Ramadhan. Serta memadamkan lampu-lampu sebagai pertanda telah datangnya waktu haram untuk makan dan minum bagi yang berpuasa esok harinya. Orang yang berbuat seperti ini beranggapan bahwa hal itu dimaksudkan untuk berhati-hati dalam beribadah, sebab dalam anggapan mereka yang mengetahui persis batas akhir sahur hanya segelintir orang. Sikap hati-hati yang demikian, juga menyebabkan mereka tidak adzan untuk berbuka puasa kecuali setelah matahari terbenam beberapa saat agar lebih mantap lagi (menurut anggapan mereka). Akibatnya mereka suka mengakhirkan waktu berbuka puasa, suka mempercepat waktu sahur, dan suka menyalahi Sunnah. Oleh sebab itulah mereka sedikit mendapatkan kebaikan, tetapi banyak mendapatkan keburukan. Hanya kepada Allah kita memohon pertolongan," [Fathul Baari, 4/199].
Pada kenyataannya, walaupun dimaksudkan untuk kehati-hatian dan orang yang mensyariatkan imsak tidak bermaksud mengharamkannya, pada masa sekarang kebanyakan orang awam memahaminya sebagai bentuk keharaman makan dan minum.

Demikianlah sebagian contoh sikap khianat dalam penulisan. Tidak semua dicantumkan di sini karena terlalu banyak dan panjang. Namun semoga menjadi peringatan bagi kita semua untuk berlaku jujur dan inshaf dalam menukil dan menulis. Wallahul musta’an.


Saya kutib dari catatan akhi Ristiyan Ragil P

1 komentar:

Jangan lupa tinggalkan komentar anda disini dan gunakan kata-kata yang baik dalam berkomentar
dan saya menolak debat kusir
terima kasih

 
Back To Top