Jumat, 10 Januari 2014

Larangan Menahan Baju dan Rambut


Ibnu ‘Abbas radhiyallahu ‘anhuma mengabarkan dari Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam sabda beliau :
أُمِرْنَا أَنْ نَسْجُدَ عَلَى سَبْعَةِ أَعْظَمٍ وَلاَ نَكُفَّ ثَوْبًا وَلاَ شَعْرًا
"Kita diperintah untuk sujud di atas tujuh tulang dan kita tidak boleh menahan pakaian dan rambut (ketika sedang mengerjakan shalat).” (HR. Al-Bukhari no. 810, 815, 816 dan Muslim no. 1095)
Dalam lafadz yang lain disebutkan :
وَلاَ نَكْفِتَ الثِّيَابَ وَالشَّعْرَ
"Dan kami tidak boleh menggabungkan atau menggulung pakaian dan (mengumpulkan) rambut.” (HR. Al-Bukhari no. 812 dan Muslim no. 1098)
Makna لاَ نَكْفِتَ الثِّيَابَ وَالشَّعْرَ disebutkan dalam An-Nihayah adalah menggabungkan dan mengumpulkannya agar tidak tersebar. Yang diinginkan di sini adalah mengumpulkan pakaian dengan kedua tangan ketika ruku’ dan sujud 1.
Al-Hafizh Ibnu Hajar Al-Asqalani rahimahullahu mengatakan : “Secara zhahir larangan ini berlaku di waktu seseorang hendak shalat 2. Demikian pendapat yang dicondongi oleh Ad-Dawudi. Dalam bab yang akan datang, Al-Imam Al-Bukhari rahimahullahu memberi judul hadits ini dengan, “Bab La Yakuffu Tsaubahu fis Shalah”, artinya “Tidak boleh seseorang menahan pakaiannya di dalam shalat.” Judul yang diberikan Al-Imam Al-Bukhari rahimahullahu ini memperkuat pendapat tersebut (larangan hanya khusus bila dikerjakan sembari melakukan shalat). Namun ulama lain, ‘Iyadh rahimahullahu menolak pendapat tersebut dengan menyatakan bahwa pendapat seperti itu menyelisihi apa yang dipegangi oleh jumhur ulama, karena mereka membenci hal itu dilakukan oleh orang yang shalat, baik ia melakukannya dalam shalat atau sebelum masuk dalam pekerjaan shalatnya 3.
Namun mereka sepakat, kalaupun seseorang melakukannya tidaklah merusak shalatnya. Akan tetapi, Ibnul Mundzir rahimahullahu menghikayatkan dari Al-Hasan rahimahullah, bahwa siapa yang melakukannya wajib mengulangi shalatnya. Di antara hikmah larangan tersebut adalah bila seseorang mengangkat pakaian dan rambutnya karena tidak ingin bersentuhan dengan tanah, ia menyerupai orang yang sombong.” (Fathul Bari, 2/383)
Hikmah yang lain, kata ulama, adalah karena semestinya rambut ikut sujud ketika orang yang shalat itu sujud, sehingga harus dibiarkan terurai, jangan ditahan jatuhnya ke tanah. Karena itulah, Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam memisalkan orang yang menahan rambutnya seperti orang yang shalat dalam keadaan kedua tangannya terikat ke belakang pundaknya. (Al-Minhaj, 4/432)
Al-Imam An-Nawawi rahimahullahu berkata : “Dalam satu riwayat dari Ibnu ‘Abbas radhiyallahu ‘anhuma disebutkan : ‘Ia pernah melihat Abdullah ibnul Harits shalat dalam keadaan rambutnya dijalin dari belakang kepalanya 4, maka Ibnu ‘Abbas radhiyallahu ‘anhuma bangkit dan mulai melepaskan jalinan tersebut. Ketika Abdullah selesai dari shalatnya, ia menghadap ke Ibnu ‘Abbas radhiyallahu ‘anhuma seraya berkata : ‘Apa yang Anda lakukan dengan rambutku?’, Ibnu ‘Abbas radhiyallahu ‘anhuma berkata : ‘Aku pernah mendengar Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda :
إِنَّمَا مَثَلُ هَذَا مَثَلُ الَّذِي يُصَلِّي وَهُوَ مَكْتُوْفٌ
"Hanyalah permisalan orang yang dipilin/diikat rambutnya itu seperti orang yang shalat dalam keadaan terikat kedua tangannya di belakang pundaknya (HR Muslim no 1101).”
Al-Imam An-Nawawi rahimahullahu juga mengatakan : “Ulama sepakat tentang dilarangnya seseorang shalat dalam keadaan pakaiannya disingsingkan/diangkat, lengan bajunya disingsingkan atau semisalnya, rambutnya dipilin, atau rambutnya dimasukkan di bawah sorban 5, atau selainnya. Semua ini terlarang dengan kesepakatan ulama, dan hukumnya karahah tanzih (makruh, tidak sampai haram). Bila seseorang shalat dalam keadaan demikian, maka sungguh ia telah berbuat jelek dalam shalatnya, namun shalatnya tetap sah.
Abu Ja’far Muhammad bin Jarir Ath-Thabari rahimahullahu berargumen tentang hal ini dengan kesepakatan ulama.
Ibnul Mundzir rahimahullahu menghikayatkan dari Al-Hasan Al-Bashri rahimahullahu tentang keharusan mengulang shalat bila seseorang melakukan perbuatan yang dilarang tersebut.
Kemudian jumhur berpendapat larangan tersebut berlaku mutlak bagi orang yang shalat, baik ia sengaja melakukannya karena hendak mengerjakan shalat 6  ataupun keadaannya memang demikian sebelum ia mengerjakan shalat.” (Al-Minhaj, 4/430, 431, 432)
Ibnul Atsir rahimahullahu berkata dalam An-Nihayah : “Makna hadits ini 7 adalah bila seseorang membiarkan rambutnya terurai, niscaya rambut itu akan jatuh ke bumi/tanah ketika ia sujud, maka ia akan diberi pahala sujud dengan rambutnya tersebut. Namun bila rambut itu dipilin, jadilah maknanya rambut itu dibiarkan tidak ikut sujud dan Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam menyerupakannya dengan orang yang sujud dalam keadaan terikat kedua lengannya karena kedua lengan tersebut tidak menyentuh tanah di saat sujud.”
Alasan dilarangnya perbuatan tersebut juga ditunjukkan dalam hadits Abu Rafi’ radhiyallahu ‘anhu, maula Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam. Abu Rafi’ pernah melewati Al-Hasan bin ‘Ali radhiyallahu ‘anhuma yang sedang shalat dalam keadaan jalinan rambutnya ditekuk ke tengkuknya, maka Abu Rafi’ radhiyallahu ‘anhu melepaskannya (mengurainya). Al-Hasan radhiyallahu ‘anhu pun menoleh kepadanya dengan marah. Abu Rafi’ radhiyallahu ‘anhuberkata : “Menghadaplah ke shalatmu dan jangan marah karena aku pernah mendengar Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda :
ذَلِكَ كِفْلُ الشَّيْطَانِ
"Pilinan rambut itu adalah tempat duduknya setan.” (HR. Abu Dawud no. 646 dan At-Tirmidzi no. 384, dihasankan Al-Imam Al-Muhaddits Al-Albani rahimahullahu dalam Shahih Abi Dawud dan Shahih At-Tirmidzi)
Al-Imam At-Tirmidzi rahimahullahu berkata : “Perkara ini diamalkan di sisi ahlul ilmi, yaitu mereka membenci seorang lelaki shalat dalam keadaan rambut kepalanya dipilin.” (Sunan At-Tirmidzi, bab Ma Ja`a fi Karahiyati Kaffisy Sya’ra fish Shalah)
Al-Imam Al-Baihaqi rahimahullahu mengatakan sebagaimana dinukil Al-Imam Al-Albani rahimahullahu dalam Ashlu Shifati Shalatin Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam : “Kami meriwayatkan kemakruhan hal tersebut dari Umar, Ali, Hudzaifah, dan Abdullah bin Mas’ud radhiyallahu ‘anhum.” (2/746)
Al-Imam Ibnu Hazm rahimahullahu berkata : “Tidak halal seorang yang shalat menggabungkan pakaiannya atau mengumpulkan rambutnya dengan tujuan karena hendak shalat 8 berdasarkan haditsRasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam.” (Al-Muhalla 2/318)
Al-Imam Al-Muhaddits Al-Albani rahimahullahu berkata : “Tampaknya hukum ini khusus bagi laki-laki, tidak berlaku bagi wanita 9, sebagaimana dinukilkan oleh Asy-Syaukani rahimahullahu dari Al-’Iraqi rahimahullahu.” (Ashlu Shifati Shalatin Nabi Shallallahu alaihi wa sallam, 2/743)
Al-’Iraqi rahimahullahu berkata :“Hukum ini khusus bagi laki-laki, tidak bagi wanita. Karena rambut mereka (para wanita) adalah aurat, wajib ditutup di dalam shalat. Bila ia melepaskan ikatan rambutnya bisa jadi rambutnya tergerai dan sulit untuk menutupinya hingga membatalkan shalatnya. Dan juga, akan menyulitkannya bila harus melepaskan rambutnya tatkala hendak shalat. Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam sendiri telah memberikan keringanan kepada kaum wanita untuk tidak melepaskan ikatan rambut mereka ketika mandi wajib, padahal (hal ini) sangat perlu untuk membasahi seluruh rambut mereka di saat mandi tersebut.” (Nailul Authar 2/440)
Dalam hal ini kita jumpai dan saksikan, banyak kaum muslimin yang jatuh dalam perbuatan yang dilarang ini. Mereka biasa menggulung (melinting) lengan bajunya saat hendak berwudhu dan ketika hendak shalat lengan baju tersebut tidak diturunkan kembali, namun dibiarkan tetap tergulung. Semua itu mereka lakukan karena ketidaktahuan mereka tentang hukum agamanya. Wallahul musta’an.
Catatan Kaki:
1. Ia menarik bajunya hingga terangkat atau melipatnya hingga terangkat. (Asy-Syarhul Mumti’, 1/460)
Menahan baju contohnya seperti seseorang mengambil ujung pakaiannya, lalu ia masukkan ke dalam ikat pinggang atau tali celananya. Sedangkan menahan rambut contohnya seseorang mengambil bagian yang terurai dari rambutnya lalu dipilinnya untuk digabungkan dengan rambut di atas kepala atau ia mengikatnya dengan benang, karet, atau yang semisalnya. (At-Ta’liqat Ar-Radhiyyah ‘ala Ar-Raudhatin Nadiyyah, 1/256)
2. Maksudnya seseorang menarik / menggulung / melipat pakaian yang dikenakannya dan mengikat rambutnya karena hendak mengerjakan shalat.
3. Ulama mengatakan : “Tidak ada perbedaan antara ia melakukannya tatkala hendak shalat karena shalat tersebut, atau ia melakukannya sebelum mengerjakan shalat. Misalnya ia sedang bekerja, ia menarik / menggulung / melipat lengan bajunya atau bagian bawah celananya, kemudian ketika hendak shalat ia membiarkan lengan bajunya tetap tergulung / terlipat, maka kita katakan kepadanya : “Lepaskan lipatan/gulungan lengan bajumu.” (Asy-Syarhul Mumti’, 1/461)
4. Rambutnya dipilin kemudian ujung-ujung rambut disatukan dengan pangkalnya.
5. Rambut bagian bawah yang semestinya tidak tertutupi oleh sorban tapi dipaksakan untuk dimasukkan ke dalam sorban karena tidak ingin rambutnya terkena tanah ketika sujud.
6. Ia sengaja menyingsingkan baju atau lengan bajunya misalnya karena khawatir ketika sujud bajunya akan terkena kotoran. Hal ini jelas merupakan suatu bentuk kesombongan.
7. Yang dimaksud adalah hadits :
إِنَّمَا مَثَلُ هَذَا مَثَلُ الَّذِي يُصَلِّي وَهُوَ مَكْتُوْفٌ
8. Telah diterangkan bahwa sama saja baik ia melakukannya di dalam shalat ataupun di luar shalat ketika hendak melakukan shalat.

9. Maksudnya, wanita tidak terlarang shalat dalam keadaan rambutnya dipilin, karena larangan yang ada hanya berlaku untuk laki-laki.


Sumber : Jalan Sunnah 

5 komentar:

  1. Bukannya ada hadist yang isinya jika ketika sujud terdapat lebih dari 3 helai rambut yang menghalangi ubun-ubun maka sholat nya tidak sah.

    BalasHapus
    Balasan
    1. boleh ditulis secara lengkap akhi hadisnya, biar menambah ilmu bagi kita semua, terlebih saya juga tidak mengetahui hadis yang antum maksud ^_^

      Hapus
    2. Pendapat yang paling kuat, Insya Allah tidak mengapa.

      http://www.konsultasisyariah.com/peci-mukena-menutupi-dahi-ketika-sujud-saat-shalat/

      Hapus

Jangan lupa tinggalkan komentar anda disini dan gunakan kata-kata yang baik dalam berkomentar
dan saya menolak debat kusir
terima kasih

 
Back To Top