Definisi Ummahaatul Muminiin :
Para
ulama ahli fiqih mempergunakan istilah ummahaatul muminiin untuk :
كل امرأة عقد عليها رسول الله
صلى الله عليه وسلم ودخل بها ، وإن طلقها بعد ذلك على الراجح
"Setiap
wanita yang terikat dengan aqad (nikah) kepada Rasulullah shallallahu 'alaihi
wasallam dan telah terjadi dukhul (jima), walaupun terjadi thalaq
setelahnya menurut pendapat yang rajih." 1
Dari
sini diketahui, bahwa apabila telah terjadi dukhul akan tetapi tidak ada aqad
didalamnya maka tidak dimutlakkan istilah ummahaatul muminiin untuknya, semisal
bagi Mariyyah Al Qibthiyyah, begitu juga dengan wanita yang telah
terjalin aqad didalamnya akan tetapi belum terjadi dukhul.
Istilah
ummahaatul muminiin ini terambil dari firman Allah ta'ala:
وَأَزْوَاجُهُ أُمَّهَاتُهُمْ
"
...dan isteri-isterinya adalah ibu-ibu mereka..." (QS Al Ahzab : 6)
Jumlah
Ummahaatul Muminiin :
Wanita
yang telah terjadi aqad (nikah) dengan Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam
dan telah terjadi dukhul padanya berjumlah dua belas orang dan merekalah yang
dimutlakkan istilah ummahaatul muminiin yaitu (dan penomoran ini berdasarkan
tertib dari dukhulnya) :
1.
Khadijah bintu Khuwailid
2.
Saudah bintu Zam'ah (dan ada pula yang mengatakan
bahwa terjadi dukhulnya setelah Aisyah )
3.
Aisyah bintu Abi Bakar Ash Shiddiq
4.
Hafshah bintu Umar bin Khathab
5.
Zainab bintu Khuzaimah Al Hilaliyyah
6.
Ummu Salamah Hindun bintu Abu Umayyah
7.
Zainab bintu Jahsyi
8.
Juwairiyyah bintu Al Harits Al Khuzaiyyah
9.
Raihanah bintu Zaid bin Amru
10. Ummu Habibah
Ramlah bintu Abi Sufyan
11. Shafiyyah bintu
Huyai
12. Maimunah bintu
Al Harits Al Hilaliyyah.
Dan
ketika Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam wafat beliau meninggalkan
sembilan orang istri yakni : Saudah, Aisyah, Hafsah, Ummu Salamah, Zainab
bintu Jahsy, Ummu Habibah, Juwairiyyah, Shafiyyah dan Maimunah. Dan
terjadi khilaf diantara para ulama tentang Raihanah : ada yang mengatakan bahwa
dukhulnya Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam padanya adalah dukhul nikah,
dan ada yang mengatakan bahwa dukhul tersebut bukan nikah, akan tetapi pendapat
yang rajih adalah pendapat yang awal. 2
Sifat-sifat yang Harus Ada Pada Diri Ummahaatul Muminiin :
1. Islam
Tidak dijumpai satupun dari
ummahaatul muminiin dari golongan ahli kitab, bahkan mereka seluruhnya
muslimah muminaah, dan telah disebutkan dari pendapat Al Malikiyyah dan Asy
Syafi'iyyah bahwa diharamkan bagi Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam menikahi
wanita ahli kitab, dikarenakan keagungan Rasulullah shallallahu 'alaihi
wasallam untuk meletakkan nutfahnya didalam rahim seorang wanita ahli kitab. 3
2. Wanita merdeka
Tidak ada diantara ummahaatul
muminiin yang berstatus sebagai budak, bahkan seluruhnya mereka adalah wanita
yang merdeka. Al Malikiyyah dan Asy Syafi'iyyah berpendapat akan keharaman
Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam menikahi seorang budak wanita walaupun
dia muslimah. 4
3. Tidak ada
penghalangnya untuk hijrah
Allah ta'ala telah mengharamkan bagi
Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam untuk menikahi wanita yang tidak
bersedia berhijrah walaupun mereka muslimah muminah, sebagaimana Allah ta'ala berfirman
:
يَا أَيُّهَا النَّبِيُّ
إِنَّا أَحْلَلْنَا لَكَ أَزْوَاجَكَ اللَّاتِي آتَيْتَ أُجُورَهُنَّ وَمَا
مَلَكَتْ يَمِينُكَ مِمَّا أَفَاءَ اللَّهُ عَلَيْكَ وَبَنَاتِ عَمِّكَ وَبَنَاتِ
عَمَّاتِكَ وَبَنَاتِ خَالِكَ وَبَنَاتِ خَالَاتِكَ اللَّاتِي هَاجَرْنَ مَعَكَ
"Hai Nabi, sesungguhnya Kami telah
menghalalkan bagimu isteri-isterimu yang telah kamu berikan mas kawinnya dan
hamba sahaya yang kamu miliki yang termasuk apa yang kamu peroleh dalam
peperangan yang dikaruniakan Allah untukmu, dan (demikian pula) anak-anak
perempuan dari saudara laki-laki bapakmu, anak-anak perempuan dari saudara
perempuan bapakmu, anak-anak perempuan dari saudara laki-laki ibumu dan
anak-anak perempuan dari saudara perempuan ibumu yang turut hijrah bersama
kamu..." (QS Al Ahzab : 50)
Imam At Tirmidzi mengeluarkan hadits
yang sanadnya sampai kepada Ibnu Abbas radhiyallahu 'anhu yang berkata :
"Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam dilarang dari beberapa jenis
wanita : kecuali dia seorang mukminah yang berhijrah." ( HR Imam At
Tirmidzi dan beliau menghasankannya ) 5
Imam Abu Yusuf - dari kalangan
Hanafiyyah - berkata :
لا دلالة في الآية الكريمة على
أن اللاتي لم يهاجرن كن محرمات على الرسول عليه الصلاة والسلام ؛ لأن تخصيص الشيء
بالذكر لا ينفي ما عداه
"Tidak terdapat dalil dari ayat
ini (QS Al Ahzab : 50) atas terlarangnya Rasulullah shallallahu 'alaihi
wasallam menikahi wanita yang tidak berhijrah, dikarenakan pengkhususan
terhadap sesuatu yang disebutkan tidaklah menafikan apa-apa yang tidak disebutkan."
6
Dan diperbolehkan Rasulullah shallallahu
'alaihi wasallam menikahi wanita Anshar (dimana mereka tidak berhijrah) seperti
: Shafiyyah dan Juwairiyyah. Dalam Musnad Imam Ahmad dari Abu
Barzah radhiyallahu 'anhu berkata : "Bahwa kaum Anshar, apabila mereka
memiliki anak perempuan - mereka tidak menikahkannya sampai mengetahui apakah
Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam berhajat kepadanya atau tidak."
(HR Imam Ahmad) 7
Andai kata kaum Anshar tidak memiliki
ilmu akan kebolehannya Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam menikah dengan
wanita dari kaum mereka niscaya mereka tidak menunggu untuk menikahkan
putrinya.
4. Jauhnya mereka
dari kemungkinan berzina
Ummahaatul muminiin sehubungan dengan
status mereka sebagai istri Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam maka
jauhnya mereka dari zina dan kemungkinan berzina, dan inilah konsekuensi dari
firman Allah ta'ala :
وَالطَّيِّبَاتُ
لِلطَّيِّبِينَ وَالطَّيِّبُونَ لِلطَّيِّبَاتِ
" ...wanita-wanita yang baik
adalah untuk laki-laki yang baik dan laki-laki yang baik adalah untuk
wanita-wanita yang baik..." (QS An Nuur : 26)
Adapun tuduhan yang dialamatkan
kepada Aisyah, maka Allah ta'ala telah membebaskannya dari tuduhan tersebut,
sebagaimana terdapat didalam Al Qur'an surat An Nuur ayat ke-17.
Ummahaatul
Muminiin Bersama Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam :
Tidak
menjadi hak bagi ummahaatul muminiin dalam pembagian bermalamnya Rasulullah shallallahu
'alaihi wasallam dengan mereka dan Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam tidak
dituntut untuk itu. Boleh bagi beliau untuk mengutamakan siapa yang beliau
kehendaki dari mereka, dalam bermalam, pakaian ataupun nafkah. Hal ini sebagaimana
firman Allah ta'ala:
تُرْجِي مَنْ تَشَاءُ
مِنْهُنَّ وَتُؤْوِي إِلَيْكَ مَنْ تَشَاءُ وَمَنِ ابْتَغَيْتَ مِمَّنْ عَزَلْتَ
فَلَا جُنَاحَ عَلَيْكَ
"Kamu
boleh menangguhkan menggauli siapa yang kamu kehendaki di antara mereka
(isteri-isterimu) dan (boleh pula) menggauli siapa yang kamu kehendaki..."
(QS Al Ahzab : 51)
Dikeluarkan
oleh Ibnu Sa'ad dari Muhammad bin Ka'ab Al Qurazhi (wafat tahun 108 H) beliau
berkata :
كان رسول الله موسعا عليه في
قسم أزواجه يقسم بينهن كيف شاء
"Bahwa
Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam diberikan keluasan atasnya untuk
membagi istrinya sesuai dengan pembagian yang beliau kehendaki." 8
Kedudukan Mereka Yang Tinggi :
Apabila
telah terjadi akad dan dukhulnya Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam kepadanya,
maka telah dimutlakkan lafadz ummul muminiin dan muminaat kepada mereka. Pendapat ini
dikuatkan oleh Al Qurthubi berdasarkan firman Allah ta'ala :
النَّبِيُّ
أَوْلَى بِالْمُؤْمِنِينَ مِنْ أَنْفُسِهِمْ وَأَزْوَاجُهُ
"Nabi
itu (hendaknya) lebih utama bagi orang-orang mukmin dari diri mereka sendiri
dan isteri-isterinya adalah ibu-ibu mereka..." (QS Al Ahzab : 6)
Adapun
pendapat yang lain, maka disebutkan bagi mereka ummul muminiin
bukan ummul muminiin dan muminaat -
dan ini dikuatkan oleh Ibnul Arabi, berdasarkan riwayat yang dia bawakan dari
Aisyah radhiyallahu 'anha yang berkata seorang wanita kepadanya : "Wahai
ibu." Maka berkata Aisyah :
لست لك بأم ، إنما أنا
أم رجالكم
"saya
bukan ibu kalian, akan tetapi aku adalah ibu dari laki - laki kalian." 9
Apakah Ummahatul Muminiin Termasuk Dari Ahlul Bait ?
Telah
berbeda pendapat para ulama, apakah ummul muminiin termasuk ahlul bait atau
tidak, diantara mereka ada yang berkata bahwa ummul muminiin adalah ahlul bait,
yang berpendapat seperti ini adalah Aisyah, Ibnu Abbas, ' Ikrimah, 'Urwah bin
Zubeir, Ibnu Athiyyah dan Ibnu Taimiyyah. Mereka berdalil dengan sebuah atsar
yang dikeluarkan oleh Al Khalal dari Ibnu Abi Mulaikah sebagai berikut :
أن خالد بن سعيد بن العاص بعث
إلى عائشة سفرة من الصدقة فردتها وقالت : إنا آل محمد لا تحل لنا الصدقة
"Bahwa
Khaalid bin Sa'id bin Al Ash diutus kepada Aisyah dengan membawa harta
shadaqah, akan tetapi Aisyah menolak dan berkata : Sesungguhnya keluarga Muhammad
tidak halal bagi kami shadaqah."
'Ikrimah
menjadikan ayat :
إِنَّمَا
يُرِيدُ اللَّهُ لِيُذْهِبَ عَنْكُمُ الرِّجْسَ أَهْلَ الْبَيْتِ وَيُطَهِّرَكُمْ
تَطْهِيرًا...
Sesungguhnya
Allah bermaksud hendak menghilangkan dosa dari kamu, hai
ahlul bait dan membersihkan kamu sebersih-bersihnya. (QS Al Ahzab : 33)
Sebagai
dalil bahwa ummul muminiin adalah ahlul bait, dikarenakan ayat ini susunan
sebelum dan sesudahnya jelas-jelas menunjukkan diturunkan kepada istri-istri
Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam saja. 10
Sebagian
ulama mengatakan bahwa ummul muminiin tidak termasuk ahlul bait, mereka
berdalil dengan sebuah riwayat yang dikeluarkan oleh Imam At Tirmidzi dari
'Umar bin Abi Salamah yang berkata :
نَزَلَتْ
هَذِهِ الآيَةُ عَلَ
ى
النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ { إِنَّمَا يُرِيدُ اللَّهُ
لِيُذْهِبَ عَنْكُمُ الرِّجْسَ أَهْلَ الْبَيْتِ وَيُطَهِّرَكُمْ تَطْهِيرًا } فِي
بَيْتِ أُمِّ سَلَمَةَ ، فَدَ النَّبِيُّ فَاطِمَةَ وَحَسَنًا وَحُسَيْنًا فَجَلَّلَهُمْ
بِكِسَاءٍ وَعَلِيٌّ خَلْفَ ظَهْرِهِ ، فَجَلَّلَهُمْ بِكِسَاءٍ ثُمَّ قَالَ :
اللَّهُمَّ هَؤُلاءِ أَهْلُ بَيْتِي ، فَأَذْهِبْ عَنْهُمُ الرِّجْسَ
وَطَهِّرْهُمْ تَطْهِيرًا ، قَالَتْ أُمُّ سَلَمَةَ : وَأَنَا مَعَهُمْ يَا
نَبِيَّ اللَّهِ ؟ قَالَ : أَنْتِ عَلَى مَكَانِكِ ، وَأَنْتِ إِلَى خَيْرٍ
"Tatkala
turun ayat ( Sesungguhnya Allah bermaksud hendak menghilangkan dosa dari kamu,
hai ahlul bait dan membersihkan kamu sebersih-bersihnya ) di rumah Ummu
Salamah, maka Nabi memanggil Fathimah, Hasan dan Husein dan memasukkan mereka
kedalam jubahnya dan Ali ada dibelakang punggung beliau, kemudian beliau
berkata : "Ya Allah - merekalah ahli baitku, maka hilangkanlah dari mereka
dosa dan bersihkanlah mereka sebersih bersihnya. Maka berkata Ummu Salamah :
"Adapun aku bersama mereka wahai Nabi Allah ? "Berkata Rasulullah shallallahu
'alaihi wasallam, engkau berada dikedudukanmu, dan engkau adalah baik." 11
Hak - Hak Ummahaatul Muminiin
Ummahaatul
muminiin memiliki hak-hak yang besar disisi kaum muslimin, mereka wajib
diagungkan dan dihormati, dan dibersihkan dari celaan dan cacian, perkara ini
adalah hal yang wajib atas setiap muslim. Dan disana ada pembicaraan yang
panjang di dalam menuduh zina salah seorang dari mereka, para ulama membedakan
antara tuduhan berzina yang dialamatkan kepada Aisyah dan kepada selain beliau.
Siapa
yang menuduh Aisyah berzina - dimana Allah ta'ala telah bebaskan dia dari
tuduhan tersebut - maka dia kafir dan ganjarannya adalah dibunuh. 12
dan perkara ini dihikayatkan oleh Al Qadhi Abu Ya'la dan selainnya sebagai
ijma.13, karena yang menuduh Aisyah berzina maka pada hakikatnya
telah mendustakan Al Qur'an dimana Allah ta'ala berfirman :
يَعِظُكُمُ
اللَّهُ أَنْ تَعُودُوا لِمِثْلِهِ أَبَدًا إِنْ كُنْتُمْ مُؤْمِنِينَ
"Allah
memperingatkan kamu agar (jangan) kembali memperbuat yang seperti itu
selama-lamanya, jika kamu orang-orang yang beriman. " (QS An Nuur : 17)
Adapun
menuduh berzina salah seorang dari ummahatul muminiin - selain Aisyah - maka
telah berbeda pendapat ulama didalamnya. Ibnu Taimiyyah berkata : "Sesungguhnya
hukum bagi yang menuduh berzina salah seorang dari mereka sama seperti hukum
menuduh berzina Aisyah radhiyallahu 'anha - yakni dibunuh, karena hal ini
menyakiti Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam, bahkan hal ini merupakan
celaan yang jelas bagi agama Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam."
Adapun
yang lainnya berpendapat bahwa menuduh berzina salah seorang diantara ummahatul
muminiin - selain Aisyah - sama hukumnya dengan menuduh berzina salah seorang
shahabat atau menuduh berzina seorang muslimah. Mereka berhujjah dengan ayat :
وَالَّذِينَ
يَرْمُونَ الْمُحْصَنَاتِ ثُمَّ لَمْ يَأْتُوا بِأَرْبَعَةِ شُهَدَاءَ
فَاجْلِدُوهُمْ ثَمَانِينَ جَلْدَةً وَلَا تَقْبَلُوا لَهُمْ شَهَادَةً أَبَدًا
وَأُولَئِكَ هُمُ الْفَاسِقُونَ
"Dan
orang-orang yang menuduh wanita-wanita yang baik-baik (berbuat zina) dan mereka
tidak mendatangkan empat orang saksi, maka deralah mereka (yang menuduh itu)
delapan puluh kali dera, dan janganlah kamu terima kesaksian mereka buat
selama-lamanya. Dan mereka itulah orang-orang yang fasik. " (QS An Nuur :
4),
mereka
yang berhujjah dengan ayat ini mengatakan : bahwa keutamaan ummahatul muminiin
tidaklah kemudian membuat perbedaan disisi hukum bagi orang yang menuduh mereka
berzina.
Adapun
Masruq dan Sa'id bin Jubeir memiliki pendapat : siapa yang menuduh berzina
salah seorang ummahatul muminiin - selain Aisyah - maka hukumannya dicambuk
sebanyak 160 kali. 14
Adapun
mencela ummahatul muminiin dengan tuduhan selain zina, tanpa ada penghalalan
dari dirinya untuk mencela mereka, maka hal ini merupakan kefasikan, dan
hukumnya sama dengan mencela salah seorang shahabat radhiyallahu 'anhum,
hal ini disebutkan oleh Ibnu Hazm. 15
Wallahu 'alam.
Catatan kaki :
1.
Tafsir Al Qurthubi 14/125 - cetakan Darul Kitab Al Mishriyyah, Ahkamul Qur-an
3/1496 karya Imam Ibnul Arabi - cetakan Darul Fikr.
2.
Hasyiah Al Adawi Lil Kharasy 3/163.
3.
Khasaaisul Kubra 3/276 karya Imam As Suyuthi 3/276.
4.
Syarhul Kharasy 3/161, Khasaaisul Kubra 3/278.
5. Asy
Abdul Qadir Al Arnauth : di dalam sanadnya ada Syahr bin Hausyab dia adalah
shaduq dan banyak melakukan mursal, dan padanya ada wahm. Bersamaan dengan itu
Asy Syaikh Abdul Qadir Al Arnauth menghasankan hadits yang lainnya didalam
Jami'ul Ushul 2/320.
6.
Ahkamul Qur-an 3/449 karya Al Jashaash.
7. Imam
Al Haitsami berkata dalam Majmauz Zawa'id 9/367 - 368 : "Rijalnya-rijal
shahih."
8.
Ucapan Muhammad bin Ka'ab Al Qurazhi ini dikeluarkan oleh Imam Ibnu Sa'ad dalam
Thabaqat - nya 8/172 dengan sanad yang mursal.
9.
Tafsir Al Qurthubi 14/123, Ahkamul Qur-an 3/1496 karya Imam Ibnul Arabi.
10. Al Mughni 2/657 karya Imam Ibnu Qudamah, Tafsir Al Qurthubi 14/184,
Tafsir Ath Thabari 25/8 dan lain - lain.
11. Hadits ini dikatakan oleh Al Imam Al Baghawi dalam Syarhus Sunnah
15/117 : "Hadits ini isnadnya shahih."
12. Hasyiah Ibnu Abidin 3/167, Shaarimul Masluul hal 566 karya Syaikhul
Islam Ibnu Taimiyyah dan lain - lain.
13. Shaarimul Masluul hal 565.
14. Khasaaisul Kubra 3/179.
15. Al Muhalla 11/409.
Saya kutib dari catatan : Ustadz Abu Asma Andre
0 komentar:
Jangan lupa tinggalkan komentar anda disini dan gunakan kata-kata yang baik dalam berkomentar
dan saya menolak debat kusir
terima kasih