Tampilkan postingan dengan label Akhwat. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Akhwat. Tampilkan semua postingan

Sabtu, 16 Agustus 2014

Cinta Terlarang, Sebab, Akibat Dan Terapinya


Diagnosa Dokter :
Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah rahimahullah berkata : “Luka yang beracun.” [Majmu’ Al-Fatawa, 5/32]
Al-‘Allamah Ibnul Qoyyim rahimahullah berkata : “Ini termasuk salah satu penyakit hati.” [Zadul Ma’ad, 4/274]

Nama Penyakit :
·      Mabuk Kepayang (‘isyq)
·      Kasmaran
·      Kangen
·      Virus merah jambu
·      Tergila-gila
·      Dll (Silakan tambah sendiri)

Efek Negatif  :
· Mengarah kepada syirik dalam mahabbah (cinta), termasuk syirik apabila seseorang mencintai makhluk dengan kadar yang sama dengan cintanya kepada Allah ta’ala, apalagi jika cintanya kepada makhluk melebihi cintanya kepada Allah ta’ala, dan lebih parah lagi jika dia hanya mencintai makhluk dan tidak mencintai Allah ta’ala sama sekali
·       Selalu ingat si dia (sedikit mengingat Allah ta’ala bahkan tidak sama sekali)
·       Batin tersiksa apabila tidak bertemu atau tidak berhubungan (saling kontak)
·       Mengantarkan kepada zina, baik zina mata, hati, lisan, tangan, kaki dan kemaluan
·       Bila cinta ditolak dukun bertindak (termasuk syirik)
·       Boros harta untuk menyenangkan si dia atau sekedar mau pamer harta
·       Menyia-nyiakan waktu
·       Menghalangi masuknya ilmu dalam diri
·     Merusak rumah tangga, baik rumah tangga orang maupun rumah tangganya sendiri
·       Dll (Silakan tambah sendiri)

Sebab Munculnya Penyakit :
· Terlalu sering kontak di BB, FB, WA, dll
· Terkena Panah Setan, yaitu melihat lawan jenis yang tidak halal baginya dan meneruskan pandangan pertama yang tidak disengaja
· Ikhtilat, campur baur dalam pergaulan antara laki-laki dan wanita, baik di tempat kerja, sekolah, majelis ta’lim, organisasi maupun di rumah
· Melihat sesama jenis yang dapat menggoda syahwat, seperti seorang laki-laki memandang pemuda tampan yang belum tumbuh jenggotnya (membawa kepada penyakit homoseks)
· Berhubungan dengan lawan jenis tanpa ada suatu kebutuhan yang mendesak dan atau tanpa adab-adab islami, baik secara langsung maupun melalui media internet seperti FB, YM, Email dan lain-lain

Terapinya :
Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah rahimahullah pernah ditanya :
Pertanyaan: Bagaimana mengatasi apabila seorang terkena panah iblis yang beracun itu?
Jawaban: Barangsiapa yang menderita luka beracun maka Wajib atasnya mengeluarkan racun dan mengobati luka tersebut dengan pencegahan dan obatnya, yaitu dengan beberapa perkara berikut ini:
Pertama :
“Hendaklah dia Menikah atau memiliki hamba sahaya (yang didapatkan dari medan jihad), karena Nabi shallallahu’alaihi wa sallam bersabda :
‘Apabila seseorang melihat kecantikan seorang wanita hendaklah dia segera mendatangi istrinya, karena apa yang ada pada wanita itu sama saja dengan yang ada pada istrinya.’
Maka obat ini akan mengurangi syahwat dan melemahkan penyakit mabuk cinta.”

Kedua :
“Hendaklah dia menjaga shalat lima waktu dan senantiasa berdoa, merendahkan diri kepada Allah ta’ala (bersungguh-sungguh berdoa) di waktu sahur. Dan hendaklah shalatnya dengan kehadiran hati dan khusyu’ serta memperbanyak doa :
‘Wahai (Rabb) Yang membolak-balikan hati tetapkanlah hatiku dalam agama-Mu, wahai(Rabb) yang memalingkan hati, palingkanlah hatiku kepada ketaatan kepada-Mu dan Rasul-Mu.’
Karena sesungguhnya, jika seseorang selalu berdoa dan merendah kepada Allah ta’ala maka hatinya akan dipalingkan dari penyakit tersebut, sebagaimana firman Allah ta’ala :
“Demikianlah, agar Kami memalingkan daripadanya kemungkaran dan kekejian. Sesungguhnya Nabi Yusuf termasuk hamba-hamba Kami yang terpilih.” [QS Yusuf: 24]

Ketiga :
“Menjauhi tempat tinggal lawan jenis tersebut, dan jangan bergaul dengan orang-orang yang mengenalnya, sehingga dia tidak lagi mendengarkan tentang kebaikannya (ketampanannya, kecantikannya, kekayaannya, dll), serta tidak lagi melihatnya dan merasakannya. Karena dengan berjauhan akan melupakannya, dan apabila sedikit penyebutan tentangnya maka melemah pula pengaruhnya di dalam jiwa, maka hendaklah dia lakukan perkara-perkara ini dan berusaha melihat hal-hal yang baru baginya (yang dapat melupakan si dia). Wallahu subhaanahu A’lam.
[Majmu’ Al-Fatawa, 5/32]

Terapi Tambahan dari Dokter lain, Al-‘Allamah Ibnul Qoyim Rahimahullah :
Beliau rahimahullah berkata :
“Mabuk cinta terhadap sosok-sosok hanyalah tertimpa kepada orang yang hatinya kosong dari kecintaan kepada Allah, hati yang berpaling darinya dan mengganti-Nya dengan yang lain. Apabila hati telah dipenuhi dengan cinta kepada Allah ta’ala dan kerinduan untuk berjumpa dengan-Nya maka hal itu akan menghilangkan penyakit mabuk cinta terhadap sosok-sosok ini.Oleh karena itu Allah ta’ala berfirman :
“Demikianlah, agar Kami memalingkan daripadanya kemungkaran dan kekejian. Sesungguhnya Nabi Yusuf termasuk hamba-hamba Kami yang terpilih.” [ QS Yusuf: 24]
Maka hal ini menunjukkan bahwa memurnikan cinta kepada Allah ta’ala merupakan sebab yang dapat menghilangkan penyakit mabuk cinta dan menghilangkan kejelekan dan kekejian (perzinahan) yang merupakan buah dan hasil dari mabuk cinta.”

Ringkasan dan Sedikit Penjelasan Terapinya :
·    Menikah, jika memungkinkan untuk menikahi lawan jenis yang telah membuatnya tergila-gila.
·    Jika tidak memungkinkan, misalkan si wanita telah memiliki suami, atau seorang gelandangan mau menikahi anak raja, maka hendaklah Berputus Asa dari menikahi wanita tersebut, sebab orang yang sudah berputus asa dari sesuatu dia tidak akan lagi berusaha mengejarnya dan memikirkannya.
·     Jika ternyata penyakit ini belum juga hilang dengan ‘Berputus Asa’ maka sungguh tabiatnya telah menyimpang jauh, maka akalnya harus diobati sebab hal ini termasuk jenis penyakit Gila, yaitu keterkaitan hati dengan sesuatu yang tidak mungkin dia raih, bagaikan seorang yang menggapai matahari sementara dia sadar bahwa dia tidak mampu melakukannya.
·     Jika pengobatan terhadap penyakit gila ini belum juga bermanfaat maka hendaklah dia melihat dampak-dampak negatif penyakit ini dan kebaikan-kebaikan yang hilang karenanya, baik di dunia maupun di akhirat kelak.
·     Jika penyakitnya belum sembuh juga hendaklah dia mengingat kejelekan-kejelekan lawan jenis tersebut, mungkin dengan menanyakan kejelekan-kejelekannya kepada orang-orang yang mengenalnya.
·   Jika ternyata seluruh terapi di atas juga belum bisa menghilangkan penyakit ini maka tidak ada lagi obatnya selain memohon pertolongan kepada Allah jalla wa ‘ala.
·  Perhatian: Jika dia telah me‏ndapatkan taufiq untuk mengobati penyakit ini janganlah dia menyebarkan aib-aib lawan jenisnya tersebut.
[Diringkas dari Zadul Ma’ad, 2/265-274]


Sumber : di sini

Jumat, 08 Agustus 2014

Tantangan Anak pada abad 21


Data dan fakta : Usia psikologis anak sekarang, setengah dari usia biologisnya.
Profil anak zaman sekarang :
1.   Lemah fisik
2.   Lemah mental
3.   Lemah pola pikir
4.   Lemah finansial
5.   Lemah mental dan spiritual.
Alay : tidak punya pendirian, ikut-ikutan teman saja agar diterima. Mudah dipengaruhi, gerakan minimalis, tidak berani menatap, dst. Takut sendiri dalam kebenaran, walau tau. Dan lebih mending rame-rame dalam kesalahan.

Tantangan anak dari luar :
1.   Pola makan dan prestasi instant
2.   Tidak melatih kesabaran dan berproses
3.   Kebutuhan materi yang semakin tinggi
4.   Ayah dan bunda bekerja, anak sendirian
5.   Teknologi yang semakin pesat
6.   Mematikan kreatifitas dan pola pikir jika mereka hanya mengkonsumsi atau menggunakannya saja
7.   Bisnis syahwat yang merajalela
8.   Narkoba.
Orangtua kadang mengasuh anak menjadi generasi yang steril sehingga menjadikan anak karakter text book daripada dipraktekkan .
Kondisi anak-anak kita : BLASTED
1.   Bored (bosan)
Pola Rutinitas kehidupan yang bisa diketahui dan biasa di ulang-ulang, sehingga membuatnya menjadi bosan oleh karena itu fungsi orangtua harus lebih, sebagaimana TIMER daripada PARTNER dan ENTERTAINER.
Hiburan bagi anak seperti makanan, kalau tdk dikenyangkan di rumah, maka mereka akan "jajan" di luar.
Padahal Rasulullah shalallahu alaihi wasalam kalau pagi, beliau suka bertanya dengan yang ringan-ringan dan memberi motivasi, bukan yang bertanya yang berat, sulit, dan rutin seperti menanyakan tentang mimpi semalam.
Ibnu sirin, beliau adalah orangtua yang tidak bisa menakwil mimpi, sehingga beliau belajar berkata-kata yang positif.
Contoh sederhana agar tidak bosan, masak tempe dengan bentuk yg lain. Bentuk huruf misalnya.
Opini : Bisa jadi anak yan rajin sholat namun terkena pornografi dan narkoba, bukan karena sholatnya. Tapi karena bosan.
Rasulullah shalallahu alaihi wasalam berkata sa’atan sa’atan adalah maksudnya hidup dinamis.
Anak yang bosan itu akan cenderung berbuat negatif untuk membuang kebosanannya.
Ciri rumah tangga surga adalah cukupkan tertawa dan banyak ceria.

2.   Lonely (kesepian)
Kesepian jiwa meskipun banyak harta. Kehidupan di rumah atau bersama keluarga ibarat terminal yaitu hanya pemberhentian sementara, sehingga jarang ada percakapan, dan hanya basa basi.
Kalau rumah tangga penuh dengan buru-buru seperti itu, maka itu menandakan bahwa itu bukan keluarga yang sakinah. Tidak bisa benar-benar mendengar dan memahami perasaan.
Sehingga terjadi Parent Distrust (rasa tidak percaya pada orangtua). Karena tidak merasa ada ikatan batin dengan orangtua. Orangtua hanya mengurus badan anak saja, tapi jiwanya tidak diurus dan kosong, sehingga jangan heran jika anak lebih percaya pada orang lain.
Jiwa yang sepi amat mudah dihuni oleh siapapun, asal Happy, maka berhati-hatilah dengan setting rumah asosial, yang di dalam kamar terdapat kamar mandi, tivi, dan internet ( fasilitas full ).
Tanda anak ada masalah : Lama di kamar mandi, dan Jika bangun tidur kesiangan.
Rahasia orang kampung ramah-ramah, karena jamban ada di belakang rumah, karena jadi tempat ngobrol dengan tetangga. (Psikolog UI).
Fakta :
Banyak ribuan tweet anak yang memaki orangtua, karena masalah ini. (Screen capture)
Cari kata kunci "bangsat", akan banyak cacimaki itu ditujukan dari anak ke bundanya.
Fase 2 tahun adalah fase emotional bonding (ikatan emosional) si anak. Oleh karena itu anak harusnya disusui selama 2 tahun secara langsung, dan termasuk kesalahan jika orangtua memberikan asi lewat botol.
Fungsi orangtua : Ayah menegakkan aturan dan ibu menenangkan, kalau dibalik, maka anak bosan di rumah karena ibunya kebanyakan mengurus aturan daripada memahami perasaan anak.
Otoritas aturan itu harus di tangan ayah dan yang menegakkannya, bukan ibu. (Konsep dasar), sehingga anak bisa ke ibu, tidak ke org lain.

3.   Angry (marah)
Anak gampang marah dan takut. Mentalnya kabur, bunuh diri juga akibat dari hal ini, anak menjadi tidak rasional, hanya berdasarkan otak reptil otak otak refleks. Anak marah karena kehilangan fiqur, sejak kecil biasa diancam dan ditakut-takuti, ini men stimulus otak reptil.
Contohnya seperti :
1.   Diancam dan ditakut-takuti
2.   Desibel suara tinggi dan berteriak.

Kasus tuhan Cherrybelle, ternyata adminnya adalah anak PSK (Penonton Studio Komersil), anak-anak semacam itu di iming-imingi untuk penggembira tivi, akibatnya:
1.   Ingin masuk tivi
2.   Ketemua artis
3.   Berpeluang menjadi artis
4.   Dikasih honor.
Dan ternyata admin tuhan cherrybell ada 11 orang, 8 muslim, 3 non muslim, motifnya hanya agar terkenal, nanti kalau ketahuan tinggal tobat.

4.   Stress atau Tired (tertekan)
Beban pikiran tidak sesuai usia (tertekan), indikasinya gerakan dan ekspresinya minimalis dalam segala suasana. Faktor pendorongnya lebih sering dengan cara diancam daripada diberi kabar gembira, sehingga mencetak generasi BISA beragama tapi TIDAK SUKA beragama.
Ada kisah ustadz, yang ayahnya seorang hafiz dan dosen, akan tetapi anaknya lepas jilbab, sehingga anaknya beragama dan beribadah karena takut dan merasa tidak enak dengan ayahnya. Ini salah satu dampak menanamkan stress dan ketakutan kepada anak.

5.   Father Hunger (Ketiadaan ayah)
Ketiadaan Ayah secara psikologis, akan membuat figur seorang ayah tidak ada dan certia ayah dapat dilihat dari figur seorang ibu, sehingga anak menjadi lebay dan cabe-cabean, karena anak melihat figur ayahnya terdapat pada ibunya.
Fungsi ayah menjadi hanya untuk memberi nafkah dan memberi izin untuk menikah. Faktanya 75% wanita di indonesia menggugat cerai suaminya (penelitian departemen agama), ini dikarenakan anak wanita tidak melihat sosok lelaki yang baik pada ayahnya (lelaki pertama yang dikenalnya). Oleh karena itu wanita mudah untuk minta cerai karena dia tidak ada pengalaman mempunyai ayah yang baik.
Kalau anak laki-laki, maka biasanya jika trauma dengan ayahnya maka dia akan menjadi anak yang melambai atau banci.
Dampak kerusakan psikologis anak-anak yang tidak mengenal ayahnya :
1.   Rendah harga diri anak
2.   Bertingkah kekanak kanakan
3.   Terlalu bergantung
4.   Kesulitan menetapkan identitas seksual
5.   Kesulitan dalam belajar
6.   Kurang bisa mengambil keputusan
7.   Untuk anak perempuan, dia akan cenderung salah memilih pasangan karena dia tidak mempunyai figur.
Ibnu qoyyim berkata : "Jika anda amati kerusakan pada anak-anak, pada umumnya berasal dari sisi ayahnya" (tuhfatul maudud)
Paradigma baru pengasuhan "Ibu adalah madrasah pertama anak, dan Ayah adalah kepala sekolahnya"
Fungsi ayah :
1.   Harus membuat sekolahnya nyaman
2.   Menentukan visi misi evaluasi dan eksekusi program.

Saya kutib dari akhi Kautsar Amru dengan sedikit editan dari saya.

Rabu, 30 Juli 2014

Menyingkap Keabsahan Halal Bihalal


Pengertian Halal Bihalal dan Sejarahnya
Secara bahasa, halal bihalal adalah kata majemuk dalam bahasa Arab dan berarti halal dengan halal atau sama-sama halal. Tapi kata majemuk ini tidak dikenal dalam kamus-kamus bahasa Arab maupun pemakaian masyarakat Arab sehari-hari. Masyarakat Arab di Makkah dan Madinah justru biasa mendengar para jamaah haji Indonesia -dengan keterbatasan kemampuan bahasa Arab mereka- bertanya ‘halal?’ saat bertransaksi di pasar-pasar dan pusat perbelanjaan. Mereka menanyakan apakah penjual sepakat dengan tawaran harga yang mereka berikan, sehingga barang menjadi halal untuk mereka. Jika sepakat, penjual akan balik mengatakan “halal”. Atau saat ada makanan atau minuman yang dihidangkan di tempat umum, para jamaah haji biasa bertanya “halal?” untuk memastikan bahwa makanan / minuman tersebut gratis dan halal untuk mereka.
Kata majemuk ini tampaknya memang ‘made in Indonesia’. Kata halal bihalal justru diserap Bahasa Indonesia dan diartikan sebagai “hal maaf-memaafkan setelah menunaikan ibadah puasa Ramadhan, biasanya diadakan di sebuah tempat (auditorium, aula, dsb) oleh sekelompok orang dan merupakan suatu kebiasaan khas Indonesia.” [1]
Penulis Iwan Ridwan menyebutkan bahwa halal bihalal adalah suatu tradisi berkumpul sekelompok orang Islam di Indonesia dalam suatu tempat tertentu untuk saling bersalaman sebagai ungkapan saling memaafkan agar yang haram menjadi halal. Umumnya kegiatan ini diselenggarakan setelah melakukan salat Idul Fitri. [2] Kadang-kadang, acara halal bihalal juga dilakukan di hari-hari setelah Idul Fitri dalam bentuk pengajian, ramah tamah atau makan bersama.
Konon, tradisi halal bihalal mula-mula dirintis oleh KGPAA Mangkunegara I (lahir 8 April 1725), yang terkenal dengan sebutan ‘Pangeran Sambernyawa’. Untuk menghemat waktu, tenaga, pikiran, dan biaya, maka setelah salat Idul Fitri diadakan pertemuan antara raja dengan para punggawa dan prajurit secara serentak di balai istana. Semua punggawa dan prajurit dengan tertib melakukan sungkem kepada raja dan permaisuri. Apa yang dilakukan oleh Pangeran Sambernyawa itu kemudian ditiru oleh organisasi-organisasi Islam dengan istilah halal bihalal. Kemudian instansi-instansi pemerintah/swasta juga mengadakan halal bihalal, yang pesertanya meliputi warga masyarakat dari berbagai pemeluk agama. [3]
Halal bihalal dengan makna seperti di atas juga tidak ditemukan penyebutannya di kitab-kitab para ulama. Sebagian penulis dengan bangga menyebutkan bahwa halal-bihalal adalah hasil kreativitas bangsa Indonesia dan pribumisasi ajaran Islam di tengah masyarakat Indonesia. [4] Namun, dalam kaca mata ilmu agama, hal seperti ini justru patut dipertanyakan; karena semakin jauh suatu amalan dari tuntunan kenabian, ia akan semakin diragukan keabsahannya. Islam telah sempurna dan penambahan padanya justru mengurangi kesempurnannya. Tulisan pendek ini berusaha mengulas keabsahan tradisi halal bihalal menurut pandangan syariah.
Dari beberapa pengertian di atas, dapat disimpulkan bahwa yang dimaksud dengan halal bihalal bukanlah tradisi saling mengunjungi di hari raya Idul Fitri yang juga umum dilakukan di dunia Islam yang lain. Tradisi ini keluar dari pembahasan tulisan ini, meskipun juga ada acara bermaaf-maafan di sana.
Hari raya dalam Islam harus berlandaskan dalil (tauqifiy)
Hukum asal dalam bab ibadah adalah bahwa semua ibadah haram sampai ada dalilnya. Sedangkan dalam bab adat dan muamalah, segala perkara adalah halal sampai ada dalil yang mengharamkannya. Perayaan hari raya (‘id) sebenarnya lebih dekat kepada bab mu’amalah. Tapi masalah ‘id adalah pengecualian, dan dalil-dalil menunjukkan bahwa ‘id adalah tauqifiy (harus berlandaskan dalil). Hal ini karena ‘id tidak hanya adat, tapi juga memiliki sisi ibadah. Asy-Syathibi mengatakan:
“Dan sungguh adat istiadat dari sisi ia adat, tidak ada bid’ah di dalamnya. Tapi dari sisi ia dijadikan/diposisikan sebagai ibadah, bisa ada bid’ah di dalamnya.” [5]
Dan tauqifiy dalam perayaan ‘id memiliki dua sisi:
1.   Tauqifiy dari sisi landasan penyelenggaraan, di mana Nabi -shallallah ‘alaih wasallam- membatasi hanya ada dua hari raya dalam satu tahun, dan hal ini berdasarkan wahyu.
Anas bin Malik berkata: “Rasulullah -shallallah ‘alaih wasallam- datang ke Madinah dan penduduknya memiliki dua hari di mana mereka bermain di dalamnya. Maka beliau bertanya: “Apakah dua hari ini?” Mereka menjawab: “Dahulu kami biasa bermain di dua hari ini semasa Jahiliyah.” Beliaupun bersabda: “Sungguh Allah telah menggantikannya dengan dua hari yang lebih baik, yaitu Idul Fitri dan Idul Adha.” (HR Abu Dawud no. 1134, dihukumi shahih oleh al-Albani) [6] Maka, sebagai bentuk pengalaman dari hadits ini, pada zaman Nabi –shallallah ‘alaih wasallam- dan generasi awal umat Islam tidak dikenal ada perayaan apapun selain dua hari raya ini [7], berbeda dengan umat Islam zaman ini yang memiliki banyak sekali hari libur dan perayaan yang tidak memiliki landasan syar’i.
2.   Tauqifiy dari sisi tata cara pelaksanaannya, karena dalam Islam, hari raya bukanlah sekedar adat, tapi juga ibadah yang sudah diatur tata cara pelaksanaannya. Setiap ibadah yang dilakukan di hari raya berupa shalat, takbir, zakat, menyembelih dan haramnya berpuasa telah diatur. Bahkan hal-hal yang dilakukan di hari raya berupa keleluasaan dalam makan minum, berpakaian, bermain dan bergembira juga tetap dibatasi oleh aturan-aturan syariah. [8]

Pengkhususan Membutuhkan Dalil
Di satu sisi Islam telah menjelaskan tata cara perayaan hari raya, tapi di sisi lain tidak memberi batasan tentang beberapa sunnah dalam perayaan ‘id, seperti bagaimana menampakkan kegembiraan, bagaimana berhias dan berpakaian, atau permainan apa yang boleh dilakukan. Syariah Islam merujuk perkara ini kepada adat dan tradisi masing-masing.
Jadi, boleh saja umat Islam berkumpul, bergembira, berwisata, saling berkunjung dan mengucapkan selamat. Bahkan kegembiraan ini perlu ditekankan agar anggota keluarga merasakan hari yang berbeda dan puas karenanya, sehingga mereka tidak tergoda lagi dengan hari besar-hari besar yang tidak ada dasarnya dalam Islam. [9]
Namun mengkhususkan hari Idul Fitri dengan bermaaf-maafan membutuhkan dalil tersendiri. Ia tidak termasuk dalam menunjukkan kegembiraan atau berhias yang memang disyariatkan di hari raya. Ia adalah wazhifah (amalan) tersendiri yang membutuhkan dalil.
Nabi -shallallah ‘alaih wasallam- dan para sahabat tidak pernah melakukannya, padahal faktor pendorong untuk bermaaf-maafan juga sudah ada pada zaman mereka. Para sahabat juga memiliki kesalahan kepada sesama, bahkan mereka adalah orang yang paling bersemangat utnuk membebaskan diri dari kesalahan kepada orang lain. Tapi hal itu tidak lantas membuat mereka mengkhususkan hari tertentu untuk bermaaf-maafan.
Jadi, mengkhususkan Idul Fitri untuk bermaaf-maafan adalan penambahan syariah baru dalam Islam tanpa landasan dalil. Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah berkata:
“Maka setiap perkara yang faktor penyebab pelaksanaannya pada masa Rasulullah -shallallah ‘alaih wasallam- sudah ada jika itu maslahat (kebaikan), dan beliau tidak melakukannya, berarti bisa diketahui bahwa perkara tersebut bukanlah kebaikan.” [10]

Serupa dengan bersalam-salaman setelah shalat dan mengkhususkan ziarah kubur di hari raya
Karena tidak dikenal selain di Indonesia dan baru muncul pada abad-abad terakhir ini, tidak banyak perkataan ulama yang membahas secara khusus tentang halal bihalal. Namun ada masalah lain yang memiliki kesamaan karakteristik dengan halal bihalal dan sudah banyak dibahas oleh para ulama sejak zaman dahulu, yaitu masalah berjabat tangan atau bersalam-salaman setelah shalat dan pengkhususan ziarah kubur di hari raya.
Berjabat tangan adalah sunnah saat bertemu dengan orang lain, sebagaimana dijelaskan dalam hadits berikut:
Dari al-Bara’ (bin ‘Azib) ia berkata: Rasulullah -shallallah ‘alaih wasallam- bersabda: “Tidaklah dua orang muslim bertemu lalu berjabat tangan, melainkan keduanya sudah diampuni sebelum berpisah.” (HR. Abu Dawud no. 5.212 dan at-Tirmidzi no. 2.727, dihukumi shahih oleh al-Albani) [11]
Tapi ketika sunnah ini dikhususkan pada waktu tertentu dan diyakini sebagai sunnah yang dilakukan terus menerus setiap selesai shalat, hukumnya berubah; karena pengkhususan ini adalah tambahan syariah baru dalam agama. Di samping itu, bersalama-salaman setelah shalat juga membuat orang tersibukkan dari amalan sunnah setelah shalat yaitu dzikir. [12]
Ibnu Taimiyyah ditanya tentang masalah ini, maka beliau menjawab: “Berjabat tangan setelah shalat bukanlah sunnah, tapi itu adalah bid’ah, wallahu a’lam”. [13]
Lebih jelas lagi, para ulama menghitung pengkhususan ziarah kubur di hari raya termasuk bid’ah,[14] padahal ziarah kubur juga merupakan amalan yang pada dasarnya dianjurkan dalam Islam, seperti dijelaskan dalam hadits berikut:
Dari Buraidah (al-Aslami) ia berkata: Rasulullah -shallallah ‘alaih wasallam- bersabda: “Sungguh aku dulu telah melarang kalian berziarah kubur, maka sekarang berziarahlah; karena ia mengingatkan akhirat.” (HR Ashhabus Sunan, dan lafazh ini adalah lafazh Ahmad (no. 23.055) yang dihukumi shahih oleh Syu’aib al-Arnauth)
Demikian pula berjabat tangan dan bermaaf-maafan adalah bagian dari ajaran Islam. Namun ketika dikhususkan pada hari tertentu dan diyakini sebagai sunnah yang terus menerus dilakukan setiap tahun, hukumnya berubah menjadi tercela. Wallahu a’lam.

Beberapa Pelanggaran Syariah Dalam Halal Bihalal
Di samping tidak memiliki landasan dalil, dalam halal bihalal juga sering didapati beberapa pelanggaran syariah, di antaranya:
1.   Mengakhirkan permintaan maaf hingga datangnya Idul Fitri. Ketika melakukan kesalahan atau kezhaliman pada orang lain, sebagian orang menunggu Idul Fitri untuk meminta maaf, seperti disebutkan dalam ungkapan yang terkenal “urusan maaf memaafkan adalah urusan hari lebaran”. Dan jadilah “mohon maaf lahir batin” ucapan yang “wajib” pada hari Raya Idul Fitri. Padahal belum tentu kita akan hidup sampai Idul Fitri dan kita diperintahkan untuk segera menghalalkan kezhaliman yang kita lakukan, sebagaimana keterangan hadits berikut:
Dari Abu Hurairah bahwasanya Rasulullah -shallallah ‘alaih wasallam- bersabda: “Barang siapa melakukan kezhaliman kepada saudaranya, hendaklah meminta dihalalkan (dimaafkan) darinya; karena di sana (akhirat) tidak ada lagi perhitungan dinar dan dirham, sebelum kebaikannya diberikan kepada saudaranya, dan jika ia tidak punya kebaikan lagi, maka keburukan saudaranya itu akan diambil dan diberikan kepadanya”. (HR. al-Bukhari nomor 6.169)
2.   Ikhtilath (campur baur lawan jenis) yang bisa membawa ke maksiat yang lain, seperti pandangan haram dan zina. Karenanya, Nabi -shallallah ‘alaih wasallam- melarangnya, seperti dalam hadits Abu Usaid berikut:
Dari Abu Usaid al-Anshari ia mendengar Rasulullah –shallallah ‘alaih wasallam- berkata saat keluar dari masjid dan kaum pria bercampur baur dengan kaum wanita di jalan. Maka beliau mengatakan kepada para wanita: “Mundurlah kalian, kalian tidak berhak berjalan di tengah jalan, berjalanlah di pinggirnya.” Maka para wanita melekat ke dinding, sehingga baju mereka menempel di dinding, saking lekatnya mereka kepadanya”. (HR. Abu Dawud no. 5272, dihukumi hasan oleh al-Albani) [15]
3.   Berjabat tangan dengan lawan jenis yang bukan mahram. Maksiat ini banyak diremehkan oleh banyak orang dalam halal bihalalatau kehidupan sehari-hari, padahal keharamannya telah dijelaskan dalam hadits berikut:
Dari Ma’qil bin Yasar ia berkata: Rasulullah –shallallah ‘alaih wasallam- bersabda: “Sungguh jika seorang di antara kalian ditusuk kepalanya dengan jarum dari besi, itu lebih baik baginya daripada menyentuh wanita yang tidak halal baginya”. (HR. ath-Thabrani, dihukumi shahih oleh al-Albani) [16]
Al-Albani berkata: “Ancaman keras bagi orang yang menyentuh wanita yang tidak halal baginya. Di dalamnya terkandung dalil haramnya menjabat tangan wanita, karena tidak diragukan lagi bahwa berjabat tangan termasuk menyentuh. Banyak umat Islam yang jatuh dalam kesalahan ini, bahkan sebagian ulama.” [17]

Penutup
Dari paparan di atas, bisa kita simpulkan bahwa yang dipermasalahkan dalam halal bihalal adalah pengkhususan bermaaf-maafan di hari raya. Pengkhususan ini adalah penambahan syariah baru yang tidak memiliki landasan dalil. Jadi seandainya perkumpulan-perkumpulan yang banyak diadakan untuk menyambut Idul Fitri kosong dari agenda bermaaf-maafan, maka pertemuan itu adalah pertemuan yang diperbolehkan; karena merupakan ekspresi kegembiraan yang disyariatkan Islam di hari raya, dan batasannya merujuk ke adat dan tradisi masyarakat setempat. Tentunya jika terlepas dari pelanggaran-pelanggaran syariah, antara lain yang sudah kita sebutkan di atas. Selain di Indonesia, pertemuan yang umum disebutmu’ayadah (saling mengucapkan selamat ‘id) ini juga ada di belahan dunia Islam lain tanpa pengingkaran dari ulama.
Bagi yang mengatakan “ah, cuma begini saja kok tidak boleh!“, ingatlah bahwa Nabi -shallallah ‘alaih wasallam- menyebut setiap perkara baru dalam agama sebagai syarrul umuur (seburuk-buruk perkara). Maka bagaimana kita bisa meremehkannya? Setiap muslim harus berhati-hati dengan perkara-perkara baru yang muncul belakangan. Amalkanlah sunnah dan Islam yang murni, karena itulah wasiyat Nabi tercinta -shallallah ‘alaih wasallam-.Wallahu a’lam.

[5] Al-I’tisham, 2/98
[6] Shahih Sunan Abi Dawud, 4/297
[7] Iqtidha’ ash-Shirath al-Mustaqim, 1/499
[8] Mi’yarul Bid’ah hal. 262
[9] Iqtidha’ ash-Shirath al-Mustaqim, 2/6
[10] Iqtidha’ ash-Shirath al-Mustaqim, 2/101
[11] As-Silsilah ash-Shahihah, 2/24 no. 525
[12] Fatawa Syaikh Abdullah bin ‘Aqiel, 1/141.
[13] Majmu’ Fatawa Ibnu Taimiyyah, 23/339
[14] Al-A’yad wa Atsaruha ‘alal Muslimin, hal. 247
[15] As-Silsilah ash-Shahihah, 2/355 no. 856
[16] Ghayatul Maram, 1/137
[17] Majmu’ Fatawa al-Albani, 1/220 (asy-Syamilah)

 
Back To Top