Tampilkan postingan dengan label Ilmu Hadis. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Ilmu Hadis. Tampilkan semua postingan

Jumat, 03 Oktober 2014

Bagaimana Hukum Mengambil Riwayat Dari Ahli Bid’ah ?


Riwayat dan persaksian, meski berbeda dalam beberapa sisi tapi memiliki kesamaan dalam sisi yang lain. Al-Imam An-Nawawiy rahimahullah berkata:
“Ketahuilah, bahwa riwayat hadits dan persaksian memiliki kesamaan dalam beberapa sifat dan memiliki perbedaan dalam beberapa sifat pula. Keduanya memiliki kesamaan dalam hal persyaratan: Islam, berakal, baligh, ‘adalah, muru’ah, ke-dhabith-an khabar, memiliki saksi ketika ia membawa (khabar tersebut), atau ketika menyampaikannya. Sedangkan keduanya berbeda dalam hal kemerdekaan (dari status budak), kedewasaan, jumlah, adanya tuduhan, dan penerimaan cabang (fara’) bersamaan dengan keberadaan ashl.”
Dan dari sinilah dapat terhukumi riwayat seorang ahli bid’ah di sisi ahlussunnah, tidaklah berbeda dengan hukum persaksian mereka, dan jika pun ada perbedaan di antara keduanya hanya dalam sebagian tafshil-nya. Maka hukum riwayat dari ahli bid’ah sangat tergantung pada keadaan dari ahli bid’ah tersebut, apakah dia kafir atau tidak, apakah dia menghalalkan kedustaan atau tidak, dan apakah ia mendakwahkan kepada bid’ahnya atau tidak.
Maka seorang ahli bid’ah yang kafir : Sesungguhnya riwayatnya tertolak dikarenakan termasuk syarat penerimaan sebuah riwayat adalah keislaman sebagaimana yang telah lewat.
Telah dinukil kesepakatan atas penolakan riwayat ahli bid’ah yang kafir, Al-Imam An-Nawawiy dalam Syarh Shahih Muslim berkata :
“Para ulama dari golongan ahli hadits, ahli fiqh, dan ahli ushul berkata : seorang ahli bid’ah yang melakukan kekafiran dengan bid’ahnya, jangan kau terima riwayatnya menurut kesepakatan (para ulama).”
Dan beliau menukil pula dalam kitab (At-Taqriib):
“Barangsiapa yang dengan bid’ahnya menjadikan kafir, janganlah berhujjah dengannya sesuai kesepakatan (para ulama).”
Lalu nampak dari perkataan Ibnu Ash-Shalaah menunjukkan pula atas kesepakatan penolakan riwayat ahli bid’ah yang kafir, beliau berkata:
“Mereka (para ulama) berbeda pendapat dalam hal penerimaan riwayat ahli bid’ah yang bid’ahnya tidak menyebabkan kekafiran.”
Maka dapat dipahami bahwasanya ahli bid’ah yang kafir disepakati atas penolakan riwayatnya, oleh karenanya Ibnu Katsiir berkata dalam kitab Ikhtishar-nya dengan perkataan Ibnu Ash-Shalaah:
“Persoalan : seorang ahli bid’ah yang kafir dengan bid’ahnya, maka tidak ada keraguan dalam hal penolakan riwayatnya.”
Ibnu Hajar Al-’Asqalaaniy berpendapat bahwa pendapat yang menolak riwayat dari ahli bid’ah yang kafir adalah pendapat Jumhur Ulama, Al-Haafizh berkata:
“Kemudian untuk bid’ah, jika menjadikan pelakunya kafir sebagaimana bid’ah dalam aqidah yang melazimkan kekafiran atau kefasikan, maka untuk yang pertama, jumhur tidak menerima riwayatnya, dan dikatakan diterima secara muthlaq, dan dikatakan jika ia tidak berkeyakinan menghalalkan kedustaan dengan pembelaan (terhadap bidahnya) maka diterima perkataannya.”
Oleh karenanya, As-Suyuthiy membantah perkataan An- Nawawiy pada nukilannya mengenai kesepakatan atas penolakan riwayat mereka yang kafir dengan bid’ahnya, beliau berkata:
“Dinyatakan klaim atas kesepakatan pelarangan (menerima riwayat ahli bid’ah yang kafir), maka sungguh telah dikatakan pula bahwa ia diterima secara muthlaq, lalu dikatakan bahwa jika ia meyakini haramnya berdusta ...”
kemudian beliau membawakan perkataan Ibnu Hajar yang telah berlalu. Adapun perkataan Ibnu Hajar:
“Penelitian menyeluruh menunjukkan bahwa tidaklah ditolak seluruh riwayat dari pelaku yang menjadi kafir dengan bid’ahnya...(hingga akhir),”
Maka perkataannya ini tidak menunjukkan kemuthlakan atas pendapat yang menerima riwayat orang kafir dengan bid’ahnya. Karena sebab inilah, beliau mengatakan:
“Tidaklah ditolak seluruh riwayat dari pelaku yang menjadi kafir dengan bid’ahnya,”
Dan beliau tidak berkata:
“Orang kafir dengan bid’ahnya.”
Perbedaannya sangat jelas antara kedua lafazh ini, karena sebenarnya lafazh pertama tersebut dimaksudkan untuk menghindari penolakan semua riwayat dari orang-orang yang dikafirkan dengan bid’ahnya tanpa pijakan yang kuat -atas segala perbuatan bid’ah yang telah dikenal di sisi ahli bid’ah-, maka dalam sifat-sifat tersebut berlaku hukum takfir orang-orang yang menyelisihi dengan menelanjangi penyelisihan-penyelisihannya -tidak dengan dikafirkan dengan dalil- atas apa yang ahlussunnah berpijak atasnya. Perkataannya:
“Maka yang dapat dijadikan dasar adalah menolak riwayat-riwayat dari ahli bid’ah dengan pengingkaran perkara-perkara yang telah mutawatir dari syari’at yang telah dimaklumi,”
Dari sini jelas bahwa sesungguhnya tidaklah tertolak semua riwayat dari orang yang dikafirkan dengan bid’ahnya hingga telah tetap kekafirannya tersebut dengan keyakinan dan dalil. Adapun jika seorang ahli bid’ah menghalalkan berdusta, seperti mereka yang menghalalkan berdusta demi membela madzhabnya atau membela pengikut madzhabnya, maka tak disangkal lagi, tertolaknya riwayat mereka dan tidak diterima karena penghalalan berdusta (dalam periwayatan hadits) adalah kekufuran dan telah ditetapkan atasnya hujjah pada perbuatan yang demikian, maka riwayatnya marduud karena sebab kekufuran dan kedustaannya. Dan jika ia tidak dihukumi dengan kekufuran -karena adanya penghalang dari sekian penghalang-penghalang takfir-, riwayatnya tetap marduud karena sebab kedustaannya. Lalu, tidaklah diterima riwayatnya atas segala keadaan dan dengan kesepakatan para ulama.
Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah rahimahullah berkata:
“Perlu adanya persaksian orang yang dikenal dengan kedustaan, tersepakati baginya kedustaan tersebut diantara para fuqaha’.”
Dengan inilah para ulama Jarh wa Ta’diil tidak berselisih dalam menolak riwayat dari mereka yang menghalalkan kedustaan, atas apa yang para ulama perselisihkan dalam hal riwayat ahli bid’ah. Al-Khathiib rahimahullah berkata:
“Segolongan ulama berpendapat akan penerimaan khabar-khabar ahlul hawa’ yang mana mereka tidak dikenal menghalalkan dusta, dan membuat kesaksian palsu untuk para pengikutya.”
Ibnu Ash-Shalaah rahimahullah berkata pada pemaparan pendapat-pendapat ulama dalam hal hukum riwayat ahli bid’ah:
“Dan diantara mereka ada yang menerima riwayat ahli bid’ah jika ia tidak menghalalkan kedustaan demi membela madzhabnya atau membela pengikut madzhabnya.”
An-Nawawiy rahimahullah berkata:
“Dan sesiapa yang tidak kafir (dengan perbuatan bid’ahnya), dikatakan riwayatnya tidak dijadikan hujjah secara muthlaq, dan dikatakan : dijadikan hujjah jika ia tidak termasuk orang yang menghalalkan kedustaan demi membela madzhabnya atau pengikut madzhabnya.”
Ibnu Katsiir rahimahullah berkata dalam Mukhtashar-nya:
“Ahli bid’ah jika ia kufur dengan bid’ahnya, maka tidak diragukan lagi untuk ditolak riwayatnya, begitu juga ahli bid’ah yang tidak kafir namun ia menghalalkan kedustaan, riwayatnya tertolak pula.”
As-Suyuuthiy rahimahullah berkata terkait kalam Imam An-Nawawiy : dijadikan hujjah jika ia tidak termasuk orang yang menghalalkan kedustaan demi membela madzhabnya atau pengikut madzhabnya:
“Sama saja apakah ia menyerukan kepada bid’ahnya ataukah tidak, dan tidak diterima jika ia menghalalkan yang demikian (yaitu berdusta).”
Maka yang nampak dengan kesepakatan ulama ahli hadits dan ahli kritik riwayat adalah :
Penolakan riwayat orang-orang yang menghalalkan berdusta dari golongan ahli bid’ah dan yang selain mereka, dan bahwasanya khabar-khabar mereka tidaklah dijadikan hujjah di sisi para ulama secara umum hingga di sisi orang yang mengijazahi riwayat si ahli bid’ah tersebut, secara muthlaq.
Karena periwayatan menandakan pembenaran sang perawi dan mereka telah menampakkan hakikat kedustaan mereka, bahkan penghalalan mereka akan perbuatan dusta dan keterikatan mereka dengannya bahwa mereka membela madzhab mereka dan pengikut madzhab mereka.
Dengan inilah telah dikenal dari para imam salaf bahwa mereka meninggalkan riwayat Raafidhah karena legitimasi mereka akan kedustaan demi membela madzhab mereka tersebut.
Seorang lelaki bertanya kepada Abu Hanifah rahimahullah:
“Dari siapakah kau perintahkan diriku ini untuk mendengar atsar-atsar?”
Abu Hanifah menjawab:
“Dari semua yang ‘adil terhadap hawa nafsunya kecuali golongan syi’ah, karena dasar keyakinan mereka adalah menganggap sesat sahabat-sahabat Muhammad Shalallahu ‘alaihi wasallam.”
Malik rahimahullah ditanya mengenai Raafidhah, Malik berkata:
“Janganlah kau membicarakan mereka dan jangan meriwayatkan dari mereka karena mereka adalah pendusta.”
Dari Syariik bin ‘Abdillaah rahimahullah, ia berkata:
“Bawalah ilmu dari semua yang kau jumpai kecuali Raafidhah, karena mereka gemar memalsukan hadits dan mereka mengambil agama mereka dari hadits dusta tersebut.”
Dari Yazid bin Harun rahimahullah, ia berkata:
“Ditulis hadits dari semua pelaku bid’ah jika ia tidak mendakwahkan (bid’ahnya tersebut) kecuali Raafidhah.”
Dan dari Al-Imam Asy-Syaafi’iy rahimahullah, ia berkata:
“Tidak pernah aku melihat sebuah kaum ahli hawa’ yang (menghalalkan) berbohong melainkan Raafidhah.”
Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah berkata:
“Telah bersepakat para ulama ahli riwayat dan isnad bahwa Raafidhah adalah kaum paling berani pendusta, dan kedustaan yang ada pada mereka telah ada sejak dahulu. Dengan inilah para ulama Islam mengetahui perbedaan mereka (dengan madzhab-madzhab bid’ah yang lain) karena saking banyaknya kedustaan mereka.”
Dalam kesempatan lain, beliau berkata, “Maksudnya adalah para ulama semuanya sepakat bahwa kaum Raafidhah lebih suka berdusta daripada kelompok bid’ah yang lainnya. Siapa saja yang sering membaca kitab-kitab Jarh wa Ta’diil, terlihat bahwasanya sudah ma’ruf di sisi mereka (para ulama Jarh wa Ta’dil) bahwa syi’ah lebih dikenal sebagai pendusta, hingga pemilik kitab Shahih seperti Al-Bukhoriy tidak mau meriwayatkan dari para perawi pendahulu syi’ah, seperti ‘Aashim bin Dhamrah, Al-Haarits Al-A’war, ‘Abdullaah bin Salamah dan yang semisal mereka, bersamaan dengan dikenalnya para perawi tersebut termasuk kaum syi’ah yang paling baik. Adapun Raafidhah, maka ashl bid’ah mereka adalah zindiq, ilhaad, dan banyak menyengaja berdusta, mereka pun mengakui hal yang demikian dengan mengatakan bahwa agama kami adalah taqiyyah, yaitu mengucapkan sesuatu yang berbeda dengan apa yang ada dalam hati, ini adalah kedustaan dan kemunafikan yang nyata.”


Saya kutib dari Majalah Riwayah Edisi 3, Penulis Asli Tommi Marsetio

Kamis, 02 Oktober 2014

Benarkah Ibnu ‘Abbaas Dan Ibnu ‘Umar Mencabut Fatwanya Tentang Pembayaran Fidyah Bagi Wanita Hamil Dan Menyusui ?


Tanya : Benarkah Ibnu ‘Abbaas dan Ibnu ‘Umar meralat pendapatnya tentang pembayaran fidyah bagi wanita hamil dan menyusui ?

Jawab : Sepanjang pengetahuan kami tidak benar klaim atas hal tersebut.Memang benar ada riwayat dari Ibnu ‘Abbaas radliyallaahu ‘anhumaa tentang kewajiban qadla’ sebagai berikut :
‘Abdurrazzaaq, dari Ats-Tsauriy [1] dan dari Ibnu Juraij [2], dari ‘Athaa’, dari Ibnu ‘Abbaas, ia berkata: “Wanita hamil dan menyusui boleh berbuka di bulan Ramadlaan dimana keduanya menqadla’ puasa (yang ditinggalkannya) tanpa membayar fidyah” [Diriwayatkan ‘Abdurrazzaaq 4/218 no. 7564].

Sanad riwayat ini shahih.
Ibnu Hazm juga membawakan riwayat ‘Abdurrazzaaq tersebut dalam Al-Muhallaa, namun tanpa penyebutan Ats-Tsauriy :
“Sebagaimana yang kami riwayatkan dari jalan ‘Abdurazzaaq, dari Ibnu Juraij, dari ‘Athaa’ [3], dari Ibnu ‘Abbaas, ia berkata: “Wanita yang hamil dan menyusui bolh berbuka di bulan Ramadlaan dimana keduanya menqadla’ puasa (yang ditinggalkannya) tanpa membayar fidyah” [Al-Muhallaa, 6/263]. [4]

Riwayat ini seakan-akan bertentangan riwayat Ibnu ‘Abbaas yang lain seperti :
Telah mengkhabarkan kepada kami Ibraahiim bin Marzuuq [5], ia berkata : Telah menceritakan kepada kami Rauh [6], ia berkata: Telah menceritakan kepada kami Sa’iid bin Abi ‘Aruubah [7], dari Qataadah [8], dari ‘Azrah [9], dari Sa’iid bin Jubair [10], dari Ibnu ‘Abbaas radliyallaahu ta’ala ‘anhumaa, ia berkata : “Diberikan keringanan (rukhshah) bagi laki-laki dan wanita yang telah tua atau lanjut usia atas hal itu meskipun mereka mampu berpuasa, untuk berbuka bila menghendakinya atau memberi makan orang miskin setiap hari, tanpa perlu mengqadlanya. Kemudian hal itu di-nasakh dengan ayat : ‘Barangsiapa di antara kamu hadir (di negeri tempat tinggalnya) di bulan itu, maka hendaklah ia berpuasa di bulan itu’ (QS. Al-Baqarah : 185). Akan tetapi hukum itu tetap (tsabt) (masih berlaku) bagi laki-laki dan wanita yang telah tua/lanjut usia apabila mereka tidak sanggup berpuasa, serta bagi wanita hamil dan menyusui apabila mereka khawatir (atas dirinya atau anaknya); untuk berbuka dan memberi makan orang miskin setiap harinya” [Diriwayatkan oleh Ibnul-Jaaruud no. 381; dishahihkan oleh Al-Albaaniy dalam Irwaaul-Ghaliil 4/18].

Telah menceritakan kepada kami Bisyr bin Mu’aadz [11], ia berkata : Telah menceritakan kepada kami Yaziid [12], ia berkata : Telah menceritakan kepada kami Sa’iid, dari Qataadah, ia berkata : Disebutkan kepada kami bahwasannya Ibnu ‘Abbaas berkata kepada Ummu Waladnya sedang hamil atau menyusui : “Engkau, kedudukanmu seperti yang tidak mampu. Kewajibanmu adalah membayar tebusan (fidyah) tanpa perlu berpuasa”. Ini berlaku jika ia khawatir terhadap dirinya [Diriwayatkan oleh Ath-Thabariy, 3/429 no. 2761; dishahihkan oleh Al-Albaaniy dalam Irwaaul-Ghaliil, 4/19].

Telah menceritakan kepada kami Muusaa bin Ismaa’iil [13] : Telah menceritakan kepada kami Abaan [14] : Telah menceritakan kepada kami Qataadah : Bahwasannya ‘Ikrimah [15] telah menceritakan kepadanya : Bahwasannya Ibnu ‘Abbaas berkata : “(Hukum itu) ditetapkan bagi wanita hamil dan menyusui” [Diriwayatkan oleh Abu Daawud no. 2317; dishahihkan oleh Al-Albaaniy dalam Shahih Sunan Abi Daawud 2/48].

Bagaimana memahami riwayat-riwayat di atas ?
Cara yang paling inshaf dalam memahami riwayat-riwayat yang terlihat bertolak-belakang adalah dengan jalan penjamakan. Dan di sini sangat memungkinkan. Riwayat Ibnu ‘Abbaas yang dibawakan Ibnul-Jaarud dan Ath-Thabariy tentang kebolehan membayar fidyah dijelaskan ‘illat-nya, yaitu jika ada kekhawatiran terhadap dirinya atau anaknya. Adapun riwayat yang dibawakan ‘Abdurrazzaaq tidak dijelaskan. Oleh karena itu, perkataan Ibnu ‘Abbaas agar wanita yang hamil atau menyusui itu mengqadla’ puasa yang ditinggalkannya, karena ia termasuk orang yang kuat dan tidak ada kekhawatiran terhadap dirinya. Maka, ini kembali ke hukum asal perintah untuk berpuasa (qadla’).

Untuk riwayat Ibnu ‘Umar radliyallaahu ‘anhumaa, maka ada riwayat sebagai berikut :
Telah berkata Syaikh (yaitu Al-Baihaqiy) : Telah diriwayatkan oleh Anas bin ‘Iyaadl [16], dari Ja’far bin Muhammad [17], dari Ibnu Labiibah atau Ibnu Abi Labiibah [18], dari ‘Abdullah bin ‘Amru bin ‘Utsmaan [19] : Bahwasannya ada seorang wanita hamil berpuasa yang kemudian kehausan di bulan Ramadlaan. Maka ditanyakan tentangnya kepada Ibnu ‘Umar, dan ia memerintahkannya untuk berbuka dan memberi makan (fidyah) kepada orang miskin setiap harinya sebanyak satu mudd. Kemudian ia tidak membolehkannya. Apabila telah sehat, maka ia harus mengqadlanya [Diriwayatkan oleh Al-Baihaqiy dalam Al-Kubraa, 4/230].

Kualitas riwayat di atas adalah Lemah (Dha’iif) dengan kelemahan yang ada pada diri Ibnu Abi Labiibah. Selain itu Al-Baihaqiy membawakan riwayat secara mu’allaq dari Anas bin ‘Iyaadl.
Oleh karena itu, riwayat ini tidak layak dipergunakan sebagai hujjah. Yang shahih dari Ibnu ‘Umar radliyallaahu ‘anhumaa adalah kebolehan berbuka dan membayar fidyah.
Telah menceritakan kepada kami Hanaad [20], ia berkata : Telah menceritakan kepada kami ‘Abdah[21], dari Sa’iid [22], dari Naafi ’[23], dari ‘Aliy bin Tsaabit [24], dari Naafi’ [25], dari Ibnu ‘Umar sebagaimana perkataan Ibnu ‘Abbaas dalam permasalahan wanita hamil dan menyusui [Diriwayatkan oleh Ath-Thabariy dalam Tafsir-nya 3/428; dishahihkan oleh Ahmad Syaakir dan Al-Albaaniy dalam Irwaaul-Ghaliil 4/20].

Telah menceritakan kepada kami Abu Shaalih Al-Ashbahaaniy [26] : Telah menceritakan kepada kami Abu Mas’uud [27] : Telah menceritakan kepada kami Al-Hajjaaj [28] : Telah menceritakan kepada kami Hammaad [29], dari Ayyuub [30], dari Naafi’, dari Ibnu ‘Umar : Bahwasannya istrinya pernah bertanya kepadanya (tentang kewajiban puasa) yang pada saat itu ia dalam keadaan hamil. Maka Ibnu ‘Umar menjawab : “Berbukalah dan berilah makan satu orang miskin sebagai ganti setiap harinya dan jangan kamu mengqadla” [Diriwayatkan oleh Ad-Daruquthni 3/198 no. 2388; sanadnya jayyid sebagaimana dikatakan oleh Al-Albaaniy dalam Irwaaul-Ghaliil 4/20].

Oleh karena itu, kedudukan atsar kedua orang shahabat di atas adalah sangat kuat. Tidak ternukil adanya penyelisihan dari kalangan shahabat lain atas perkataan mereka sebagaimana dikatakan Ibnu Qudaamah :
“Tidak ada shahabat yang menyelisihi mereka berdua (Ibnu ‘Abbaas dan Ibnu ‘Umar)” [Al-Mughniy fil-Fiqh 3/140 – melalui perantaraan At-Tarjiih, hal. 60].
Kesimpulan : Tidak benar bahwa Ibnu ‘Abbaas dan Ibnu ‘Umar radliyallaahu ‘anhum menarik pendapatnya dalam kebolehan membayar fidyah bagi wanita hamil dan menyusui.
Wallahu a’lam bish-shawwaab.

Catatan kaki :

[1] Sufyaan bin Sa’iid bin Masruuq Ats-Tsauriy; seorang yang tsiqah, haafidh, lagi faqih (97-161 H). Dipakai Al-Bukhaariy dan Muslim dalam Shahih-nya [At-Taqriib, hal. 394 no. 2458].
[2] Ia adalah ‘Abdul-Malik bin ‘Abdil-‘Aziiz bin Juraij Al-Qurasyiy Al-Umawiy, Abul-Waliid (wafat : 149/150/151 H) – seorangyang tsiqah, faqiih, lagi mempunyai keutamaan; namun banyak melakukan tadliis dan irsaal [idem, hal. 624 no. 4221].
[3] ‘Athaa’ bin Abi Rabbaah; seorang yang tsiqah, faqiih, lagi mempunyai banyak keutamaan (w. 114 H). Dipakai Al-Bukhaariy dan Muslim dalam Shahih-nya [idem, hal. 677 no. 4623].
[4] Untuk diketahui, bahwa riwayat yang dibawakan Ibnu Hazm ini bukan sebagai penguat riwayat ‘Abdurrazzaaq, karena keduanya hanyalah satu jalan riwayat dengan sanad dan matan yang sama.
[5] Ibraahiim bin Marzuuq bin Diinaar Al-Umawiy; seorang yang tsiqah, namun kadang melakukan kekeliruan (w. 270 H) [lihat biografi selengkapnya dalam Tahdziibul-Kamaal 2/197-198 no. 242 dan Tahdziibut-Tahdziib 1/163 no. 290].
[6] Rauh bin ‘Ubaadah bin Al-‘Alaa’ bin Hassaan Al-Qaisiy; seorang yang tsiqah faadlil, mempunyai banyak tulisan (w. 205 H). Dipakai Al-Bukhaariy dan Muslim dalam Shahih-nya [Taqriibut-Tahdziib, hal. 329 no. 1973].
[7] Sa’iid bin Abi ‘Aruubah; seorang yang tsiqah haafidh, lagi mempunyai banyak tulisan. Akan tetapi ia mengalami percampuran dalam hapalan (ikhtilaath) (w. 156/157 H). Dipakai oleh Al-Bukhaariy dan Muslim dalam Shahih-nya [idem, hal. 384 no. 2378].
[8] Qataadah bin Di’aamah bin Qataadah As-Saduusiy; seorang yang tsiqah lagi tsabat, namun banyak melakukan tadliis. Dipakai Al-Bukhaariy dan Muslim dalam Shahih-nya [idem hal. 798 no. 5553, Ta’riifu Ahlit-Taqdis hal. 102 no. 92, Al-Mudallisiin lil-‘Iraaqiy hal. 79-80 no. 49, dan Riwaayaatul-Mudallisiin fii Shahiih Al-Bukhaariy hal. 483-484].
[9] ‘Azrah bin ‘Abdirrahmaan bin Zuraarah Al-Khuzaa’iy; seorang yang tsiqah. Dipakai Muslim dalam Shahih-nya [idem, hal. 676 no. 4608].
[10] Sa’iid bin Jubair bin Hisyaam Al-Asadiy Abu Muhammad Al-Kuufiy; seorang yang tsiqah, tsabat, lagi faqiih (w. 95 H). Dipakai Al-Bukhaariy dan Muslim dalam Shahih-nya [idem, hal. 374-375 no. 2291].
[11] Bisyr bin Mu’adz Al-‘Aqadiy Abu Sahl Al-Bashriy Adl-Dlariir; seorang yang shaduuq (w. 245 H) [idem, hal. 171 no. 709].
[12] Ia adalah Yaziid bin Zurai’ Al-‘Aisyiy Abu Mu’aawiyyah Al-Bashriy; seorang yang tsiqah lagi tsabat (101-182 H). Dipakai Al-Bukhaariy dan Muslim dalam Shahih-nya [idem, hal. 1074 no. 7764].
[13] Muusaa bin Ismaa’iil Al-Minqariy Abu Salamah At-Tabuudzakiy Al-Bashriy; seorang yang tsiqah lagi tsabat (w. 223 H). Dipakai Al-Bukhaariy dan Muslim dalam Shahih-nya [idem, hal. 977 no. 6992].
[14] Abaan bin Yaziid Al-‘Aththaar Al-Bashriy; seorang yang tsiqah. Dipakai Al-Bukhaariy dan Muslim dalam Shahih-nya [idem, hal. 977 no. 6992].
[15] ‘Ikrimah Al-Qurasyiy Al-Haasyimiy maulaa Ibni ‘Abbaas; seorang yang tsiqah, tsabat, lagi ‘aalim (w. 107 H). Dipakai Al-Bukhaariy dan Muslim dalam Shahih-nya [idem, hal. 687-688 no. 4707].
[16] Anas bin ‘Iyaadl bin Dlamrah Abu Dlamrah Al-Madaniy; seorang yang tsiqah (104-200 H). Dipakai Al-Bukhaariy dan Muslim dalam Shahih-nya [idem, hal. 154 no. 569].
[17] Ja’far bin Muhammad bin ‘Aliy bin Al-Husain bin ‘Aliy bin Abi Thaalib Abu ‘Abdillah Al-Madaniy Ash-Shaadiq; seorang yang shaduuq lagi imaam (80-148 H). Dipakai Muslim dalam Shahih-nya [idem, hal. 200 no. 958].
[18] Ia adalah Muhammad bin ‘Abdirrahmaan bin Labiibah atau dipanggil Ibnu Abi Labiibah; seorang yang lemah dan banyak memursalkan riwayat [idem, hal. 870 no. 6120].
[19] ‘Abdullah bin ‘Amru bin ‘Utsman bin ‘Affaan Al-Qurasyiy Al-Umawiy; seorang yang tsiqah lagi mulia/terhormat (w. 96 H). Dipakai Muslim dalam Shahih-nya [idem, hal. 530 no. 3525].
[20] Hanaad bin As-Sariy bin Mush’ab bin Abi Bakr At-Tamiimiy Ad-Daarimiy; seorang yang tsiqah (w. 243 H). Dipakai Muslim dalam Shahih-nya [idem, hal. 1025 no. 7370].
[21] ‘Abdah bin Sulaimaan Al-Kilaabiy Abu Muhammad Al-Kuufiy; seorang yang tsiqah lagi tsabat (w. 187 H). Dipakai Al-Bukhaariy dan Muslim dalam Shahih-nya [idem, hal. 635 no. 4297].
[22] Ia adalah Sa’iid bin Abi ‘Aruubah.
[23] Ia adalah Naafi’ bin Maalik bin Abi ‘Aamir At-Taimiy Abu Suhail Al-Madaniy; seorang yang tsiqah (w. setelah tahun 140-an). Dipakai Al-Bukhaariy dan Muslim dalam Shahih-nya [idem, hal. 996 no. 7131].
[24] ‘Aliy bin Tsaabit bin ‘Amru bin Akhthab Al-Bashriy Al-Anshaariy; seorang yang tsiqah [Al-Jarh wat-Ta’diil, 6/177 no. 968]. [25] Naafi’ Abu ‘Abdillah Al-Madaniy maula Ibni ‘Umar; seorang yang tsiqah, tsabat, faqiih, lagi masyhuur (w. 117 H). Dipakai Al-Bukhaariy dan Muslim dalam Shahih-nya [Taqriibut-Tahdziib, hal. 996 no. 7136].
[26] Ia adalah ‘Abdurrahmaan bin Sa’iid bin Haaruun Abu Mas’uud Al-Ashbahaaniy; seorang yang tsiqah sebagaimana dikatakan oleh Ad-Daaruquthniy (w. 324 H) [Taraajimu Rijaali Ad-Daaruquthniy, hal. 56 no. 94].
[27] Ia adalah Ahmad bin Al-Furaat bin Khaalid Adl-Dlabbiy Abu Mas’uud Ar-Raaziy Al-Haafidh (w. 258 H) [Taqriibut-Tahdziib, hal. 96 no. 88].
[28] Hajjaaj bin Al-Minhaal Al-Anmaathiy Abu Muhammad As-Sulamiy; seorang yang tsiqah lagi faadlil (w. 216 H). Dipakai Al-Bukhaariy dan Muslim dalam Shahih-nya [idem, hal. 224 no. 1146].
[29] Hammaad bin Salamah bin Diinaar Al-Bashriy; seorang yang tsiqah lagi ‘aabid, berubah hapalannya di akhir hayatnya (w. 167). Dipakai Al-Bukhaariy dan Muslim dalam Shahih-nya [idem, hal. 268-269 no. 1507].
[30] Ayyuub bin Abi Tamiimah As-Sikhtiyaaniy Abu Bakr Al-Bashriy; seorang yang tsiqah, tsabat, lagi hujjah (w. 131 H).Dipakai Al-Bukhaariy dan Muslim dalam Shahih-nya [idem, hal. 158 no. 610].


Selengkapnya silahkan baca di blog Ustadz Doni Arif Wibowo

Tidak Setiap Hadits Lemah Terangkat dengan Banyaknya Jalan


Kami tulis risalah ini untuk mereka yang tidak faham tentang dasar-dasar ilmu hadits namun sudah berani menghasankan atau menshahihkan sebuah riwayat yang dha'if berat dengan alasan berbilangnya jalan periwayatan. Mereka menyangka bahwa dengan adanya riwayat sejenis yang menyertainya, itu akan menjadi penguat bagi hadits yang dha'if berat tadi. Sayangnya, mereka tidak mengetahui secara rinci seperti apa hadits lemah yang bisa naik derajatnya menjadi hasan. Kita akan bahas sebuah kaidah yang semoga menjadi pencerahan bagi kita semua.
Sesungguhnya para ulama telah bersepakat bahwa hadits dha'if yang bisa terangkat menjadi hasan adalah hadits yang perawi di dalamnya lemah dalam hafalan, namun jujur dalam perkataan dan amanah dalam penukilan. Dengan kata lain, terdapat kelemahan dari sisi kedhabitan namun kuat dari sisi keadilannya.
Adapun jika perawinya dha'if karena kefasikan dan atau kedustaannya, maka riwayat yang semakna dengannya tidak memberi pengaruh apa-apa, bahkan menambah kelemahannya.
Al Hafizh Ibnu Katsir mengatakan dalam kitab Al Ba'itsul Hatsits:
Berkata Syaikh Abu 'Amr -Ibnu Shalah- : "Tidak setiap hadits yang mempunyai beberapa jalan, semisal hadits "Kedua telinga itu bagian dari kepala", menjadikan hadits tersebut berderajat hasan. Hal ini karena tingkat kelemahan hadits itu bermacam-macam, sebagian di antaranya ada yang tingkat kelemahannya tidak bisa hilang dengan keberadaan hadits yang menyertainya, yakni baik itu berupa tabi' maupun matbu', sebagaimana riwayat dari para perawi pendusta dan matruk. Dan di antaranya ada yang kelemahannya tertolong dengan adanya riwayat penyerta, sebagaimana riwayat yang lemah karena buruknya hafalan, atau meriwayatkan hadits mursal, maka ketika itu riwayat penyerta bermanfaat baginya."
Secara lebih rinci, para ulama menjelaskan bahwa hadits lemah yang bisa diangkat menjadi hasan, tidak lepas dari tiga jenis sebab, yaitu:
1.   Lemah karena kesamaran. Maksudnya adalah ketiadaan informasi (jahalah) mengenai keadaan rawi, yaitu penilaian jarh dan ta'dil-nya.
2.  Lemahnya hafalan rawi. Yakni dimana ia jujur dan beriman, atau ada padanya sifat adil, namun kadang atau sering salah, atau tercampur hafalannya.
3. Lemah karena keterputusan, semisal irsal. Dan disyaratkan padanya bahwa yang meng-irsal-kan tersebut adalah seorang imam yang hafizh.
Maka jika jenis kelemahannya adalah semacam di atas, dibolehkan untuk menjadikannya syawahid (penguat) atau i'tibar. Adapun perawi yang pendusta, atau tertuduh dusta, fasiq, atau matruk, maka sebagaimana dijelaskan Ibnu Shalah di atas, tidak bisa dijadikan penguat, dan tidak bisa dikuatkan atau menguatkan satu sama lainnya.
Di antara contoh hadits yang diriwayatkan dengan banyak jalur namun para ulama sepakat melemahkannya, adalah hadits:
"Barangsiapa di antara umatku menghafal empat puluh hadits, maka ia akan dibangkitkan pada hari kiamat sebagai seorang yang faqih."
Hadits ini diriwayatkan oleh para ulama dalam kitab mereka, semisal Al Baihaqi, Al Khatib Al Baghdadi, Ibnu 'Asakir, Ibnu Abdil Barr, dan yang lainnya melalui beberapa jalan dari beberapa sahabat di antaranya Abdullah bin Mas’ud, 'Ali bin Abi Thalib, Mu'adz bin Jabal, Abu Darda, Abu Sa'id Al Khudri, Abu Hurairah, Abu Umamah, Abdullah bin 'Abbas, Abdullah bin 'Umar, Abdullah bin 'Amr ibnul 'Ash, Jabir bin Samurah, Buraidah, dan Anas bin Malik. Namun para ulama sepakat bahwa hadits ini dha'if walaupun diriwayatkan dari banyak jalan. Hal ini karena keadaan perawi yang ada di jalan-jalan tersebut ada yang matruk (ditinggalkan), ada pemalsu hadits, pendusta, dan sifat-sifat lain yang kedaannya tidak memungkinkan riwayat tersebut untuk naik derajat menjadi hasan lighairihi.
Sebenarnya masih banyak contoh yang lain namun kita cukupkan satu saja sekedar untuk memberi pengertian bahwa hadits yang mempunyai banyak jalan periwayatannya, bukan jaminan bahwa hadits tersebut bisa menjadi shahih atau hasan. Harus dilihat jenis dha'ifnya apakah dha'if ringan ataukah berat.
Wallahu a'lam.


Saya kutib dari catatan akhi Ristiyan Ragil P

Kamis, 21 Agustus 2014

Derajat Hadis “Surga Di Bawah Telapak Kaki Ibu”


Terdapat sebuah riwayat yang masyhur dilisan dan pendengaran dengan lafadz : "Surga dibawah telapak kaki ibu."
 Riwayat ini palsu, berikut keterangannya.
Terdapat dua shahabat yang meriwayatkannya yakni Anas bin Malik dan Ibnu Abbas radhiallahu anhum, berikut penjelasan ringkasnya :

Pertama : Dari jalan Anas bin Malik radhiallahu anhu :
Riwayat ini dikeluarkan oleh Abu Asy Syaikh dalam Al Fawaa'id no 25, Ad Daulabiy dalam Al Kunaa no 1911, Al Qudhaa'iy dalam Musnad no 119 dan Al Khauthib Al Baghdadi dalam Al Jamii no 1702 kesemuanya melewati jalur Manshur bin Muhaajir dari Abi Nadhr Al Abaar dari Anas bin Malik radhiallahu anhu secara marfu'.
Permasalahan yang terdapat pada riwayat ini adalah Abi Nadhr Al Abaar adalah perawi yang majhul -sebagaimana ditegaskan oleh Syaikh Al Albani dalam Adh Dhaa'ifah no 6903 dengan berkata :
Abu Nadhr Al Abaar : tidak dijumpai biografinya didalam kitab rijal.
Adapun Manshuur bin Muhaajir dikatakan oleh Al Imam Ibnu Abi Haatim: "Berkata ayahku : dia majhul " ( Al Jarh Wa Ta'dil 4/352 )
Tentang dua orang perawi ini yakni Manshuur dan Abi Nadhr maka berkata Al Hafidz Ash Sakhaawi rahimahullah dalam Maqaashidul Hasaanah no 362 :
"Berkata Ibnu Thaahir : Manshuur dan Abu Nadhr tidak dikenal dan haditsnya munkar."

Kedua : Dari jalan Ibnu 'Abbas radhiallahu 'anhu 
Sebagaimana dibawakan oleh Ibnu Adiy dalam Al Kaamil no 1829 dari jalur 'Umar bin Sinaan dari 'Abbas bin Waalid dari Musaa bin Muhammad Al Atha' dari Abu Mulaih dari Maimun bin Mihraan dari Ibnu Abbas radhiallahu anhu secara marfu'.
Riwayat ini juga bermasalah : Muusa bin Muhammad salah seorang perawi hadits ini di jarh oleh para ulama, dan telah dimaklumi beliau sering membawakan riwayat riwayat palsu dan munkar.
Al Imam Adz Dzahaabi dalam Mizaanul 'Itidal 4/219 berkata :
"Didustakan oleh Abu Zur'ah dan Abu Haatim, berkata An Nasaa'i : tidak tsiqah. Berkata Ad Daraaquthniy dan selainnya : "matruk." Berkata Ibnu Hibban : "Tidak dihalalkan meriwayatkan darinya, dia pemalsu hadits." Ibnu Adiy berkata : "Dia pencuri hadits."
Maka riwayat dengan lafadz seperti ini adalah palsu.


Saya kutib dari catatan Ustadz Abu Asma Andre

Kamis, 14 Agustus 2014

Kelemahan Hadits Do’a Senjata Orang Mu’min


Hadis Pertama, Al-Imam Abu Ya’laa Al-Maushiliy rahimahullah meriwayatkan hadits berikut :
Telah menceritakan kepada kami Al-Hasan bin Hammaad Al-Kuufiy, telah menceritakan kepada kami Muhammad bin Al-Hasan bin Abu Yaziid Al-Hamdaaniy, dari Ja’far bin Muhammad, dari Ayahnya, dari Kakeknya, dari ‘Aliy -radhiyallaahu ‘anhu-, ia berkata, Rasulullah Shallallaahu ‘alaihi wasallam bersabda: “Do’a adalah senjata orang mu’min, tiangnya agama dan cahaya langit dan bumi.”  [Musnad Abu Ya'laa no. 439]
Diriwayatkan pula oleh Al-Hakim (Al-Mustadrak 1/492), Al-Qudhaa’iy (Musnad Asy-Syihaab no. 143), ‘Abdul Ghaniy Al-Maqdisiy (At-Targhiib fiy Ad-Du’aa’ no. 10), Ibnu ‘Adiy (Al-Kaamil 7/372), semua dari jalan Al-Hasan bin Hammaad, dari Muhammad bin Al-Hasan bin Abu Yaziid, dan seterusnya hingga ‘Aliy, secara marfuu’.
Al-Hakim rahimahullah berkata (dan disepakati Adz-Dzahabiy) :
“Hadits ini shahih. Muhammad bin Al-Hasan ini adalah (yang berlaqab) At-Tall, dia orang yang shaduuq dari penduduk Kuufah.”
Perkataan Al-Hakim ini mengandung beberapa kekeliruan dan perlu ditinjau ulang, Adz-Dzahabiy sendiri telah membantah keshahihan hadits ini dalam Miizaan-nya 6/109 ditinjau dari beberapa sisi :
1.      Inqitha’ (keterputusan) antara ‘Aliy bin Al-Husain dengan kakeknya, yaitu ‘Aliy bin Abi Thaalib.
2. Muhammad bin Al-Hasan ini bukanlah At-Tall. Yang bernama At-Tall adalah Muhammad bin Al-Hasan bin Az-Zubair Al-Asadiy Al-Kuufiy, berlaqab At-Tall, perawi Al-Bukhaariy, dan dikatakan oleh Al-Haafizh dalam At-Taqriib no. 5853 “shaduuq fiihi layyin (padanya terdapat kelemahan)”.
3. Muhammad bin Al-Hasan yang dimaksud dalam sanad hadits ini adalah Muhammad bin Al-Hasan bin Abu Yaziid Al-Hamdaaniy, Abul Hasan Al-Ma’syaariy Al-Kuufiy. Seorang yang matruuk. Ahmad berkata: “dia tidak ada nilainya sedikitpun”, dalam riwayat lain Ahmad melemahkannya, Ibnu Ma’iin berkata: “bukan orang yang tsiqah”, dalam riwayat lain ia mendustakannya, Abu Hatim berkata: “laisa bil qawiy”, An-Nasaa’iy berkata: “matruuk”, Abu Daawud dalam suatu riwayat melemahkannya, dan pada riwayat lain ia juga mendustakannya, Adz-Dzahabiy berkata: “waahin jiddan”, Al-Haafizh berkata: “dha’iif”. [Tahdziibul Kamaal no. 5153; Taqriibut Tahdziib no. 5820; Siyaru A'laam An-Nubalaa' 9/304]
4.   Ja’far bin Muhammad (atau Ja’far Ash-Shaadiq rahimahullah) bukanlah syaikh dari Muhammad bin Al-Hasan At-Tall, melainkan syaikh dari Muhammad bin Al-Hasan bin Abu Yaziid.
5. Abul Hasan Al-Haitsamiy dalam Majma’ Az-Zawaa’id 10/150 berkata : “Didalamnya ada Muhammad bin Al-Hasan bin Abu Yaziid, dan dia matruuk.”
Jadi, tidak ada yang shahih dari sanad ini, melainkan ia sanad yang sangat lemah karena ‘illat yang telah disebutkan diatas. Bahkan Syaikh Al-Albaniy menggolongkan hadits ini ke dalam Hadits Palsu sebagaimana pemaparannya di Adh-Dha’iifah 1/328.
Hadis Kedua, ‘Aliy bin Abi Thaalib mempunyai syaahid dari Jaabir bin ‘Abdillaah, sebagaimana diriwayatkan pula oleh Al-Imam Abu Ya’laa :
Telah menceritakan kepada kami Abu Ar-Rabii’, telah menceritakan kepada kami Sallaam -yakni Ibnu Sulaim, dari Muhammad bin Abu Humaid, dari Muhammad bin Al-Munkadir, dari Jaabir bin ‘Abdillaah -radhiyallaahu ‘anhuma-, ia berkata, Rasulullah Shallallaahu ‘alaihi wasallam bersabda: “Maukah kalian aku tunjukkan kepada sesuatu yang menyelamatkan kalian dari musuh kalian dan memperbanyak (pintu-pintu) rezeki kalian? Berdo’alah kepada Allah pada malam dan siang hari kalian, karena sesungguhnya do’a adalah senjata orang mu’min.” [Musnad Abu Ya'laa no. 1812]
Syihaabuddiin Abul ‘Abbaas Al-Bushiiriy berkata :
“Hadits ini dha’iif dengan kedha’ifan Muhammad bin Abu Humaid.” [Ittihaaf Al-Khairah 8/396]
Muhammad bin Abu Humaid, namanya adalah Muhammad bin Ibraahiim Al-Anshaariy, Abu Ibraahiim Az-Zarqiy Al-Madaniy, Ahmad berkata: “hadits-haditsnya diingkari”, Ibnu Ma’iin berkata: “dha’iif, tidak ada apa-apanya”, Al-Bukhaariy berkata: “munkarul hadiits”, Al-Jauzajaaniy berkata: “waahiyul hadiits, dha’iif”, An-Nasaa’iy berkata: “tidak tsiqah”, Al-Haafizh berkata: “dha’iif”. [Tahdziibul Kamaal no. 5169; Taqriibut Tahdziib no. 5836]
Kesimpulan, Hadits Ini Dha’if Dengan Keseluruhan Jalannya.

Do’a adalah Senjata Orang Mu’min
Tanpa kedua hadits diatas pun telah shahih bahwasanya do’a adalah senjata ampuh yang dimiliki orang yang beriman kepada Allah Ta’ala dan hari akhir, ia adalah sesuatu yang disyari’atkan Allah Ta’ala lewat firmanNya :
“Dan apabila hamba-hambaKu bertanya kepadamu tentang Aku, maka (jawablah), bahwasanya Aku adalah dekat. Aku mengabulkan permohonan orang yang berdoa apabila ia memohon kepadaKu.” [QS Al-Baqarah : 186]
Dan firmanNya :
Dan Tuhanmu berfirman, “Berdo’alah kepadaKu, niscaya akan Kuperkenankan bagimu. Sesungguhnya orang-orang yang menyombongkan diri dari menyembahKu akan masuk neraka Jahannam dalam keadaan hina dina.” [QS Ghafir : 60]
Secara khusus Allah Ta’ala menerangkan bahwasanya do’a orang-orang mu’min yang dipanjatkan kepada-Nya tanpa menyekutukan-Nya dengan sesuatu yang lain, dapat menyelamatkan mereka dari bencana, Allah Ta’ala berfirman :
Katakanlah, “Siapakah yang dapat menyelamatkan kamu dari bencana di darat dan di laut, yang kamu berdoa kepadaNya dengan berendah diri dan dengan suara yang lembut (dengan mengatakan), “Sesungguhnya jika Dia menyelamatkan kami dari (bencana) ini, tentulah kami menjadi orang-orang yang bersyukur.” [QS Al-An'aam : 63]
Kemudian do’a Nabi Muusaa ‘Alaihissalaam :
“Ya Tuhanku, selamatkanlah aku dari orang-orang yang zhalim itu.” [QS Al-Qashash : 21]
Lalu do’a Nabi Ayyuub ‘Alaihissalaam :
Dan (ingatlah kisah) Ayyuub, ketika ia menyeru Tuhannya, “(Ya Tuhanku), sesungguhnya aku telah ditimpa penyakit dan Engkau adalah Tuhan Yang Maha Penyayang di antara semua penyayang.” Maka Kami pun memperkenankan seruannya itu, lalu Kami lenyapkan penyakit yang ada padanya dan Kami kembalikan keluarganya kepadanya, dan Kami lipat gandakan bilangan mereka, sebagai suatu rahmat dari sisi Kami dan untuk menjadi peringatan bagi semua yang menyembah Allah. [QS Al-Anbiyaa' : 83-84]
Dari dalil-dalil diatas dapat ditarik kesimpulan bahwa do’a adalah salah satu kunci-kunci kebaikan dan keselamatan yang dikaruniakan Allah Ta’ala kepada seseorang serta diselamatkannya seorang hamba dari berbagai kesulitan dan marabahaya. Maka senantiasalah kita lazimi berdo’a baik dalam keadaan senang maupun susah, tidak hanya disaat susah saja. Allah Ta’ala menyukai hambaNya yang banyak berdo’a.
Al-Imam At-Tirmidziy meriwayatkan dengan sanadnya hingga Abu Hurairah radhiyallaahu ‘anhu, Rasulullah Shallallaahu ‘alaihi wasallam bersabda:
“Barangsiapa yang tidak meminta kepada Allah (dengan berdo’a), maka Allah marah kepadanya.” [Jaami' At-Tirmidziy no. 3373] – Hasan.
Hendaknya dalam berdo’a diiringi dengan kesabaran, bersungguh-sungguh didalamnya, serta tidak tergesa-gesa dan terburu-buru ingin dikabulkan. Asy-Syaikhain meriwayatkan dengan sanadnya masing-masing hingga Abu Hurairah, Rasulullah Shallallaahu ‘alaihi wasallam bersabda:
“Janganlah salah seorang dari kalian berdoa : Ya Allah, ampunilah aku jika Kau berkehendak, sayangilah aku jika Kau berkehendak, berilah aku rizqi jika Kau berkehendak. Bersungguh-sungguhlah dalam meminta karena sesungguhnya Dia berbuat sesuai dengan kehendakNya, dan tak ada sesuatu pun yang bisa memaksa-Nya.” [Shahih Al-Bukhaariy no. 7477, dan ini lafazhnya; Shahih Muslim no. 2680]
Dan tentunya semua tidak akan berhasil jika tidak diiringi dengan berusaha serta berbuat amal shalih. Allah Ta’ala berfirman :
“Sesungguhnya Allah tidak mengubah keadaan sesuatu kaum sehingga mereka mengubah keadaan yang ada pada diri mereka sendiri.” [QS Ar-Ra'd : 11]
FirmanNya Ta’ala :
“Barangsiapa yang mengerjakan amal shalih, baik laki-laki maupun perempuan dalam keadaan beriman, maka sesungguhnya akan Kami berikan kepadanya kehidupan yang baik dan sesungguhnya akan Kami beri balasan kepada mereka dengan pahala yang lebih baik dari apa yang telah mereka kerjakan.” [QS An-Nahl : 97]
Dan terakhir firmanNya :
“Barangsiapa yang bertaqwa kepada Allah niscaya Dia akan mengadakan baginya jalan keluar. Dan memberinya rizqi dari arah yang tiada disangka-sangkanya.” [QS Ath-Thalaaq : 2-3]
Semoga bermanfaat bagi kita semua khususnya bagi kami. Wallaahul muwaffiq.
Wallaahu a’lam.

*Takhrij hadits kami ambil dari takhrij Syaikh Al-Albaaniy rahimahullah pada Silsilatu Adh-Dha’iifah, maktabah Al-Ma’aarif.


Sumber: akhi Tommi Marsetio

 
Back To Top