Kamis, 31 Januari 2013

Ternyata, Penemu Pertama Robot itu Adalah Ilmuan Muslim




Bicara soal robot, yang terlintas dalam benak kita pasti adalah Negara Jepang, yakni sebagai pelopor industri robot-robot canggih saat ini. Tetapi siapa orang yang pertama kali menemukan sistem robotika modern,..?
Ibnu Ismail Al Jazari, lahir di Al Jazira, tepatnya antara Sungai tigris dan Efrat. Nama lengkapnya Badi Al-Zaman Abullezz Ibn Alrazz Al-Jazari. Dia tinggal di Diyar Bakir, Turki, selama abad kedua belas.
Seperti ayahnya ia mengabdi pada raja-raja Urtuq atau Artuqid di Diyar Bakir dari 1174 sampai 1200 sebagai ahli teknik. Di masanya, Al Jazari yang telah mampu menciptakan robot manusia (humanoid) yang bisa diprogram. Al Jazari mengembangkan prinsip hidrolik untuk menggerakkan mesin yang kemudian hari dikenal sebagai mesin robot.
Ada pun mesin robot yang diciptakan Al Jazari kala itu berbentuk sebuah perahu terapung di sebuah danau yang ditumpangi empat robot pemain musik, dua penabuh drum, satu pemetik harpa, dan peniup seruling. Robot ini diciptakan untuk menghibur para tamu kerajaan dalam suatu acara jamuan minum.
Sebagai robot pemain musik, tentu saja mereka pun ahli menghasilkan suara musik yang indah. Misalnya saja, robot penabuh drum dapat memainkan beragam irama yang berbeda-beda. Jadi, robot itu pun bermain musik seperti manusia sungguhan! 


Penemuan penting lainnya dari Al Jazari adalah pencuci tangan otomatis. Karena tersebut bekerja otomatis bisa mengeluarkan air tanpa harus diputar. Sistem pencuci tangan yang dikembangkan Al Jazari itu juga digunakan saat ini dalam sistem kerja toilet moderen.
Teknologi yang dikembangkan Al Jazari mencapai 50 jenis dan semua ditulis dalam Buku yang berjudul "The Book of Knowledge of Ingenious Mechanical Devices"
Seorang ahli teknik Inggris, Donal Hill begitu kagum dengan pencapaian Al Jazari. Ia berpendapat, ”Tak mungkin mengabaikan hasil karya Al-Jazari yang begitu penting. Dalam bukunya, ia begitu detail memaparkan instruksi untuk mendesain, merakit, dan membuat sebuah mesin." 


Salah satu karya Al Jazari yang membuat Donald Hill kagum adalah jam gajah - diciptakan sekitar tahun 1206. Cara kerjanya dengan tenaga air dan berat benda untuk menggerakkan secara otomatis sistem mekanis, yang dalam interval tertentu akan memberikan suara simbal dan burung berkicau. Replika jam gajah dapat dilihat saat ini di London Science Museum.
Pada acara World of Islam Festival yang diselenggarakan di Inggris pada 1976, banyak orang yang berdecak kagum dengan hasil karya Al-Jazari. Ketertarikan Donald Hill terhadap karya Al-Jazari membuatnya terdorong untuk menerjemahkan karya Al-Jazari pada 1974, atau enam abad dan enam puluh delapan tahun setelah pengarangnya menyelesaikan karyanya.
Taukah anda bahwa menurut Encylopedia of Britanica, Leonardo Da Vinci mendapat banyak pengaruh ilmu dari Al Jazari...

Rabu, 30 Januari 2013

Subhanallah, Sunnah Membersihkan Tempat Tidur di Buktikan Secara Ilmiah




Taukah anda, ada sebuah makhuk aneh yang tidur disisi anda setiap malamnya dan anda tidak menyadarinya,..!!
Dia adalah sebuah serangga atau kuman yang bernama (Dust Mites) yang setiap malam tidur bersama anda, dia hidup di kasur-kasur, selimut, dan bantal-bantal.
Dan agar terhindar darinya, letakkan kasur, selimut atau bantal di bawah sinar matahari karena serangga tersebut sangat sensitive dengan Sinar Matahari, makhluk ini tidak mampan dengan yang namanya air, atau di cuci. Dan juga, mengkibaskan kasur atau yang lainnya 3 kali sebelum beranjak untuk tidur, cara ini tidak diketahui dan ditinggalkan oleh kebanyakan orang. Cara ini sangat ampuh, sebab para Ilmuwan mengungkapkan bahwa: setiap orang ketika tidur di atas kasur ada zat-zat mati di tubuh seseorang kemudian sel-sel tersebut berjatuhan di kasur dan pada saat seseorang itu terjaga dari tidurnya sel-sel tersebut tinggal di kasur. dan bilamana orang tersebut kembali tidur maka akan berjatuhan lagi sel-sel tersebut dan beroksidasi lalu masuk ke dalam tubuh lalu menyebabkan timbulnya penyakit,.. "Wal'iyadzubillah" dan sel-sel ini (bakteri) tidak bisa dilihat kecuali dengan menggunakan Mikroskop.
Ilmuwan barat berusaha untuk memecahkan masalah ini, mereka membersihkannya dengan berbagai macam alat-alat pembersih namun tidak membuahkan hasil bahkan bakterinya tidak bergerak dari tempatnya. lalu datanglah seorang Ilmuwan barat juga mengkibas kasur dengan tangannya sendiri sebanyak 3 kali, seketika itu juga bakteri itu hilang. Ilmuwan tersebut bangga dengan hasil penelitiannya tentang cara menghilangkan bakteri dengan mengkibasnya sebanyak 3 kali.
Telah terbukti apa yang telah disabdakan oleh Rasulullah SAW.
Dari sahabat Abi Hurairah ra: Rasulullah Shallahu 'alaihi wasallam bersabda: Apabila salah seorang dari kalian hendak barbaring di tempat tidurnya hendaklah ia kibas-kibas tempat tidurnya itu dengan sarungnya. Karena dia tidak tahu apa yang terjadi pada tempat tidurnya setelah ia tinggalkan sebelumnya. (HR Bukhori Muslim)

Selasa, 29 Januari 2013

Hukuman Mati untuk Pengedar Narkoba, Itulah Hukum Islam




Keputusan Majelis Ulama Arab Saudi, no. 138 tentang Hukum Pengedar Narkoba
Majelis Ulama di pertemuan yang ke-29, yang diadakan di kota Riyadh, tanggal 9 Jumadi Tsaniah 1407 H sampai tanggal 20 Jumadi Tsaniah 1407 H, telah mempelajari telegram yang dikirim oleh Pelayan dua tanah suci, Raja Fahd bin abdul Aziz, dengan nomor: S: 8033, tertanggal 11 Jumadi Tsaniah 1407 H. Dalam surat itu dinyatakan:
“Melihat bahwa narkoba memberikan dampak yang sangat buruk, sementara kita perhatikan saat ini mulai banyak tersebar, serta menimbang tuntutan kemaslahatan bagi umat, maka penting untuk diputuskan hukuman yang membuat jera bagi orang yang berusaha menyebarkan dan memasarkannya, baik ekspor atau impor. Karena itu, kami memohon kepada anda sekalian untuk membahas masalah ini di sidang Majelis Ulama dengan segera. Kami akan menyesuaikan dengan apa yang diputuskan.”
Majelis Ulama Kibar telah mempelajari masalah ini, dan mendiskusikan dari berbagai macam sisi pada beberapa kali pertemuan. Setelah diskusi yang panjang tentang dampak buruk tersebarnya obat terlarang …. maka Majelis Ulama Kibar menetapkan:
Pertama, untuk bandar narkoba, hukumannya adalah dibunuh, karena perbuatanya menjadi bandar pengedaran narkoba, menyebarkanya obat terlarang ke dalam negara, menyebabkan kerusakan yang besar, tidak hanya bagi bandarnya, namun menjadi sebab masalah yang serius bagi seluruh umat. Termasuk bandar narkoba adalah orang yang mendatangkan obat terlarang ini dari luar, kemudian dia distribusikan ke penjual langsung.
Kedua, untuk pengedar obat terlarang, keputusan Majelis Ulama Kibar untuk pelaku telah diterbitkan pada keputusan no. 85, tertanggal 11 Dzulqa’dah 1401. Di sana dinyatakan:
“Orang yang mengedarkan narkoba, baik dengan membuat sendiri atau impor dari luar, baik dengan jual-beli, atau diberikan cuma-cuma, atau bentuk penyebaran lainnya, maka untuk pelanggaran yang dilakukan pertama, dia dihukum ta’zir yang keras, baik dipenjara, dihukum cambuk, atau disita hartanya, atau diberikan semua hukuman tersebut, sesuai keputusan mahkamah. Kemudian jika dia mengedarkan lagi, dia diberi hukuman yang bisa menghindarkan masyarakat dari kejahatannya, meskipun harus dengan hukuman mati. Karena perbuatannya ini, dia termasuk orang yang merusak di muka bumi dan potensi berbuat maksiat telah melekat dalam dirinya.
Para ulama menegaskan bahwa hukuman bunuh termasuk bentuk hukuman ta’zir yang dibolehkan. Syaikhul Islam Ibn Taimiyah mengatakan:
‘Manusia yang kerusakannya tidak bisa dihentikan kecuali dengan dibunuh boleh dihukum mati, sebagaimana hukum bunuh untuk pemberontak, menyimpang dari persatuan kaum muslimin, atau gembong perbuatan bid’ah dalam agama…. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah memerintahkan untuk membunuh orang yang sengaja berdusta atas nama beliau (dengan membuat hadis palsu). Ibnu Dailami pernah bertanya kepada beliau tentang orang yang tidak mau berhenti dari minum khamr. Beliau menjawab: “Siapa yang tidak mau berhenti dari minum khamr, bunuhlah.” Dalam karya beliau yang lain, Syaikhul Islam mengatakan, tentang alasan bolehnya ta’zir dengan membunuh:
“Orang yang membuat kerusakan seperti ini seperti orang yang menyerang kita. Jika orang yang menyerang ini tidak bisa dihindarkan kecuali dengan dibunuh maka dia dibunuh.”
Ketiga, Majelis Ulama Kibar berpendapat bahwa sebelum menjatuhkan dua hukuman di atas, hendaknya dilakukan proses pengadilan yang sempurna, untuk membuktikan kebenaran kasus, sesuai dengan proses mahkamah syar’iyah dan badan reserse kriminal, sebagai bentuk kehati-hatian dalam memberikan hukuman mati kepada seseorang.
Keempat, hendaknya hukuman ini diumumkan melalui media massa, sebelum diterapkan, sebagai bentuk peringatan bagi masyarakat.
Demikian,
Wa billahit taufiiq, was shallallahu ‘ala nabiyyinaa Muhammadin, wa aalihii wa shahbihii wa sallam.

Catatan:
Hukuman untuk tindak kriminal dalam islam ada 2:
1.   Hukuman hudud : bentuk hukuman yang telah ditentukan syariat. Misal, hukum cambuk 100 kali untuk pelaku zina yang belum menikah.
2.   Hukuman ta’zir : bentuk hukuman kriminal yang tidak ditentukan oleh syariat. Dalam posisi ini, hukuman diserahkan kepada keputusan pemerintah. Semua tindakan kriminal yang tidak ada ketentuan hukum khusus dalam syariat, dikembalikan kepada keputusan pemerintah. Salah satu contohnya adalah hukuman untuk pengedar narkoba.

Sumber di sini

Selasa, 22 Januari 2013

Hukum Menisbatkan Nama Selain Nama Ayah Kandung



Banyak wanita muslimah setelah menikah, lalu menisbatkan namanya dengan nama suaminya, misalkan: Maryani menikah dengan Amiruddin, kemudian ia memakai nama suaminya sehingga namanya menjadi Maryani Amiruddin.
Bagaimana hukum Islam mengenai perihal penamaan ini,..?
Dalam ajaran Islam, Hukum Penamaan adalah hal yang penting. Setiap pria ataupun perempuan hanya diperbolehkan menambahkan “Nama Ayah-nya” di belakang nama dirinya dan meng-HARAM-kan menambahkan nama lelaki lain selain ayahnya di belakang namanya, meskipun nama tersebut adalah nama suaminya.
Karena dalam Islam, nama lelaki di belakang nama seseorang berarti keturunan atau anak dari lelaki tersebut. Sehingga, tempat tersebut hanya boleh untuk tempat nama ayah kandungnya sebagai penghormatan anak terhadap orang tua kandungnya.
Berbeda dengan budaya barat, seperti istrinya Bill Clinton: Hillary Clinton yang nama aslinya Hillary Diane Rodham; istrinya Barrack Obama: Michelle Obama yang nama aslinya Michelle LaVaughn Robinson, DLL.
Hadist mengenai perihal penamaan ini sangat SHAHIH. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda:
“Barang siapa yang mengaku sebagai anak kepada selain bapaknya atau menisbatkan dirinya kepada yang bukan walinya, maka baginya laknat ALLAH, malaikat, dan segenap manusia. Pada hari Kiamat nanti, ALLAH tidak akan menerima darinya ibadah yang wajib maupun yang sunnah” (HR. Muslim dlm al-Hajj (3327) dan Tirmidzi)

 
Back To Top