Perkataan Ibnul Qayyimرحمه
الله dalam Ahkam Ahlu Dzimmah:
“Adapun memberi ucapan selamat pada syi’ar-syi’ar kekufuran yang khusus
bagi orang-orang kafir (seperti mengucapkan selamat natal) adalah sesuatu
yang diharamkan berdasarkan ijma’ (kesepakatan) para ulama. Contohnya
adalah memberi ucapan selamat pada hari raya dan puasa mereka seperti
mengatakan, ‘Semoga hari ini adalah hari yang berkah bagimu’, atau dengan
ucapan selamat pada hari besar mereka dan semacamnya.” Kalau memang orang yang
mengucapkan hal ini bisa selamat dari kekafiran, namun dia tidak akan lolos
dari perkara yang diharamkan. Ucapan selamat hari raya seperti ini pada mereka
sama saja dengan kita mengucapkan selamat atas sujud yang mereka lakukan pada
salib, bahkan perbuatan seperti ini lebih besar dosanya di sisi Allah. Ucapan
selamat semacam ini lebih dibenci oleh Allah dibanding seseorang memberi ucapan
selamat pada orang yang minum minuman keras, membunuh jiwa, berzina, atau
ucapan selamat pada maksiat lainnya.
Banyak orang yang kurang paham agama terjatuh dalam hal tersebut.
Orang-orang semacam ini tidak mengetahui kejelekan dari amalan yang mereka
perbuat. Oleh karena itu, barangsiapa memberi ucapan selamat pada seseorang
yang berbuat maksiat, bid’ah atau kekufuran, maka dia pantas mendapatkan
kebencian dan murka Allah Ta’ala.” 1
Syaikh Muhammad bin Shalih Al ‘Utsaimin رحمه
الله mengatakan, “Ucapan selamat hari natal atau ucapan selamat lainnya yang
berkaitan dengan agama kepada orang kafir adalah haram berdasarkan kesepakatan
para ulama.” 2
Herannya ulama-ulama kontemporer saat ini 3 malah membolehkan
mengucapkan selamat Natal. Alasan mereka berdasar pada surat Al Mumtahanah ayat
8. Sungguh, pendapat ini adalah pendapat yang ‘nyleneh’ dan telah menyelisihi
kesepakatan para ulama. Pendapat ini muncul karena tidak bisa membedakan antara
berbuat ihsan (berlaku baik) dan wala’ (loyal). Padahal para
ulama katakan bahwa kedua hal tersebut adalah berbeda sebagaimana telah kami
utarakan sebelumnya.
Pendapat ini juga sungguh aneh karena telah menyelisihi kesepakatan para
ulama (ijma’). Sungguh celaka jika kesepakatan para ulama itu diselisihi.
Padahal Allah Ta’ala berfirman,
وَمَنْ
يُشَاقِقِ الرَّسُولَ مِنْ بَعْدِ مَا تَبَيَّنَ لَهُ الْهُدَى وَيَتَّبِعْ غَيْرَ
سَبِيلِ الْمُؤْمِنِينَ نُوَلِّهِ مَا تَوَلَّى وَنُصْلِهِ جَهَنَّمَ وَسَاءَتْ
مَصِيرًا
“Dan barangsiapa yang menentang Rasul sesudah jelas kebenaran baginya, dan
mengikuti jalan yang bukan jalan orang-orang mu’min, Kami biarkan ia leluasa
terhadap kesesatan yang telah dikuasainya itu dan Kami masukkan ia ke dalam
Jahannam, dan Jahannam itu seburuk-buruk tempat kembali.“ (Qs. An Nisa’: 115).
Jalan orang-orang mukmin inilah ijma’
(kesepakatan) mereka.
Dari sini, kami merasa aneh jika dikatakan bahwa mengucapkan selamat natal
pada orang nashrani dianggap sebagai masalah khilafiyah (beda pendapat).
Padahal sejak masa silam, para ulama telah sepakat (berijma’) tidak dibolehkan
mengucapkan selamat pada perayaan non muslim. Baru belakangan ini dimunculkan
pendapat yang aneh dari Yusuf Qardhawi, dll. Siapakah ulama salaf yang
sependapat dengan beliau dalam masalah ini? Padahal sudah dinukil ijma’ (kata
sepakat) dari para ulama tentang haramnya hal ini.
Hujjah terakhir yang kami sampaikan, adakah ulama salaf di masa silam yang
menganggap bahwa mengucapkan selamat pada perayaan non muslim termasuk bentuk
berbuat baik (ihsan) dan dibolehkan, padahal acara-acara semacam natalan
dan perayaan non muslim sudah ada sejak masa silam? Di antara latar belakangnya
karena tidak memahami surat Mumtahanah ayat 8 dengan benar. Tidak memahami
manakah bentuk ihsan (berbuat baik) dan bentuk wala’ (loyal). Dan
sudah kami utarakan bahwa mengucapkan selamat pada perayaan non muslim termasuk
bentuk wala’ dan diharamkan berdasarkan kesepakatan para ulama (ijma’).
Dan namanya ijma’ tidak pernah lepas dari dari Al Qur’an dan As Sunnah
sebagaimana seringkali diutarakan oleh para ulama. Hanya Allah yang memberi
taufik.
1. Ahkam Ahli Dzimmah,
Ibnu Qayyim Al Jauziyah, 1/441, Dar Ibnu Hazm, cetakan pertama, tahun 1418 H.
2. Majmu’ Fatawa wa Rosail Ibnu ‘Utsaimin, 3/28-29, no. 404, Asy Syamilah.
3. Semacam Yusuf Qardhawi, begitu pula Lembaga Riset dan Fatwa Eropa. Juga
yang melegalkan ucapan selamat natal pada Nashrani adalah Quraish Shihab.
Sumber: E-book Natal dan Tahun Baru
0 komentar:
Jangan lupa tinggalkan komentar anda disini dan gunakan kata-kata yang baik dalam berkomentar
dan saya menolak debat kusir
terima kasih