Soal:
Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin رحمه الله ditanya: Tentang hukum mengucapkan selamat natal kepada orang kafir. Dan
bagaimana kita menjawab orang yang mengucapkan natal kepada kita? Apakah boleh
mendatangi tempat-tempat yang menyelenggarakan perayaan ini? Apakah seseorang
berdosa jika melakukan salah satu hal tadi tanpa disengaja? Baik itu sekedar
basa-basi atau karena malu atau karena terpaksa atau karena hal lainnya? Apakah
boleh menyerupai mereka dalam hal ini?
Jawab:
Beliau رحمه
الله menjawab:
"Mengucapkan selamat kepada orang-orang kafir dengan ucapan selamat
natal atau ucapan-ucapan lainnya yang berkaitan dengan perayaan agama mereka
hukumnya haram, hukum ini telah disepakati. Sebagaimana kutipan dari Ibnul
Qayyim رحمه الله dalam bukunya Ahkam
Ahl Adz-Dzimmah, yang mana beliau menyebutkan, Adapun ucapan selamat
terhadap simbol-simbol kekufuran secara khusus, disepakati hukumnya haram.
misalnya, mengucapkan selamat atas hari raya atau puasa mereka dengan
mengatakan, 'Hari yang diberkahi bagimu' atau 'Selamat merayakan hari raya ini'
dan sebagainya. Yang demikian ini, kendati si pengucapnya terlepas dari
kekufuran, tapi perbuatan ini termasuk yang diharamkan, yaitu setara dengan
ucapan selamat atas sujudnya terhadap salib, bahkan dosanya lebih besar di sisi
Allah dan kemurkaan Allah lebih besar daripada ucapan selamat terhadap peminum
khamr, pembunuh, pezina atau lainnya, karena banyak orang yang tidak mantap agamanya
terjerumus dalam hal ini dan tidak mengetahui keburukan perbuatannya.
Barangsiapa mengucapkan selamat kepada seorang hamba karena kemaksiatan, bid'ah
atau kekufuran, berarti ia telah mengundang kemurkaan dan kemarahan Allah.'
Demikian ungkapan beliau.
Haramnya mengucapkan selamat kepada kaum kuffar sehubungan dengan hari raya
agama mereka, sebagaimana dipaparkan oleh Ibnul Qayyim, karena dalam hal ini
terkandung pengakuan terhadap simbol-simbol kekufuran dan rela terhadap hal itu
pada mereka walaupun tidak rela hal itu pada dirinya sendiri. Kendati demikian,
seorang muslim diharamkan untuk rela terhadap simbol-simbol kekufuran atau
mengucapkan selamat terhadap simbol-simbol tersebut atau lainnya, karena Allah سبحانه و تعالى tidak meridhainya, sebagaimana firmanNya:
إِن تَكْفُرُوا فَإِنَّ اللَّهَ
غَنِيٌّ عَنكُمْ وَلَا يَرْضَى لِعِبَادِهِ الْكُفْرَ وَإِن تَشْكُرُوا يَرْضَهُ
لَكُمْ
"Jika kamu kafir maka sesungguhnya Allah tidak memerlukan (iman)mu dan
Dia tidak meridhai kekafiran bagi hambaNya; dan jika kamu bersyukur, niscaya
Dia meridhai bagimu kesyukuranmu itu." (QS. Az-Zumar: 7)
Dalam ayat lain disebutkan:
الْيَوْمَ أَكْمَلْتُ لَكُمْ دِينَكُمْ وَأَتْمَمْتُ
عَلَيْكُمْ نِعْمَتِي وَرَضِيتُ لَكُمُ اْلإِسْلاَمَ دِينًا
“Pada hari ini telah Kusempurnakan untuk kamu agamamu dan telah Ku-cukupkan
kepadamu nikmat-Ku, dan telah Ku-ridhai Islam itu jadi agamamu " (QS.
Al-Ma'idah : 3)
Maka, mengucapkan selamat kepada mereka hukumnya haram, baik itu ikut serta
dalam pelaksanaannya maupun tidak.
Jika mereka mengucapkan selamat hari raya mereka kepada kita, hendaknya
kita tidak menjawabnya, karena itu bukan hari raya kita, bahkan hari raya itu
tidak diridhai Allah سبحانه و تعالى, baik itu merupakan bid'ah atau memang ditetapkan
dalam agama mereka. Namun sesungguhnya itu telah dihapus dengan datangnya agama
Islam, yaitu ketika Allah mengutus Muhammad صلي الله عليه وسلم untuk semua makhluk,
Allah telah berfirman:
وَمَن يَبْتَغِ غَيْرَ الإِسْلاَمِ دِيناً فَلَن
يُقْبَلَ مِنْهُ وَهُوَ فِي الآخِرَةِ مِنَ الْخَاسِرِينَ
"Barangsiapa mencari agama selain dari agama Islam, maka sekali-kali
tidaklah akan diterima (agama itu) daripadanya, dan dia diakhirat termasuk
orang-orang yang rugi. " (QS. Ali Imran : 85)
Haram hukumnya seorang muslim membalas ucapan selamat dari mereka, karena
ini lebih besar dari mengucapkan selamat kepada mereka, karena berarti ikut
serta dalam perayaan mereka.
Juga diharamkan bagi kaum muslimin untuk menyamai kaum kuffar dengan
mengadakan pesta-pesta dalam perayaan tersebut atau saling bertukar hadiah,
membagikan gula-gula, piring berisi makanan, meliburkan kerja dan sebagainya,
hal ini berdasarkan sabda Nabi صلي الله عليه وسلم :
مَنْ تَشَبَّهَ بِقَوْمٍ فَهُوَ مِنْهُمْ
“Barangsiapa menyerupai suatu kaum, maka ia termasuk golongan mereka.” (HR.
Abu Dawud)
Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah رحمه الله dalam bukunya Iqtidha'
ash-Shirath al-Mustaqim Mukhalafah Ashab al-Jahim menyebutkan, "Menyerupai
mereka dalam sebagian hari raya mereka menyebabkan kesenangan pada hati mereka,
padahal yang sebenarnya mereka dalam kebatilan, bahkan bisa jadi memberi makan
pada mereka dalam kesempatan itu dan menaklukan kaum lemah." Demikian
ucapan beliau.
Barangsiapa melakukan di antara hal-hal tadi, maka ia berdosa, baik ia
melakukannya sekedar basa-basi atau karena mencintai, karena malu atau sebab
lainnya, karena ini merupakan penyepelean terhadap agama Allah dan bisa
menyebabkan kuatnya jiwa kaum kuffar dan berbangganya mereka dengan agama
mereka.
Hanya kepada Allah-lah kita memohon agar memuliakan kaum muslimin dengan
agama mereka, menganugerahi mereka keteguhan dan memenangkan mereka terhadap
para musuh. Sesungguhnya Allah Maha kuat lagi Maha Perkasa. (Al-Majmu'
Ats-Tsamin, Syaikh Ibnu Utsaimin, juz 3)
Disalin dari kitab Al-Fatawa Asy-Syar’iyyah Fi Al-Masa’il Al-Ashriyyah Min
Fatawa Ulama Al-Balad Al-Haram, Edisi Indonesia Fatwa-Fatwa Terkini, Disusun
oleh Khalid Al-Juraisy, Penerjemah Amir Hamzah, Penerbit Darul Haq
Sumber: E-book Natal dan Tahun Baru
Terimakasih Akhi...
BalasHapussama-sama
Hapus