Fatwa Syaikh Khalid Al Mushlih
Soal:
Bolehkah seorang wanita mengatakan inni uhibbuka
fillah (“Aku mencintaimu karena Allah”) kepada laki-laki ajnabi yang bukan
mahram-nya?
Jawab:
Dengan menyebut Nama Allah Yang Maha Pengasih
lagi Maha Penyayang. Tidak diperbolehkan seorang wanita mengatakan “Aku
mencintaimu karena Allah” kepada laki-laki ajnabi yang bukan mahram-nya, baik
itu disampaikan melalui lisan maupun tulisan. Betapapun bagusnya ilmu &
agama yang ada pada laki-laki tersebut maka hukumnya tetap terlarang. Karena
wanita yang beriman dilarang untuk merendahkan suaranya ketika berbicara kepada
laki-laki asing yang bukan mahram-nya.
Dalam al-Qur’an Allah subhanahu wa ta’ala berfirman kepada
wanita-wanita yang paling sempurna keimanannya:
يَا
نِسَاءَ النَّبِيِّ لَسْتُنَّ كَأَحَدٍ مِنَ النِّسَاءِ إِنِ اتَّقَيْتُنَّ فَلا تَخْضَعْنَ
بِالْقَوْلِ فَيَطْمَعَ الَّذِي فِي قَلْبِهِ مَرَضٌ وَقُلْنَ قَوْلاً مَعْرُوفاً
“Hai isteri-isteri Nabi, kamu sekalian tidaklah seperti
wanita yang lain, jika kamu bertakwa. Maka janganlah kamu tunduk dalam
berbicara sehingga berkeinginanlah orang yang ada penyakit dalam hatinya dan
ucapkanlah perkataan yang baik” (QS. Al-Ahzab : 32).
Ibnul ‘Arabi menjelaskan dalam kitab tafsirnya, Ahkamul
Qur’an (586/3) : “Dalam ayat ini Allah memerintahkan istri-istri Nabi agar
mereka berbicara dengan perkataan yang baik, jelas, dan tidak menimbulkan
sangkaan yang tidak-tidak di hati orang yang mendengarnya, dan Allah juga
memerintahkan mereka agar senantiasa mengatakan perkataan yang ma’ruf”.
Demikianlah Allah melarang istri-istri Nabi dari berkata-kata
lembut yang dapat mengundang syahwat padahal mereka adalah ummahatul mukminin.
Lembut disini mencakup lembut dalam konten kata-katanya maupun lembut dalam
sikap dan penuturan katanya.
Larangan Allah ini berlaku untuk seluruh wanita beriman dan
larangan kepada selain istri-istri Nabi tentu lebih ditekankan lagi. Karena
sesungguhnya syahwat yang ada pada mereka lebih bisa mendekatkan mereka kepada
perbuatan zina. Maka hendaknya seorang wanita yang beriman tidak melembutkan
kata-katanya dan tidak mendayu-dayukannya ketika berbicara dengan laki-laki
ajnabi yang bukan mahramnya. Karena hal itu lebih bisa menjauhkan mereka dari
persangkaan yang tidak-tidak dan keinginan untuk berbuat buruk.
Adapun hadist yang diriwayatkan oleh Imam Ahmad dan Abu Dawud
dari sahabat Anas bin Malik, beliau berkata:
أن
رجلاً كان عند النبي صلى الله عليه وسلم فمر به رجل فقال: يا رسول الله إني لأحب هذا،
فقال له النبي صلى الله عليه وسلم: أعلمته؟ قال: لا، قال: أعلمه، قال: فلحقه فقال:
إني أحبك في الله، فقال: أحبك الذي أحببتني له
Bahwasanya ada seorang sahabat yang sedang berada di sisi
Nabi shāllallahu ‘alaihi wa alihi wasallam, kemudian seseorang lewat di hadapan
mereka. Lantas sahabat ini mengatakan: “Wahai Rasulullah, sesungguhnya aku
benar-benar mencintai orang ini”. Maka Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam pun
berkata kepadanya: “Apakah engkau telah memberitahukan rasa cintamu kepadanya?”
Ia berkata: “Belum.” Beliau berkata: “Jika demikian, pergilah dan beritahukan
kepadanya”. Maka ia langsung menemui orang itu dan mengatakan “Inni uhibbuka
fillah” (sesungguhnya aku mencintaimu karena Allah), lalu orang tersebut
menjawab: “Ahabbakalladzi ahbabtani lahu” (Semoga Allah mencintaimu, Dzat yang
telah menjadikanmu mencintai aku karena-Nya).
Hadist ini diriwayatkan oleh Ahmad dalam Musnad-nya dan Abu
Dawud dalam Sunan-nya. Hadist ini juga diriwayatkan oleh ath-Thabrani dalam
Al-Mu’jam.
Dalam riwayat Ath-Thabrani terdapat tambahan: “kemudian
sahabat ini kembali menemui Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam dan menceritakan
jawaban orang tersebut kepada beliau. Mendengar cerita sahabat ini Nabi
shallallahu ‘alaihi wasallam pun bersabda: “engkau akan bersama dengan orang
yang kau cintai dan untukmu pahala atas apa yang kau harapkan dari rasa cintamu
itu”.
Hadist ini dinilai shahih oleh Al-Hakim dan Ibnu Hibban dan
disetujui oleh Adz-Dzahabi dalam Al-Mustadrak (189/4).
Hadits di atas tidak menunjukkan bolehnya seorang wanita
mengungkapkan perkataan “Aku mencintaimu karena Allah” kepada laki-laki ajnabi
yang bukan mahram-nya, demikian juga sebaliknya. Hadist ini hanya berlaku untuk
sesama jenis, laki-laki dengan laki-laki dan perempuan dengan perempuan selama
aman dari fitnah dan tidak menimbulkan persangkaan yang tidak-tidak di hati
keduanya.
Hal ini sebagaimana diisyaratkan oleh Al-Munawi dalam Faidhul Qadir (247/1), beliau berkata: “Apabila seorang wanita memiliki perasaan cinta (baca: simpati) kepada wanita lain maka hendaknya dia beritahukan kepadanya”. Maka tidak diperbolehkan seorang laki-laki mengatakan “Aku mencintaimu karena Allah” kepada seorang wanita kecuali jika wanita tersebut adalah istrinya atau mahram-nya yang lain.
Hal ini sebagaimana diisyaratkan oleh Al-Munawi dalam Faidhul Qadir (247/1), beliau berkata: “Apabila seorang wanita memiliki perasaan cinta (baca: simpati) kepada wanita lain maka hendaknya dia beritahukan kepadanya”. Maka tidak diperbolehkan seorang laki-laki mengatakan “Aku mencintaimu karena Allah” kepada seorang wanita kecuali jika wanita tersebut adalah istrinya atau mahram-nya yang lain.
Dan tidak pernah kita jumpai satupun dari para sahabiyah Nabi
yang mengatakan ungkapan tersebut kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam
padahal Allah telah menjadikan kecintaan kepada beliau sebagai sebuah kewajiban
atas orang-orang yang beriman, baik laki-laki maupun perempuan.
Demikian juga, tidak pernah kita jumpai riwayat yang
menyebutkan bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam pernah mengatakan ungkapan
tersebut kepada salah seorang dari mereka. Semoga Allah senantiasa menjaga
agama kita dan menganugerahkan kepada kita petunjuk. Hanya kepada-Nya lah kita
meminta.
Aamiin.
Artikel
dari: Muslimah.Or.Id
nice post, salam sukses n maju terus.
BalasHapusinsya allah
BalasHapusmantap mas :)
BalasHapushttp://skhatzey.blogspot.com/2013/10/cara-meningkatkan-penjualan-online.html